Miliki Sabu, 1 Wanita dan 2 Pria di Kota Bima Digulung Timsus Ditresnarkoba Polda NTB

Foto Terduga Pelaku Wanita.

Visioner Berita Kota Bima-Jum'at (14/1/2022), Timsus Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Aipda Ardi Baron Bayuseno berhasil meringkus satu wanita dan dua pria terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. Ketiga terduga pelaku yakni Jhon Erbadi alias Jhon (40) warga Kelurahan Rontu, Andang Gunawan (30) warga Kelurahan Melayu dan AS (33) warga Kelurahan Matakando, diringkus pada TKP yang berbeda.

"Kami meringkus Jhon tepatnya di Kelurahan Rontu, kemudian Andang Gunawan di Kelurahan Paruga tepatnya di cabang tiga yasin harapan Jalan Soerkarno Hatta dan AS dirumahnya di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima," terang Ardi.

Dijelaskannya, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Jhon Erbadi yakni 1 buah klip  yang berisi kristal bening warna putih yang di duga Narkotika jenis Sabu seharga Rp.200.000, Uang tunai Rp. 5.780.000 (Lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 Unit handpone merek Nokia kecil warna biru, 1 buah ATM BNI milik Nurlaeli, 2 buah dompet milik Jhon dan Nurlaeli, 2 buah STNK motor merk Yamaha Mio milik Jhon, 2 buah cincin berbentuk bunga warna emas, 2 buah korek api, 13 buah pipet, 1 buah surat emas toko Ujung Pandang, 2 buah buku tagihan, 1 buah jam tangan wanita milik Nurlaeli yang berisikan STNK motor, 2 buah tas wanita, 1 buah Motor Mio Yamaha tanpa No Pol dan 1 buah Motor Yamaha Mio No Pol EA.5974.SH.

"Sementara di TKP 2, dari hasil geledah terhadap Andang Gunawan, kami mengamankan Barang Bukti berupa 1 buah handphone merah Samsung, 1 buah carger Hp Redme, 1 buah klip bening yang berisi kristal bening dengan harga Rp.1.500.000 dan 1 unit motor merah Honda Vario 125," jelas Ardi.

"Di TKP 3 tepatnya di rumah AS tim mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai Rp.3.250.000, 1 buah ATM BNI milik AS, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah HP merek Oppo milik Ica yang di gadai pada AS, 1 buah timbangan digital dan 1 kotak klip bening jumlah 163 buah," imbuhnya.

Foto Terduga Pelaku Pria.

Adapun kronologis penangkapan, jelas Ardi, berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP 1 kerapkali terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu. Menidaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi itu. 

Namun sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP Zulkarnain S.IK terlebih dahulu memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar. 

Pukul 17.30 Wita, Timsus melakukan penindakan dan berhasil mangamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada di sebuah bengkel motor bertempat di Kelurahan Rontu Kota Bima jalan Adipura. Kemudian Timsus memanggil ketua RT dan RW untuk menyaksikan pengledahan terhadap Jhon Erbadi.

Tak hanya sampai disitu, Timsus melakukan pengembangan terhadap Andang Gunawan dengan cara memancing lewat Jhon untuk bertransaksi, kemudian Timsus berhasil mengamankan Andang Gunawan beserta BB.

Foto Terduga Pelaku Pria.

Lanjut, sekitar pukul 20.30 Wita. Timsus mengamankan AS yang bertempat di BTN Rabantala. Kemudian Timsus melakukan penggeledahan di rumahnya dengan di saksikan oleh ketua RT dan RW setempat.

"Kini ketiga terduga pelaku bersama Barang Bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Ketiganya terjerat pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.