Janda Cantik Bernama Any Putri M Resmi Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Penggelapan, Tak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan

Any Putri M

Visioner Berita Kota Bima-Janda cantik bernama Ani Putri M yang juga pengusaha kerangka baja ringan beralamatkan di wilayah Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam kasus penipuan atas laporan resmi dari korban yakni Chaerman Syam. Ia ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota pada tanggal 26 Agustus 2021.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam kasus penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh  anak kandung Ketua KAHMI Bima, Drs. H. Supratman AS (Chaerman Syam). Sementara total kerugian yang dilaporkan oleh pelapor yakni sebesar Rp200 juta.

Hanya saja, Any Putri M tidak dilakukan penanahanan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota karena alasan kemanusiaan. Sebab, ia berstatus janda dan ada anaknya yang masih kecil. Demikian ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum setempat, Ipda Franto Akhceriyan Matondang, S.Tr.K kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (6/9/2021).

Any Putri M yang juga Pemilik CV Ravana Truss, terungkap melakukan tindak pidana penggelapan  terkait kerjasama penjualan kerangka baja ringan. Tahun 2018, pelapor menanam saham sebesar Rp220 juta dengan perjanjian resmi bahwa korban akan mendapatkan hasil dari penjualan barang dimaksud.

Namun pada kenyataanya, diduga bahwa keuntungan dari hasil jual beli kerangka baja ringan tersebut yang diterima oleh pihak pelapor tidak sesuai dengan kesepakatan resmi (kesepakatan yang ditantangani bersama oleh kedua belah pihak). Pihak pelapor menjelaskan, pembayaran deviden tersebut diakui lancar hanya beberapa bulan saja, dan selanjutnya kerjasama itu diputuskan secara resmi pula karena alasan tak jelas.

Oleh sebab itu, pihak pelapor meminta modalnya agar dikembalikan oleh pihak terlapor. Namun yang dikembalikan oleh terlapor kepada pihak pelapor hanya Rp20 juta. Sememtara desakan pelapor agar sisa modal sebesar Rp200 juta itu dikembalikan seutuhnya, justeru tidak diindahkan oleh terlapor.

“Demikian penjelasan pihak pelapor. Dan keterangan pihak pelapor sudah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Franto.

Franto kemudian mengungkapkan, kasus ini pun pernah digugat secara perdata oleh penggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima tahun 2020. Hasil putusan Majelis  Hakim PN Raba-Bima mengabulkan gugatan penggugat dan menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat. Dan penjelasan dari putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima tersebut yakni meminta agar tergugat segera mengembalikan uang penggugat sebesar Rp200 juta itu.

“Sayangnya, dia mengabaikan putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima itu. Atas putusan Perdata dari Majelis Hakim PN Raba-Bima tersebut, pihak tergugat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Mataram-NTB. Namun hasil putusan Banding justeru memperkuat putusan PN Raba-Bima dimaksud,” ungkap Franto.

Hasil putusan banding tersebut juga mendesak tergugat untuk mengembalikan uang penggugat sebesar Rp200 juta. Namun lagi-lagi, putusan inkrah tersebut diabaikan oleh tergugat. Atas dasar itulah pihak pelapor menggiring masalah ini ke proses hukum pidana.

“Dalam kasus ini, baik pelapor maupun saksi yang diajukanya serta tersangkanya telah diperiksa oleh Penyidik. Kasus ini pun telah dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara memastikan bahwa tindak kasus penggelapan yang dilakukan oleh terlapor ini sudah memenuhi unsur. Oleh sebab itu, Any Putry M telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi. Hanya saja, dia tidak dilakukan penahananan karena mempertimbangkan soal kemanusiaan yang telah dijelaskan itu,” beber Franto.

Terkait kasus ini, terlapor dijerat dengan KUHP pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam pasal ini menjelaskan bahwa terlapor dapat ditahan. Kata dapat ini dijelaskan, terlapor bisa ditahan dan bisa juga tidak dilakukan penahanan.

 “Penanganan kasus ini pada tingkat Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota hampir rampung. Saat ini berkasnya tengah dirampungkan dan secepatnya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Iya, secepatnya kasus ini akan kami limpahkan penangananya kepada pihak Kejaksaan setempat,” janjinya.

Dalam kasus ini pula,pihak terlapor didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Radit, SH. Masih soal kasus ini, pihaknya sudah pernah mencoba melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor guna menyelesaikan masalah dimaksud secara kekeluargaan. Yang diminta oleh pihak pelapor jelas Franto, pihak terlapor segera mengembalikan uang pelapor sebesar Rp200 juta rupiah.

“Namun pihak terlapor hanya menyanggupi pengembalian sebesar Rp500 ribu per bulan. Hal itu tidak bisa diterima oleh pihak pelapor. Karena upaya mediasi itu menemui jalan buntu, maka perkara ini tetap akan dilanjutkan pada proses hukum selanjutnya,” terang Franto.  

Saat diperiksa oleh Penyidik, terlapor menyebutkan bahwa uang sebesar Rp200 juta itu sudah dibawa kabur oleh mantan suami keduanya bernama Zidan. Namun pelapor mengirimkan uang untuk kerjasama jual-beli kerangka baja ringan tersebut melalui rekening atas nama Any Putri M (terlapor), bukan atas nama Zidan.

Secara terpisah, pihak pelapor membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sejak pihak PN Raba-Bima memutuskan bersalah dalam gugatan perdata dimaksud, Perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi CV Putra Jaya Trus, dan diduga nama pemiliknya berbeda.

“Kerjasama yang dibangun dengan CV Ravana Truss tersebut dimulai secara resmi pada November 2018. Dan kerjasama tersebut berakhir pada April 2019. Janjinya membayar deviden sesuai kesepakat resmi hanya berlangsung sekitar 10 hari dengan nominal yang kami terima sebesar Rp3 juta (itu pada perjanjian pertama),” ungkap Chaerman Syam.

Pada beberapa kali transaksi diakuinya lancar-lancar saja. Namun pada 2-3 bulan selanjutnya, diakuinya mulai tidak jelas. “Dan janji bayar perjanjian 10 hari tersebut, deviden dibayarnya sebulan kemudian. Alasanya ya macam-macam hingga akhirnya pada April 2019 kerjasama diputus,” terangnya.

Karena kerjasama itu telah diputus, akhirnya pihaknya meminta modal awal sebesar Rp220 juta itu dikembalikan secepatnya oleh yang bersangkutan. Namun baru dikembalikan sebesar Rp20 juta, dan itupun diberikan atas dasar desakan. “Sisanya sebesar Rp200 juta itu hingga kini belum ia kembalikan,” jelasnya.

Semula pihaknya ingin menggugat Any Putry M secara pidana dalam kasus penggelapan dimaksud. Namun yang menjadi kendala saat itu katanya, karena yang bersangkutan telah mengembalikan modal sebesar Rp20 juta. Hal itu disebutnya adanya niat baik yang bersangkutan untuk mengembalikan sisa uang sebesar Rp200 juta itu.

“Berkali-kali didesak agar ia mengembalikan uang Rp200 juta itu, sama sekali tidak diindahkanya, malah alasanya berbelit-belit. Oleh sebab itu, kasus ini kami gugat secara perdata di PN Raba-Bima. Hasil putusan inkrah dari Majelis PN Raba-Bima menyatakan menerima gugatan tergugat dan menolak seluruh eksepsi tergugat,” paparnya.

Atas putusan tersebut, Any Putri M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram-NTB. Lagi-lagi hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram justeru memperkuat Putusan Majelis Hakim PN Raba Bima itu.

“Karena ada tindakan melawan hukum yang ia lakukan dalam kasus tersebut, akhirnya kami melaporkan secara resmi tentang pidana penipuan yang dia lakukan melalui Sat Reskrim Polres Bima Kota. Keterangan ahli yang kami hadirkan dalam kasus ini pun menjelaskan adanya unsur tidak pidana penggelapan yang dia lakukan terhadap kami. Semua keterangan terkait kasus ini telah kami jelaskan kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, dan diapun telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Hanya saja tidak dilakukan penahananan, Penyidik beralasan mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” ucapnya.

Dalam kasus ini pula, diakuinya ada upaya mediasi yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun dihadapan Penyidik, ia hanya menyanggupi mengembalikan sisa uang tersebut sebesar Rp500 ribu per bulan.

“Itu sama halnya dengan pelecehan terhadap kami. Untuk itu, perkara ini harus dilanjutkan sampai ia dipenjara oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima. Dan dalam gugatan perdata itu pula, ia juga melawan putusan Hakim PN Raba-Bima maupun dari pihak Pengadilan Tinggi Mataram-NTB,” terangnya lagi.

Secara terpisah Kuasa Hukum Any Putri M yakni Radit, SH yang dimintai tanggapanya membenarkan bahwa klienya telah dilaporklan secara resmi dalam kasus penipuan oleh pihak pelapor. Namun demikian, Radit menegaskan bahwa pihaknya akan tetap patuh dan taat pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Dan Radit juga membenarkan bahwa sebelumnya klienya tidak melaksanakan hasil putusan Perdata dari Majelis Hakim PN Raba-Bima maupun hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram-NTB. Namun Radit membantah tudingan tentang tidak adanya niat baik klienya untuk mengembalikan sisa uang pelapor sebesar Rp200 juta itu.

“Klien saya punya niat baik untuk mengembalikan sisa uang tersebut dengan cara mencicil sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun hal tersebut tidak diterima oleh pihak pelapor. Ya sudah lah, kita ikuti saja proses hukum selanjutnya. Pasalnya, perkara ini sudah dilaporkan secara resmi oleh pelapor, dan klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” sahut Radit kepada Media ini, Senin (6/9/2021).

Dalam kasus yang dilaporkan ini kata Radit, bukan serta-merta bahwa seluruh kesalahan ada pada klienya. Karena, uang tersebut dibawa kabur oleh mantan suami kedua dari klienya yakni Zidan. “Uang itu dibawa kabur oleh mantan suaminya,” pungkas Radit. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.