“Celoteh Gaduh” Oknum Kader Partai Nasdem Juga Ketua Komisi III, Bupati Bima Ingatkan Jangan Sebarkan Informasi Sesat Kepada Publik

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (Tengah) Didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Ferriyandi (Paling Kiri) dan Advokat Senior, Sukriman Azis, SH, MH (Paling Kanan)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Di tengah proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima periode 2020-2025, Kader Partai Nasdem yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muchlis S.Sos tercatat pernah berkicau tanpa bukti tentang keterlibatan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE soal kasus oknum pada PD Wawo dengan PT. Grand senilai puluhan miliar rupiah. Terkait hal itu, Edy Muchlis diduga pernah “berkicau” tentang adanya keterlibatan Pemkab Bima dengan PT. Grand, namun pada kenyataanya hal tersebut tidak bisa dibuktikan sampai sekarang.

“Kicauan kosong” Edy Muchlis tersebut tampaknya belum berakhir sampai di situ. Kini muncul lagi informasi yang diniai sesat yang telah disebar luaskan oleh Edy Muchlis melalui kegiatan Jumpa Pers. Yakni menuding Bupati Bima menerima fee proyek pengadaan kapal tahun 2021 sebesar Rp275 juta hanya karena informasi tanpa bukti yang diperolehnya dari mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Bima, Syafuddin (kini sudah pensiun).

Catatan penting sejumlah Awak Media dalam kaitan itu, yang dilakukan oleh Edy bukan menyikapinya dengan berbagai tahapan dan mekanisme yang diatur di dalam lembaga Legislatif. Tetapi hanya bermodalkan pengakuan tanpa bukti dari Syafruddin tersebut, Edy Muchlis langsung menggelar kegiatan Jumpa Pers yang diduga juga melibatkan sejumlah “sekutunya”.

Menyikapi hal itu, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE mengingatkan kepada Edy Muchlis agar tidak menyebarkan informasi sesat dan menyesatkan banyak orang. Sebab, apa yang disampaikan oleh Edy Muchlis dalam kaitan itu hanya karena adanya pengakuan tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dari Syafruddin.

“Sudah dua kali dengan sekarang Edy menyeret nama saya selaku Bupati Bima melalui informasi yang telah disebar luaskan kepada publik tanpa disertai dengan fakta-fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Dulu dia mengkaitkan saya dengan masalah yang terjadi antara PT. Grand dengan oknum yang ada di PD Wawo, dan sampai sekarang tidak bisa dia buktikan. Padahal, kami di Pemkab Bima tidak pernah membangun kerjasama dengan pihak PT. Grand. Kini Edy Muchli kembali menyebarkan informasi sesat, hanya bermodalkan katanya Syafruddin lalu dia mempublikasikanya di Media Massa. Sungguh informasi itu adalah sesat dan menyesatkan banyak orang,” timpal Bupati Bima pada moment Jumpa Pers di kediamanya, Jum’at malam (24/2021).

Pada moment tersebut, Bupati Bima yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Ferryandi dan Advokat Senior Bima, Sukirman Azis, SH, MH mengajak semua pihak untuk membangun Daerah secara bersama-sama, dan dengan cara yang baik pula. Bagi Bupati Bima ini, mengkritisi itu sangat baik. Dan hal itu dibutuhkan oleh siapapun yang bekerja, sekaligus sebagai pengingat agar mengingatkan agar siapapun harus bekerja secara baik.

“Itulah fungsi adanya pengawasan dari pihak manapun. Tidak berarti dari pihak oposisi lantas tidak bisa mengkritisi, itu bisa saja. Pihak pendukungpun boleh mengkritisi. Tetapi saya ingatkan, yang tidak boleh adalah menyampaikan fitnah. Sebab, fitnah itu adalah hal yang tidak kita ketahui kebenaranya. Dan fitnah itu pula tentu saja tidak bisa kita buktikan kebenaranya,” tegas Bupati Bima.

Kepada siapapun yang menyebarluaskan informasi sesat alias fitnah tak bertanggungjawab tersebut, Bupati Bima mendesak agar segera melakukan klarifikasi. Dan jika masalah fee Rp275 juta itu berkaitan dengan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Bima, Bupati Bima mempersilahkan untuk melaporkanya secara hukum.

“Melalui moment ini, saya bersumpah Demi Allah dan Demi Rasulullah tidak pernah menerima uang dari mantan Kadis Peruhubungan itu, apalagi dalam jumlah yang Edy Muchlis sebutkan itu. Dan Demi Allah dan Demi Rasulullah pula, saya sama sekali tidak tahu soal itu. Sekali lagi, silahkan menempuh jalur hukum untuk membuktikan hal itu. Dan upaya hukum tersebut tentu saja wajib kita dukung secara bersama-sama. Sekali lagi, segera laporkan hal itu kepada aparat penegak hukum dan nanti kita akan buktikan secara bersama-sama,” desak Bupati Bima.

Bupati Bima kembali menegaskan, sebenarnya tidak ingin menjelaskan terkait fitnah tersebut melalui kegiatan Jumpa Pers. Namun orang-orang di sekelilingnya dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dipimpinya meminta agar masalah tersebut segera diluruskan.

“Saya menganggap bahwa itu adalah bagian dari fitnah. Tetapi, seluruh ASN yang sedang kami pimpin meminta agar jika hal tersebut adalah tidak benar adanya maka harus segera diluruskan,” ulasnya.

Bupati Bima menyatakan tetap mengapresiasi Edy Muchli sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima untuk menerima aspirasi dari masyarakat. Tetapi bila belum didasari oleh bukti yang kuat, Bupati Bima mengingatkan kepada Edy Muchlis untuk tidak menyampaikan hal yang akan menjadi fitnah bagi siapapun.

“Saya juga menghimbau kepada siapapun agar tidak menelan begitu saja informasi sesat ini. Dan kepada sumber fitnah ini, saya mengingatkan agar segera menghentikanya. Sebaliknya justeru akan menyesatkan banyak orang. Pasalnya, apa yang telah disebar luaskan oleh Edy Muchlis itu adalah informasi yang hanya berdasarkan katanya mantan Kadis Perhubungan tanpa disertai dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” timpal Bupati Bima.

Bupati Bima kembali mendesak, kepada siapapun yang merasa dirugikan terkait hal itu selain mengadukanya ke DPRD Kabupaten Bima juga didesak agar segera melaporkanya secara hukum. Dan laporan tersebut tentu saja harus disertai dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Segera laporkan hal itu kepada aparat penegak hukum dan buktikan kebenaranya, bukan hanya berdasarkan katanya, katanya dan katanya. Jadi, saya perlu meluruskan informasi ini agar tidak terus bergulir, tidak terus berkembang sehingga pada akhirnya masyarakat secara luas diracuni dengan informasi yang salah alias jauh dari nilai-nilai kebenaran,”imbuh Bupati Bima.

Bupati Bima menjelaskan, Agama juga mengajarkan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik tentu saja harus didasari oleh kebenaran dan wajib untuk dipertanggungjawabkan bagi kepada Allah SWT maupun di hadapan hukum formal.

“Dalam prespektif Agama, sesungguhnya fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan, dan itu berat sekali pertanggungjawabanya baik di dunia maupu di akhirat kelak,” terang Bupati Bima.  

Yang lebih lucu lagi ungkap Bupati Bima, masalah dimaksud dikait-kaitkan dengan Pilkada Kabupaten Bima periode 2020-2025. Padahal, Syafrudin pensiun dari ASN pada Agustus 2020. Sementara dirinya (Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE) mengambil cuti secara resmi pada bulan September 2020.

“Saya tidak perlu mengklarifikasi kepada ‘yang bersangkutan’. Hal itu akan dilakukan pada tahapan selanjutnya. Tetapi sekarang saya meluruskan apa yang saya baca melalui Media Online yang disampaikan oleh Edy Muchlis. Saat ini saya ingin melihat sejauh mana niat bagi dari pihak yang memberitakan dan niat baik dari Edy Muchlis. Dan jika saya mau melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum, tentu saja harus sampai tuntas,” tegas Bupati Bima.

Sebagai Bupati Bima, ia menyatakan tidak serta-merta melaporkan masyarakatnya kepada aparat penegak hukum atas fitnah keji yang sudah beredar luas itu. Namun saat ini, Bupati Bima menginginkan adanya niat baik dari pihak yang memberitakan dan pihak yang menyampaikan informasi sesat itu kepada Media Massa.

“Malam ini juga sengaja saya undang Advoikat Senior Bima, Sukirman Azis, SH, MH untuk mendampingi dalam rangka membahas tentang langkah-langkah apa yang akan dilakukan untuk tahapan selanjutnya. Selain itu, saya ingatkan kepada siapapun agar menyampaikan informasi kepada publik secara benar dan kebenaranya harus bisa dipertanggungjawabkan. Dan kepada rekan-rekan Wartawan, saya berharap agar bekerja secara profesional. Jangan langsung mempublikasikan sesuatu tanpa melakukan cek, ricek dan kroscek terlebih dahulu,” pungkas Bupati Bima. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.