Pengangguran, DPO Kasus Pencurian Lumpuh Ditangan Tim Puma Polres Bima

Terduga Pelaku Saat Diamankan Tim Puma Polres Bima dan Anggota Polsek Woha.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kerap melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Bima, seorang warga Desa Tente Irfan si pengangguran (25) DPO kasus pencurian akhirnya lumpuh ditangan Tim Puma Polres Bima.

Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 16.30 Wita, Irfan dibekuk Tim Puma tepatnya di kantor KORAMIL 1604 WOHA. Tim melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku terkait kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4e dan Ke 5e.

Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, Iptu Masdidin SH membenarkan hal tersebut. "Benar, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 186 / IV / SPKT Sat. Reskrim / Res Bima / Polda NTB, pada tanggal 05 Juni 2021 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 18 / VI / 2021 / Sat Reskrim," cetusnya.

Diceritakannya, awalnya Kamis 3 Juni 2021 sekitar pukul 06.00 Wita bertempat di Pasar Tente Desa Tente Kecamatan Woha telah terjadi tindak pidana pencurian. Seorang korban Aminah awalnya tidak mengetahui kejadian tersebut.

"Korban mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi oleh saksi Khadijah melalui via telephone bahwa peti tempat korban menyimpan beras jualanya tersebut dalam keadaan terbuka. Dan beras yang disimpannya dalam karung sudah hilang. Mendengar hal itu korban langsung ke tempat jualannya di Pasar Tente dan mengecek barangnya tersebut, setelah tiba di TKP korban melihat peti tempat penyimpanan beras tersebut telah terbuka dan barang berupa beras 100 Kg yang disimpannya dalam peti telah hilang," ceritanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.00,- (Satu juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut di SPKT Res Bima," tambahnya.

Usai korban resmi melaporkannya ke Polres Bima, dengan sigap Tim Puma langsung bergerak cepat. Alhasil tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di area pasar tradisional Tente.

"Tim Puma bersama dengan anggota Polsek Woha Polres Bima langsung terjun ke TKP melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap Irfan yang merupakan DPO kasus pencurian di pasar tradisional tente," terangnya.

"Tanpa basa basi, Tim Puma langsung menyeret pelaku ke Mako Polres Bima guna di proses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. 

Catatan penting lainnya, pelaku merupakan DPO kasus pencurian di Area Pasar Tradisional Tente yang sudah lama di cari dan sangat meresahkan warga. Selain itu, pelaku kerap melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Bima. Pelaku melakukan pencurian bersama dengan temannya Adhar yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.