Polisi Cerahkan Publik Terkait Dugaan Persetubuhan Terhadap Seorang Perempuan di Ambalawi, Jangan Karang Bebas!

Kapolres Bima Kota Tegaskan Terduga Korban Bukan Berstatus Dibawah Umur

Terduga Pelaku Berinisial CT. Dok. Foto: Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota

Visioner Berita Kabupaten Bima-Maret 2021 diduga terjadi persitiwa tindak pidana terhadap anak di salah satu Desa di Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima. Terduga pelakunya adalah berinisial CT, sementara korban yakni Bunga (bukan nama sesungguhnya).

Terkait penanganan masalah yang sudah dilaporkan secara resmi oleh pihak pelapor kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota usai kejadian berlangsung, dinilai menuai polemik. Polisi diduga diserang dengan opini oleh oknum tertentu tanpa melakukan cek, ricek dan kroscek tentang kebenaran yang sesungguhnya dari peristiwa dimaksud.

Olehnya demikian, Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH menegaskan kepada berbagai pihak agar tidak membentuk opini sesat yang menyesatkan banyak orang. Masih soal kasus ini, Henry juga menyampaikan pesan dan ketegasan secara khusus kepada Media Massa sebagai Mitra Polri agar membuat dan kemudian mempublikasi pemberitaan tentang berbagai peristiwa yang berkaitan dengan peristiwa tindak pidana secara profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU Pers nomor 40 tahun 1990.

Sebaliknya, maka informasi yang tidak berimbang serta jauh dari nilai-nilai kebenaranya tersebut tentu saja akan menyesatkan banyak orang. Terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di salah satu Desa di Kecamatan Ambalawi tersebut, Henry menjelaskan secara benar bahwa korban bukanlah anak dibawah umur. Tetapi berdasarkan data factual yang tertera di dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga menerangkan bahwa korban sudah berumur 18 tahun lebih.

Sedangkan pada saat terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan tehadap korban oleh terduga pelaku, dijelaskan bahwa usia korban sudah lebih dari 19 tahun. Oleh karenanya, sekali lagi Henry kembali menegaskan agar publik tidak menelan begitu saja terkait opini liar yang diduga secara sengaja oleh oknum tertentu terkait penanganan kasus ini oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Dalam opini yang dibangun oleh oknum tertentu itu, korban masih berstatus dibawah umur. Sementara berdasarkan data sesungguhnya, umur korban sudah lebih dari 19 tahun. Penanganan kasus ini bukan dihentikan oleh Penyidik, hanya saja SP2HP A2 menjelaskan bahwa perkara ini belum bisa dilanjutkan karena alasan belum cukup bukti. Sekali lagi, cek, ricek dan kroscek tentang kebenaran yang sesunhhunya-jangan karang bebas agar publik tidak terjebak pada informasi sesat-menyesatkan,” tegas Henry kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (15/10/2021).

Henry kemudian menjelaskan, terduga pelaku berinisial CT merupakan perangkat Desa di salah satu Desa di Kecamatan Ambalawi. Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada Bulan Maret 2021.

“Atas Laporan tersebut diatas, penyidik telah melaksanakan tindakan penyelidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan 2 orang saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Uni PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota menjelaskan, belum ditemukan bukti yang mendukung keterangan korban karena saksi yang sudah diperiksa hanya mendengar cerita korban namun tidak ada yang melihat ataupun mendengar secara langsung pada saat kejadian,” terang Henry.

Terkait umur korban, sesuai yang dilaporkan dan keterangan pelapor, korban dan para saksi bahwa korban masih berusia 17 tahun. Namun setelah dilihat di Akta kelahiran dan KK menjelaskan, ternyata usia korban sudah 18 tahun lebih pada saat kejadian, dan dan sekarang korban sudah berumur 19 tahun lebih. Oleh sebab itu, perkara tersebut tidak bisa ditangani dengan UU Perlindungan Anak.

“Tetapi perkara tersebut diarahkan ke pasal 285 KUHP. Sedangkan salah satu unsur pasal 285 KUHP yaitu “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”. Namun lagi-lagi namun berdasarkan hasil penyelidikan, unsur tindak pidana terkait kasus itu pula belum terpenuhi,” urainya.

Masih soal penanganan perkara yang dilaporkan ini, Henry menerangkan bahwa Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP bertujuan untuk mencari fakta-fakta yang mendukung terkait kasus yang dilaporkan ini. “Namun hal itu, hingga kini Penyidik belum menemukan adanya bukti petunjuk,” tutur Henry.

Terkait penanganan kasus ini pula, Henry kemdian memastikan bahwa Penyidik sudah melakukan gelar perakara. Gelar perkara berujuan untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat di tingkatkan ke penyidikan atau belum. Namun kesimpulan dari gelar perkara menjelaskan bahwa kasus tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena alasan belum cukup bukti.

“Setelah melaksanakan gelar perkara, Penyidik membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A2). Isinya menjelaskan bahwa perkara tersebut belum bisa ditingkatkan ketahap penyidikan karena belum cukup bukti,” papar Henry.

SP2HP A2 terkait penanganan kasus tersebut, dijelaskan telah sudah diserahkan kepada keluarga korban. Dan saat itu SP2HP A2 tersebut diterima oleh kakak kandung korban bersama suaminya yang merupakan salah satu saksi yang telah diperiksa oleh Penyidik yang menangani kasus dimaksud.

“Jika penjelasan ini dianggap masih kurang jelas, silahkan kroscek data penangananya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, dan saya pastikan akan dijelaskan secara detail oleh Penyidik. Jangan hanya karena katanya lalu membangun opini sesat yang bertabrakan dengan kebenaran sesungguhnya. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini belum dihentikan. Tetapi perkara ini belum ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena alasan belum cukup bukti,” pungkas Henry. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.