Setelah Tiga Hari Dibawa ke Rumah Kosong, Siswi SMP Kelas I di Wawo Ini Baru Dipulangkan Oleh Pelaku

Pelaku Ditangkap Polsek Wawo Saat Bersembunyi di Salah Satu Rumah Warga

ZH (Menggunaka Masker Warna Cream) Saat Dibawa Oleh Polisi Usai Ditangkap (9/8/2021)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Lagi-lagi kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima. Kali ini kasus memalukan itu menimpa seorang siswi kelas VII di salah satu sekolah. Korban adalah Mawar (bukan nama sebenarnya), warga asal salah satu Desa di kecamatan Wawo Kabupaten Bima

Mawar dibawa oleh pelaku bernama ZH (19) sejak Sabtu malam (7/8/2021). Korban kemudian dipulangkan pada Senin pagi (9/8/2021). Selama tiga hari itu, Mawar bersama ZH menginap di salah satu rumah kosong di wilayah Desa Pesa Kecamatan Wawo.

Saat kasus ini dilaporkan secara resmi di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Mawar mengaku bahwa selama tiga hari menginap di rumah kosong itu hanya dua kali disetubuhi oleh ZH. Hal itu diakuinya dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Selama tiga hari saya dibawa ke rumah kosong itu oleh ZH. Di rumah kosong itu, kami hanya dua kali melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” ulas Mawar kepada Media Online www.visionerbima.com sembari menundukan kepalanya.

Di ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota tersebuut, Mawar didampingi oleh ibu kandungnya beserta keluarganya. Mawar kembali mengaku, sebelumnya sudah tiga kali dibawa oleh ZH ke rumah kosong di wilayah Desa Pesa itu.

“Namun pada kali pertama, saya dengan ZH hanya sekali melakukan hubungan ini. Sementara kali kedua dan ketiga, kami tidak melakukan hubungan intim, tetapi hanya ngobrol biasa saja,” kata Mawar.

Mawar mengaku bahwa ZH sudah memiliki pacar. Kendati demikian, ia mengaku suka degan ZH. Sebelum ke rumah kosong tersebut, Mawar mengaku ditelephone terlebih dahulu oleh ZH.

“Sebelum ke rumah kosong itu, ZH yang menjemput saya menggunakan sepeda motor. Kami ke rumah kosong itu sejak Sabtu malam hingga Senin pagi (9/8/2021). Saya dipulangkan pada Senin pagi itu,” ulas Mawar.

Selama tiga hari di rumah kosong itu, Mawar mengaku bahwa soal makan dan minum ditanggung oleh ZH. “Intinya hannya dua kali kami melakukan hubungan intim,” pungkas Mawar.

Kasus ini terkuak pada Senin pagi (9/8/2021), tepatnya disaat Mawar kembali ke rumahnya. Hal itu dijelaskan oleh Ibu kandung Mawar kepada Media ini di rung PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Ibu kandung korban mengaku, sejak Sabtu malam mencari anaknya namun tidak ditemukan. Pada Minggu pagi hingga malam, ia mengaku juga mencari Mawar namun lagi-lagi tidak dtemukan.

“Pada Senin pagi baru kami menemukan Mawar. Kami bertanya kemana dia pergi, namun Mawar tidak mau memberitahukanya. Tetapi kami mendapat cerita dari temanya, Mawar bahwa dibawa oleh ZH sejak Sabtu malam hingga Senin pagi ke rumah kosong di Desa Pesa,” ungkapnya.

Ibu kadung Mawar ini kembali bercerita, diketahui bahwa Mawar disetubuhi oleh ZH adalah dari teman dekatnya Mawar pula. Mawar mengaku kepada temanya itu disetubuhi oleh ZH dirumah kosong tersebut.

“Dari teman dekatnya itulah kami mengetahui bahwa Mawar disetubuhi oleh ZH. Selanjutnya saya mengadili Mawar, dia pun mengakuinya,” bebernya.

ZH (Duduk) Bersama Kanit Reskrim Polsek Wawo, Aiptu Sadam Hussain (Paling Kanan) dan Dua Personil Anggotanya di Polsek Wawo Sebelum Dibawa ke Mapolres Bima Kota (9/8/2021)

Sebelum Mawar dipulangkan oleh pelaku, pihaknya sempat mencari Mawar di sejumlah tempat bersama Ketua RT setempat, namun tidak ditemukan.

“Dua hari kami mencarinya, tetapi tidak ditemukan. Singkatnya, setelah mengetahui bahwa Mawar sudah disetubuhi oleh ZH, kami langsung melaporkanya secara resmi ke Mapolsek Wawo, Senin pagi (9/7/2021),” tandasnya.

Dia mengaku bahwa Mawar adalah anak ketiga dari hasil hubunganya dengan suaminya. Ia menjelaskan, telah berpisah (bercerai) dengan suaminya sejak puluhan tahun silam, tepatnya disaat Mawar masih kecil.

“Saya sudah lama berpisah dengan suami. Ketiga anak saya itu hidup bersama saya. Soal kasus yang menimpa Mawar ini, sudah kami laporkan secara resmi kepada Polisi. Dan kami minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” harap ibu kandung Mawar ini.

Usai menerima laporan dari pihak korban, Kapolsek Wawo Itu H. Rusdin S.Sos langsung memerntahkan Kanit Reskrim setempat, Aiptu Sadam Hussain untuk mencari pelaku. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyianya di salah satu rumah warga di Desa Pesa Kecamatan Wawo.

“Kami menangkapnya setelah beberapa saat dilaporkan secara resmi oleh pihak korban di Mapolsek Wawo. Usai ditangkap di tempat persembunyianya itu, pelaku langsung kami gelandang ke Mapolsek Wawo,” ungkap Kapolsek Wawo melalui Kanit Reskrim setempat, Aiptu Sadam Hussain kepada Media ini, Seni siang (9/8/2021).

Namun sebelumnya, terlebih dahulu pihaknya berkoordinasi dengan orang tua pelaku. Koordinasi tersebut berlangsung di rumah orang tua pelaku. Tujuanya agar menyerahkan pelaku tersebut kepada pihaknya.

“Namun saat itu pelau tidak ada di rumahnya. Tetapi orang tua pelaku dan keluarganya memberitahukan bahwa pelaku sedang bersembunyi si salah satu rumah milik warga di Desa Pesa. Setelah mendapatkan informasi akurat tersebut, akhirnya kami mendatangi rumah itu dan berhasil menangkap sekaligus mengamankanya,” beber Hussain.

Kini kasus tersebut telah diserahkan secara resmi oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara pelakunya, kini sudah kami serahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota.

"Kini pelaku sudah diamankan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara situasi Kamtibmas di Wawo usai pelaku ditangkap, Alhamdulillah sangat aman dan kondusif. Baik keluarga korban maupun warga setempat sudah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” pungkas Hussain.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit PPA, Aipda Syaiful SH yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban kepada pihaknya. Olehnya demikian, pihaknya sedang bekerja serius dalam menangani kasus ini.

“Korban dan saksinya baru dilakukan pemeriksaan awal. Penanganan kasus ini akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Kanit PPA yang akrab disapa Ipul ini.

Ipul kemudian membenarkan bahwa ZH sudah diserahkan oleh pihak Polsek Wawo kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Senin sore (9/2021). Kini ZH sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. “Ya, kini ZH sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” ulas Ipul.

Secara terpisa, ZH yang dimintai komentarnya membenarkan perbuatanya. Ia mengaku tidur bersama Mawar selama tiga hari di salah satu rumah kosong di wilayah Desa Pesa Kecamatan Wawo itu. Dan ia juga tidak membantah mensetubuhi Mawar sebanyak dua kali selama tiga hari menginap di rumah kosong itu.

“Hanya dua kali kami melakukan hal itu. Kami melakukan secara sadar atas dasar suka sama suka. Saya tidak pernah memaksanya, tetapi dia juga suka dengan saya,” sahutnya dengan nada singkat kepada Media ini sekitar 2o menit dijebloskan oleh Polisi ke dalam sel tahanan. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.