Ternyata Inspektorat Sejak Awal Tak Tahu Kasus Oknum Sekdes Cabul, DPMdes Tunggu Rekomendasi Kades Karampi

Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, A. Awahab Usman, SH.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Oknum Sekdes Karampi yakni Romansyah alias Roman telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara plus denda Miliaran Rupiah oleh Majelis Hakim Pengadina Negeri (PN) Raba-Bima yang dipimpin oleh Y.Erstanto, SH. M.Hum (Ketua Majelis Hakim) dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Mawar (15).

Dan beberapa tahun silam, Romansyah juga disebut-sebut divonis penjara selama 2 tahun dalam kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan Dewasa di Mataram-NTB. Kini Roman yang juga residivis itu harus mendekam dalam penjara dalam waktu yang dinilai sangat lama.

Uniknya, pihak Inspektorat Kabupaten Bima dibawah kendali Abdul Wahab Usman, SH (Isnpektur) mengaku tidak tahu sejak awal hingga Roman dihukum 7 tahun penjara dan denda Miliaran Rupiah. Hal tersebut diakui oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Abdul Wahab.

“Tidak ada pemeriksaan awal oleh Inspektorat terkait kasus ini. Roman sudah divsonis penjara dan denda Miliaran Rupiah oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima, lantas apa lagi yang mau diperiksa. Kecuali mereka mau memberhentikan untuk menguatkan,” sahut Wahab melalui slauran selulernya, Senin (3/1/2021).

Apakah tidak ada kewenangan pihak Inspektoran untuk melekukan pemeriksaan sebelum Roman divonis oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima?.

 “Sekarang tak lagi bicara soal kewenangan itu karena yang bersangkutan sudah divonis oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Sekali lagi, tak ada lagi pemeriksaan ulang terkait kasus itu,” ujar Wahab.

Artinya sejak awal kasus tidak pernah diperiksa oleh pihak Inspektorat?. “Kalau soal itu saya tidak tahu karena itu kasus sudah lama,” kata Wahab lagi.

Itu kasus baru yakni terjadi pada Agustus 2021?. “Intinya kalau sudah divonis, tentu saja Roman akan diproses oleh pihak BPMdes Kabupaten Bima. Dan di Perda itu ada persyaratan-persyaratan tetang perangkat Desa. Salah satunya pemberhentian perangkat Desa itu karena dihukum penjara,” tanda Wahab.

Terkait kasus ini, pihaknya akan memberikan rekomendasi ketika ada proses pemberhentian terhadap Roman oleh phak BPMdes Kabupaten Bima.

“Kita akan memberikan rekomendasi ketika ada permintaan dari pihak BPMdes Kabupaten Bima,” tutur Wahab.

Kepala DPMdes Kabupaten Bima, Drs. Tajudin HM, SH.

Secara terpisah Kepala BPMdes Kabupate Bima, Drs. Tajudin HM, SH yang dimintai komentarnya mengaku telah mengetahui bahwa oknum  Kades tersebut telah dihukum penjara plkus denda Miliaran Rupiah oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.

“Ya, kami tahu soal itu melaui Media Sosial (Medsos). Namun sebelumnya, kami telah melakukan Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang melibakan Kades Karampi dan sejumlah OPD terkait di Kabupaten Bima. Karena kasus ini sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), maka selanjutnya kami masih menunggu salinan putusan dari pihak PN Raba-Bima,” ujar Tajudin, Senin (3/1/2021).

Setelah oknum Sekdes tersebut divonis penjara plus denda Miliaran Rupiah oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima, maka selanjutnya pihaknya akan segera berkoordinasi degan Kades Karampi.

“Karena signal Handphone (HP) di Karampi sering terganggu, itu menjadi kendala kami untuk berkoordinasi dengan Kades Karampi. Mestinya Kades Karampi harus pro aktif melaporkan hal ini. Seperti yang dilakukan oleh Kades Sangiang Kecamatan Wera yang sangat proaktif melaporkan okum Sekdesnya yang sudah terjerat oleh Kasus hukum dan kemudian dipecat,” tandas Tajudin.

Tajudin kembali menandaskan, sampai saat ini Kades Karampi belum melaporkan tentang hasil Putusan Majelis Hakim terhadap oknum Sekdes dimaksud.

“Harusnya setelah Roman divoinis oleh majelis Hakim PN Raba-Bima, Kades Karampi segera memberitahukan kepada kami di BPMdes ini. Memberitahukan tentang berapa lama ia divonis penjara, kapan ia divonis dan lainya. Namun yang terjadi, justeru Kades Karampi belum melaporkan hal itu,” ungkap Tajudin.

Di dalam UU nomor 6 tahun 2014 sebagai payung hukum menjelaskan, jika ancaman hukuman terhadap Roman selama 5 tahun penjara (bukan tuntutan) maka tidak ada tawar menawar.

“Sekalipun putusan Pengadilan hanya selama 1 hari penjara tentu saja tidak ada tawar menawar. Maksudnya, Kades harus memberhentikan yang bersangkutan. Dan kewenangan untuk memecat oknum Sekdes tersebut merupakan kewenangan Kades,” terang Tajudin.

Terkait kasus ini, Tajudin mengakui belum melaporkanya secara resmi kepada Bupati-Wakil Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri-Drs. H. Dachlan M. Noer. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dari Kades Karampi.  

“Kami baru bis amelaporkan kepada Bupati-Wakil Bupati Bima maupun Kepada Pak Sekda, tentu saja harus ada dasarnya yakni adanya laporan resmi dari Kades Karampi. Sementara dengan pemberitaan yang sudah dipublikasi oleh Media Online www.visionerbima.com dimaksud tentu saja tidak bisa kami jadikan sebagai dasar untuk melaporkanya kepada Bupati-Wakil Bupati Bima. Sebab, soal Pemerintahan itu harus secara hirarkis bahwa soal laporan harus ada surat yang ditandatangani oleh  Kades,” jelas Tajudin.

Masih soal pemberitaan dari Media Massa terkait kasus oknum Sekdes itu, diakuinya cukup dijadikan sebagai bahan informasi bagi pihaknya untuk berkoordinasi dengan Kades Karampi.

“Setelah mendapatkan informasi dari Media Massa, maka selanjutnya kami menanyakan kepada Kades Karampi tentang sejauhmana kebenaran dari iniformasi ini pula. Itu tujuanya akan Kades Karampi segera melaporkan secara resmi kepada kami,” tuturnya.

Setelah berkoordinasi dengan Kades Karampi soal kasus tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada Bupati-Wakil Bupati Bima maupun Sekda setempat, HM. Taufik, H.AK.

“Sekali lagi, kewenangan untuk memberhentikan oknum Sekdes ada ditangan Kades, dan bukan pula kewenangan Kepala Dinas (Kadis). Sementara Bupati Bia terkait masalah itu sitanya hanya laporan saja,” ucap Tajudin.

Intinya, karena Roman sudah divonis penjara selama 7 tahun plus denda Miiaran Rupiah oleh Majelis Hakim PN Raba Bma maka selanjutnya Kades Karampi harus segera mengambil sikap. “Harus disikapi secara sepat oleh Kades Karampi,” pungkas Tajudin. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.