Lagi Kasus Janda Muda Cantik Ani Putri M, Kepala DPMPTSP Kota Bima Sebutkan Dua Perusahaanya Beroperasi Secara Ilegal

Kepala DPMPTSP Kota Bima, Drs. Adisan Sahidu, M.Si

Visioner Berita Kota Bima-Kasus penggelapan uang korban bernama Chaerman Syam oleh janda cantik bernama Ani Putri M sebesar Rp200 juta hingga kini masih ditangani secara serius oleh Penyidik Polres Bima Kota. Bahkan dalam kasus ini Ani telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi, namun tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

Ketika berkas P19 atas kasus ini dikirim secara resmi oleh Polisi beberapa waktu lalu, namun dikembalikan lagi karena alasan bahwa hal tersebut merupakan perkara keperdataan. Dan dalam petunjuknya, Jaksa menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ani tidak berkaitan dengan tindak pidana karena alasan wan prestasi (ingkar janji).

Tak hanya itu, dalam petunjuk Jaksa pada berkas P19 terkait kasus ini adalah Polisi harus mencari bukti baru. Bukti baru yang dimaksudkan adalah yang berkaitan dengan kasus Ani yang sedang ditangani. Lepas dari itu, ada seorang Advokat yang dinilai terlalu percaya diri bahwa kasus ini tidak mungkin bisa dilanjutkan sampai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Catatan lain yang dihimpun Media Online www.visionerbima.com melaporkan, Polisi menetapkan janda cantik yang juga salah satu anggota dari Komunitas Zumba ini karena unsur tindak pidananya telah terpenuhi. Namun sebelumnya Polisi telah melakukan gelar perkara. Dan dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) terkait kasus ini, saksi ahli menegaskan bahwa unsur tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Ani sudah terpenuhi.

Catata lain Media ini yang tak kalah uniknya, kata Ani kepada Polisi bahwa uang Rp200 juta milik korban sudah dibawa kabur oleh mantan suaminya. Tetapi korban mengirimkan uang tersebut melalui rekening Bank atas Nama Ani Putri M. Sampai dengan hari ini, kata Ani bahwa uang tersebut telah dibawa kabur oleh mantan suaminya itu belum juga mampu dibuktikan. Dan Ani tidak melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polisi, ada apa?.

Lepas dari kasus tindak pidana yang sedang ditangani dalam kasus ini, terkuak “sebuah misteri” dibalik dua buah Perusahaan milik Ani yang sama-sama bergerak di bidang pengadaan baja ringan. Yakni atas nama CV Ravana Trus dan Putra Jaya Trus. Walikota Bima melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Drs. Adisan Sahidu, M.Si menegaskan bahwa Perusahaan dimaksud belum memiliki izin operasional selama beroperasi di Kota Bima. Pasalnya, nama Perusahaan tersebut tidak terdata dalam sisitim yang dimiliki oleh DPMPTSP.

Untuk CV Ravana Trus yang diduga beroperasi beberapa tahun sebelumnya tepatnya disaat membangun kerjasama investasi dengan korban, Adisan menegaskan bahwa data terkait nama Perusahaan tersebut tidak ditemukan dalam sistim yang dimiliki DPMPTSP Kota Bima. Pun demikian halnya dengan dengan CV Putra Jaya Trus, dijelaskan sejak awal beroperasi hingga saat ini belum memiliki izin operasional.

“Oleh sebab itu, kedua Perusahaan milik Ani Putri M yang bergerak dibidang pengadaan baja ringan tersebut telah beroperasi secara ilegal selama berada di Bima. Jangankan sekelas CV seperti itu, untuk Toko atau Kios saja harus memiliki izin untuk berusaha. Sekali lagi, untuk pelaku usaha atas nama CV Ravana Trus maupun Putra Jaya Trus belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan secara resmi oleh DPMPTSP Kota Bima,” ungkap Adisan di ruang kerjanya, Senin (25/10/2021).

Adisan menjelaskan bahwa sekitar tahun 2020 pihak PT Putra Jaya Trus atas nama Ani Putri M pernah mengajukan permohonan mengurus izin operasional kepada DPMPTSP sesuai dengan akta pendiriaan Perusahaan. Namun karena pihaknya telah mengadopsi sistim secara online (menggunakan OSS), maka disitu akan tertera tentang apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha dalam untuk memproses izin tersebut.

“Salah satu yang menjadi persyaratan disamping nama, NIP, KTP, Nomor HP, alamat Perusahaan, email dan yang terpenting adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara NPWP atas nama CV Putra Jaya Trus ini, pada saat Ani Putri M mengajuk permohonan izin-yang bersangkutan tidak bisa menunjukan NPWP atas nama Perusahaan dimaksud pula,” ungkapnya.

Adisan kemudian membongkar, karena di sistim pada DPMPTSP Kota Bima tidak bisa membaca ada NPWP yang diminta oleh sistim itu maka proses perizinan bagi CV Putra Jaya Trus tidak bisa diteruskan. Artinya, sampai dengan hari ini CV Putra Jaya Trus tidak memiliki izin yang dikeluarkan secara resmi oleh DPMPTSP Kota Bima. Artinya secara aturan, Perusahaan tersebut tidak memiliki izin,” beber Adisan.

Bukti Akta Notaris Pendirian CV Putra
Jaya Trus Atas Nama Ani Putri M
Logikanya menurut Adisan, jika seseorang mengendari sepeda motor maka harus memiliki SIM C. Namun saat ada operasi yang dilakuka oleh petugas, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki SIM C. Pun demikian dengan para pelaku usaha, maka dia harus mengantungi izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerinta.

“Jika dia tidak memiliki izin usaha atau izin operasional maka dia telah melaksanakan usahanya secara ilegal. Pun demikian halnya yang sudah dilakukan oleh pihak CV Ravana Trus maupun CV Putra Jaya Trus (melakukan operasional secara ilegal),” terang Adisan.

Namun demikian, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan hal itu. Sementara pihak yang berhak melakukan penertiban terhadap Perusahaan milik Ani Putri M tersebut adalah Aparat Penegak Hukum (APH) dan Sat Pol PP setempat sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau di Pemerintahan, mungkin soal ekonomi tidak berdampak secara langsung. Mungkin saja ada kewajiban-kewajiban pelaku usaha terhadap Pemerintah Daerah melalui kontribusi seperti PPN hasil jual beli barang. Namun soal proses retribusi perizinan memang tidak ada karena kami menetapkan retribusi nol rupiah, kecuali soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” paparnya.

Terkait dua Perusahaan yang dimiliki oleh Ani Putri M tersebut, ditegaskan bahwa DPMPTSP lebih kepada untuk tertibnya administrasi di Pemerintah bahwa di Pemkot Bima ada Perushaan-Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan seterusnya. Sementara dalam akta pendirian CV Putra Jaya Trus, ada banyak bida usaha yang dilaksanakan:

“Yakni, Pertama Konstruksi jaringan irigasi. Kedua, Konstruksi bangunan pengolahan, penyaluran dan penampungan air minum, air limbah dan drainase. Ketiga, Konstruksi bangunan elektrikal, dan lainya. Dalam akta pendirian Perusahan CV Putra Jaya Trus atas nama Ani Putri M ini ada belasan bidang usaha yang dilaksanakanya,” jelas Adisan.

Sementara NIB atas nama CV Putra Jaya Trus atas nama Ani Putri M ini, diakuinya belum bisa diterbitan karena syarat yang diminta oleh sistim dimaksud tidak bisa dia penuhi. Jika Perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal, lantas?.

“Bagi pihak-pihak yang membangun kerjasama atau akan bekerja sama dengan Perusahaan dimaksud maka harus memperhatikan terlebih dahulu soal legalitasnya. Jika misalnya ada pihak Pemerintah yang sudah membangun kerjasama dengan CV Putra Jaya Trus ini tentu saja sangat disayangkan karena secara legal administrasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Adisan.

Adisan kemudian menambahkan, yang bisa menyikapi secara hukum soal keberadaan CV Putra Jaya Trus ini adalah pihak APH. Sebab, hanya pihak APH yang bisa melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan menjelasan tentang sanksi apa yang dikenakan kepada Perusahaan bersangkutan. Sementara informasi yang berkembang di atas permukaan bahwa pemilik CV Putra Jaya Trus menggunakan nama orang lain, praktis saja dibantah oleh Adisan.

“Buktinya dalam Akta pendirian CV Putra Jaya Trus itu jelas atas nama Ani Putri M. Dan di dalam surat permohonan izin kepada BPMPTSP Kota Bima ini juga masih atas nama Ani Putri M. Yang tak kalah uniknya lagi bahwa di dalam surat permohonan izin ini juga ada NPWP pribadi atas nama Ani Putri M. Namun setelah dilacak melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dijelaskan tidak valid,” pungkas Adisan. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.