Berkas Perkara Oknum Kasek “Cabul” Puluhan Siswi SD Resmi di P21 Jaksa

Moment Penyerahan Berkas Tahap II Perkara Hasanuddin Oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota Kepada Pihak Kejari Bima, Rabu (3/11/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus oknu Kasek yang telah menjadi guru biasa yakni Hasanuddin, S.Pd, M.Pd yang diduga kuat mencabuli puluhan siswi di salah satu SDN di Kota Bima, kini tekah dituntaskan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Oleh sebab itu, kasus tersebut telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Riaqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.R.K menejelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 secara resmi oleh pihak Kejari Bima. Kasus ini resmi di P21 oleh pihak Kejaksaan karena unsur tindak pidananya telah terpenuhi.

“Perkara tersebut dinyatakan P21 secara resmi oleh pihak Kejaksaan pada Rabu (3/11/2021). Dan pada saat itu pula, berkas perkara dan tersangkanya diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan setempat,” ungkap Rayendra kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (5/11/2021).

Untuk itu, kini Hasanuddin resmi menjadi tahanan Jaksa. Dalam kasus ini Hasanuddin dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Miliaran Rupiah.

“Ancaman hukuman pokoknya adalah 15 tahun penjara. Penambahan ancaman 5 tahun penjara terhadap Hasanuddin karena adanya pasal pemberatan dimana yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kasek di salah satu SDN dimaksud,” terang Rayendra.

Rayendra menjelaskan, penanganan kasus tersbeut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota lebih dari satu bulan. Dan leih dari satu bulan pula Hasanuddin dikerangkeng ke dalam swel tahanan Polres Bima Kota.

“Majid ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik yakni berdasarkan alat bukti, fakta-fakta yang tertuang dalam BAP serta didukung oleh keterangan sejumlah saksi. Namun sejak awal hingga berkas kasusnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan, Hasanuddin masih tidak mengakui perbuatanya. Tetapi hal itu tidak bisa mempengaruhi proses penyelidikan dan Penyidikan yang sudah dilaksanakan di tingkat Kepolisian,” tegas Rayendra.

Penanganan kasus ini oleh Penyidik, diakuinya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi bekerja secara profesional, objektif, terukur dan bertanggungjaawab.

“Selama menangani kasus ini, para terduga korban didampingi oleh pihak LPA Kota Bima, PUSPA Kota Bima, DP3A Kota Bima dan Peksos Anak Kota Bima. Sejumlah lembaga resmi tersebut, sejak awal terus melakukan pengawasan secara ketat terkait penanganan kasus ini. Sementara Hasanuddin, selama penanganan perkara ini di tingkat Kepolisian didampingi oleh sejumlah personil Kuasa Hukumnya yakni Taufikurrahman, SH, dkk,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan (Kajari) Bima melalui Kasi Pidum setempat, Ibrahim Khalil, SH, MH membenarkan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan P21 secara resmi oleh pihaknya pada Rabu (3/11/2021).

“Berkas perkara tersebut telah ditahap II. Hal itu dilakuka karena unsur tindaknya telah terpenuhi,” tegas Ibrahim mejawab Media ini, Jum’at (5/11/2021).

Diakuinya, kini Hasanuddin resmi menjadi tahanan Jaksa. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan penanganan kasus ini kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima untuk kemudian disidangkan.

“Terkait kasus ini, kami tidak menemukan adanya tantangan maupun kendala apapun. Oleh sebab itu, Insya Allah pelimpahan penanganan kasus ini untuk disidangkan di PN Raba-Bima dapat dilakukan seceatnya,” pungkas Ibrahim. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.