Kasus Narkoba di Karumbu dan Rupe, 6 Orang DitetapkanTersangka-Boy Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Boy (Switer Biru Muda dan Jojo Kos Singlet Merah Muda) Saat Digelandan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota Beberapa Waktu Lalu

Visioner Berita Kota Bima-Teka-teki tentang sejauhmana penanganan kasus Narkoba jenis sabu dan ganjang kering seberat lebih dari setengah ons oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota, kini terjawab. Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Tamrin, S.Sos menegaskan bahwa dalam kasus ini 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi.

Sementara yang satunya lagi (Anas Suratman), dijelaskan belum dijelaskan sebagai tersangka. Dan yang bersangkutan berpotensi bersar aja dijadikan sebagai saksi.

“Enam orang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/9/2021),” ungkap Tamrin kepada sejumlah Awak Media di ruang kerjanya, Rabu (22/9/2021).   

Dalam kasus ini, Boy merupakan Panglima (bandar) Sabu yang teah diamankan itu. Sementara Jojo, dijelaskan oleh Tamrin sebagai orang yang paling penting dipercaya oleh Boy untuk mengatur pembagian sabu kepada sejumlah pelaku lainya untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Langgudu.

“Dalam kasus ini, Boy merupakan bandar yang dapat diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hari ini Boy dan Jojo serta 4 orang lainya telah ditahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota setelah ditetapkan sebagai terangka. Dan yang satunya lagi, hingga kini masih diamankan,” terang Tamrin.

4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi itu kata Tamrin, merupakan pion-pion yang ditugaskan oleh Boy untuk mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Langgudu.

“Ke empat tersangka tersebut, ditangkap karena memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu. Dan ada pula yang memiliki dan menguaai ganja kering. Salah satunya, Muammar memiliki dan menguasai sabu seberat kurang dari 1 gram. Tetapi yang bersangkutan memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja kering lebih dari 1 gram. Mummar merupakan residivis dan kasus Narkoba dan Curanmor,” beber Tamrin.

Dihadapan Penyidik, Boy mengaku bahwa semua Narkoba yang telah diamankan itu merupakan miliknya.

“Ya, dia mengaku bahwa semua barang (Narkoba jenis sabu) baik yang diamankan di rumahnya maupun yang diedarkan oleh yang lainya adalah milik Boy,” tandas Tamrin.

Total berat Narkoba jenis sabu yang diamankan dalam kasus tersebut, diakuinya 41,41 gram (berat bersih setelah ditimbang). Sementara total berat bersih ganja kering setelah ditimbang yakni 16,82 gram.

“Jadi total berat Narkoba baik dalam bentuk sabu maupun ganja kering yang diamankan dalam kasus ini lebih dari setengah ons. Untuk ganja kering, itu bukan milik Boy. Tetapi tersangka lainya, dan mereka mengaku membelinya di Kecamatan Langgudu,” papar Tamrin.

Tamrin menambahkan, penanganan kasus ini akan dituntaskan dalam waktu segera. Sementara Surat Pemberitahuan Daftar Perkara (SPDP) sudah disampaikan secara resmi oleh pihaknya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. “Penanganan kasus ini masih dalam pemberkasan.” Ujar Tamrin.

Tamrin kembali menegaskan, pengungkapan kasus Narkoba baik dalam bentuk sabu maupun ganja kering itu merupakan yang terbesar sejak Januari hingga September 2021. Dan ditegaskanya pula, perang melawan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota tak kenal istilah berhenti, apalagi menyerah.

“Oleh sebab itu, kerjasama yang baik antara Polisi dengan seluruh elemen masyarakat tentu saja sangat dibutuhkan. Sebab, target utama kita dalam pemberantasan Narkoba adalah menyelamatkan nasib, masa depan dan keberlangsungan hidup anak bangsa, khususnya kalangan remaja. Sebab, Narkoba bukan saja merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat. Tetapi juga menjanjikan kehancuran bagi generasi muda kita. Oleh sebab itu, mari secara bersama-sama memerangi Narkoba,” imbuh Tamrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.