Kakak Beradik Dibekuk Sat Narkoba Polres Bima Kota Dalam Kasus Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba

Kakak Beradik itu Bersama BB Narkoba dan BB Lainya di Sat Narkoba Polres Bima Kota (28/8/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Nama seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lila Anugerah (30) warga asal RT 13/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, tercatat sudah lama diintai oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota karena diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran Narkoba. Namun perjuangan keras Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Tamrin S.Sos kini membuahkan hasil yang baik.

Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 15.00 Wita, Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Tamrin S.Sos yang diback up oleh Kanit Narkoba, Taufarrahma, SH berhasil membekuk Lila Anugerah itu. Keduanya dibekuk di Kelurahan Tanjung yang sejak beberapa bulan silam dinobatkan sebagai "Kampug Tangguh Anti Narkoba"

IRT yang juga personil Zumba di Kota Bima ini, dibekuk oleh Sat Narkoba bersama adik kandungnya yakni Lisa Amaliah (25). Lisa Amaliah dibekuk Polisi karena saat itu sedang duduk bersama kakaknya itu. Sementara Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu yang berhasil diamankan oleh Polisi dalam kaitan itu yakni sebanyak 13 poket, berat bruto  4, 45, gram, sementara berat netto setelah ditimbang yakni 1, 07 gram.

Kakak beradik yang sudah berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini dibekuk saat duduk di sebuah serambi di salah satu gang di salah satu RT di wilayah Kelurahan Tanjung. Usai dibekuk, keduanya langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Tamrin S.Sos yang dimintai komentarnya membenarkan adanya peristiwa penangkpan terhadap kakak beradik ini dalam kasus Narkoba jenis Sabu.

“Keduanya sudah berhasil ditangkap, dan kini sedang diamankan bersama BB Narkoba jenis Sabu tersebut dengan uang tunai sebesar Rp1.200.000,” ungkap Tamrin kepada sejumlah Awak Media, Sabtu sore (28/8/2021).

BB yang diamankan dalam kasus tersebut selain Narkoba jenis sabu, juga 3 lembar plastik klip, 2 buah sendok, 1 buah buku tabungan, 2 buah HP, 2 tas warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.200.000.

“Sementara saksi-saksi dalam kasus pengungkapan Narkoba jenis Sabu ini ada dari anggota dan ada pula dari masyarakat umum,” terang Tamrin.

Tamrin kemudian mengungkap kronologis pengungkapan kasus ini. Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 14.00, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gang yang terletak di RT 06/02 Kelurahan Tanjung sering dijadikan sebagaitempat transaksi jual beli Narkoba jenisSabu.

Saat Penggeledahan Berlangsung di TKP (28/2021)

“Selanjutnya Katim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, Bripka Taufarrahman melaporkan informasi itu kepada saya. Tak lama kemudian, saya langsung memerintahkan Katim Resnarkoba bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara mendalam sekaligus pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Tamrin sembari membenarkan bahwa IRT bernama Lila Anugerah itu sudah lama diintai oleh pihaknya.

Tiba di TKP itu yakni sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan kaka beradik tersebut yang saat itu sedang duduk di serambi di salah satu gang. Dan pada pukul 15.10, anggota Tim Opsnal Resnarkoba memanggil Ketua RT setempat guna menyaksikan upaya penggeledahan.

Namun sebelumnuya, anggota Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota menunjukan Surat Perintah Tugas (Sprintgas) kepada Ketua RT setempat. Upaya penggeledahan dilakukan pada pukul 15.20 Wita.

“Penggeledahan dilakukan pada badan mereka dan di area sekitar TKP. Pada saat penggeledahan berlangsung, Tim Opsnal berhasil menemukan dua lembar plastik bening berisi Sabu dalam genggaman tangan Lila Anugerah. Sementara dua lembar plastik bening berisi 9 poket Sabu ditemukan di serambi yang terletak di bawah karpet (tempat Lila Anugerah duduk). Selain itu, pada moment penggeledahan  tersebut Ti Opsnal Resnarkoba juga berhasil menemukan dua lembar plastik bening berisi Sabu di atas seng atap serambi,” ungkapnya lagi.

BB Berupa Uang Tunai Rp1.200.00 Ditemukan di TKP Saat Penggeledahan (28/8/2021)

Tamrin mengatakan, upaya penggeledahan tersebut berhakhir pada pukul 16.00 Wita. Selanjutnuya kaka beradik ini bersama BB yang Narkoba jenis Sabu langsung digiring untuk diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Sementara tindakan yang sedang dilakukan oleh Penyidik Sat Narkoba dalam kasus ini, diantaranya membuat laporan Polisi, melakukan interogasi awal terhadap kaka beradik itu, melakukan pengembangan kasus, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tak hanya itu, dalam waktu segera pula pihaknya akan melakukan tes urine terhadap keduanya, dan melakukan uji sampel BB di BPOM Mataram-NTB

“Saat ini keduanya sedang diperiksa secara intensif oleh Penyidik. Saat diperiksa Penyidik, Lila Anugerah mengakui bahwa Narkoba tersebut adalah miliknya. Sementara adik kandungnya itu, saat diperiksa Penyidik sama sekali tidak mengakui keterlibatanya dalam kasus Narkoba ini. Dan pada saat ditangkap, adik kandung Lila Anugerah ini sedang duduk di serambi di TKP dimaksud,” pungkas Tamrin. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.