Oknum Kabid PNFI Berinisial AH Dinilai “Ketar-Ketir”-Bantah Dugaan Pemerasan

Walikota Bima Tak Ingin Banyak Bicara Kecuali Tunggu Hasil BAP

Kabid PNFI Pada Dinas Dikbud Kota Bima, Abdul Hafid

Visioner Berita Kota Bima-Oknum Kabid PNFI pada Dinas Dikbud Kota Bima yakni Abdul Hafid, kini dinilai jadi sorotan publik. Pasalnya, ia diduga memeras seorang Kasek pada salah satu sekolah di Kota Bima sebesar Rp5 juta. Dugaan lainya, jika permintaanya tidak ditambah maka ia mengancam akan memecat yang bersangkutan dari jabatan Kasek.

Kadis Dikbud Kota Bima, Drs. H. Supratman, M. AP menyatakan bahwa kasus dugaan pemerasan  tersebut telah mencoreng institusi Dinas Dikbud Kota Bima. Kendati demikian, Supratman mengaku tak bisa berbuat banyak karena Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE telah memerintahkan Sekda setempat yakni Drs. H. Muhtar Landa, MH untuk melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Hafid maupun Kasek dimaksud.

Pasca terkuaknya kasus ini, spontan saja viral baik di beranda Media Sosial (Medsos) maupun di berbagai WhatsApp Group (WA).  Sementara oknum Kabid PNFI pada Dinas Dikbut Kota Bima, justeru dinilai “ketar-ketir” setelah kasus dugaan pemerasan tersebut mencuat di atas permukaan.

Jum’at siang (18/3/2022), melalui saluran Wanya kepada Media Online www.visionerbima.com- Hafid membantah keras dugaan pemerasan yang diarahkanya tersebut. Tak hanya itu, Hafid juga sempat menyingung Wartawan yang memberitakan hal itu tanpa melakukan konfoirmasih terlebih dahulu kepada dirinya.

“Membaca dan menelusuri berita yg direalis dan dimuat Media ini dan salah satu Media Online di Bima, hal itu dilakukan tanpa melakukan konfirmasi (klarifikasi) terlebih dahulu kepada saya. Hal tersebut tentu saja tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 tahun 1999,” kata Hafid.

Hafid kemudian menegaskan, tudingan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap Kasek TKN 07 Kota Bima sebesar Rp5 juta untuk pengangkatan menjadi PLT ini merupakan fitnah dazzal. Sementara untuk urusan pengangkatan dan pemberhentian Kasek diakuinya bukanlah kapasitas Kabid PAUD atau PNFI.

“Tudingan yang telah diarahkan kepada saya tersebut merupakan fitnah dazzal. Sedangkan soal pengangkatan dan pemberhentian jabatan Kasek merupakan kewenangan mutlak Kepala Daerah,” ujar Hafid.

Terkait dugaan pemerasaan yang diarahkanya kepadanya tersebut, Hafid justeru meminta semua pihak untuk membuktikanya. Lebih jelasnya, Hafid meminta siapapun untuk membuktikan kapan, di mana, tanggal dan bulan berapa dirinya melakukan hal itu.

“Dan anda juga harus bisa membuktikan itu, dan apakah ada bukti secara tertulis soal saya menerima uang Rp 5 juta dari saudari Salimah untuk menjadi PLT Kasek pada TKN 07 Kota Bima tersebut. Sekali lagi, silahkan buktikan, Jangan menuding sembarangan tanpa bukti,” kilahnya.

Kata Hafid, sebenarnya persoalan yang mencuat bukan masalah pemerasan. Tetapi masalah Dana BOP kesetaraan A, B dan C tahun 2021 tahap kedua yang tidak dicairkan oleh pihak Dikbud Kota Bima. Masih kata Hafid, Salimah memiliki PKBM, dan namanya adalah PKBM Tolo Mango.

“Dia merasa sakit hati dan mau balas dendam terhadap saya karena dana tersebut tidak direkomendasikan untuk dicairkan karena data yang mereka miliki adalah data bodong alias data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau fiktif,” beber Hafid.

Hafid kemudian membeberkan, ada dua kejahatan yang yang dilakukan oleh Salimah dan suaminya yakni Ibrahim. Yakni memalsukan Ijzah dan KK Warga Belajar (WB) paket B dan Paket C pada PKBM untuk program kesetaraan.

“Itu merupakan kejahatan yang harus saya hancurkan. Sebab, itu adalah mafia-mafia yang selalu menkmati uang negara dengan bebas dan leluasa tanpa ada kegiatan apa-apa. Mereka menikmatyi uang negara tanpa melaksanakan program sesuai dengan amanat juknis  Permendikbud Nomor 9 tahun 2021. Seentara tugas saya sebagai Kabid PNFI adalah melakukan pembinaan berkali-kali, kalau tidak bisa dibina maka harus dibinasakan,” tegas Hafid.

Lanjut Hafid, koruptor-koruptor harus diberi pelajaran yang berharga supaya ada efek jeranya.

“Kita lihat saja siapa malingnya. Sesungguhnya, wait and see saja. Saudari Salimah PLT Kasek TKN 07 Kota Bima itu telah melakukan dala bentuk dengan membuat KK palsu untuk TKN 07 Kota Bima sehingga ada mark up jumlah siswa dari 45 orang siswa menjadi 65 orang siswa. Dan bukti itu ada pada saya tentang kejahatan anda,” katanya lagi.

“Lihat saja siapa malingnya. Sebenarnya saya atau Anda. Dan persoalan ini menyangkut nama baik dan harus berakhir di ranah hukum dengan semua bukti yang ada. Kau yang mulai dan kau yang mengakhiri,” papar Hafid.

Hafid kemudian menyaku yakin ada kelompok-kelompok dazzal yang bermain di belakang masalah ini untuk menghancurkan dirinya. “Dan perlu anda ingat, saya akan melawan bentuk kedzoliman ini, entah siapapun dia,” ucap Hafid.

Ini klarifikasi atau curhat, Pak?

“Ini sifatnya hanya klarifikasi saja dan terimakasih karena sudah mau membuat bantahan ini,” sahut Hafid.

Jangan marah-marah, Pak?.

“Ini bukan marah-marah, tetapi sifatnya klarifikasi,” ulas Hafid.

Apa benar benar bapakngambil uang Rp5 juta dan kemudian minta tambah kepada yang bersangkutan, jika tidak maka akan dipecat dari jabatannya?.

“Itu fitnah, saya sholat dulu,” tutur Hafid.

Jika sebelumnya benar adanya ketimpangan suami-istri seperti yang disebutkan itu, kenapa selama ini tidak dibongkar tetapi malah kesanya diduga dipelihara?.

“Saya Sholat dulu sebentar, siapa bilang kami melakukan pembiaran. Justru bentuk keperdulian kita untuk menyelamatkan uang negara yani dalam bentuk tidak merekomendasikan pencairan dana BOP kesetaraan Paket A, B dan C tahap kedua pada tahun 2021 dan dana tersebut masuk ke Silva.” Pungkas Hafid.

Secara terpisah Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE yang dimintai komentarnya enggan berbicara banyak. Sebab, Walikota Bima telah memerintahkan kepada Sekda setempat untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.

Maksudnya, Sekda didesaknya agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kabid tersebut dan oknum Kasek itu pula. Dan keterangan keduanya harus dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika hasil pemeriksaan terhadap yangg terlibat maka akan dikenakan  sanksi oleh pihak BKPSDM dan kemudian diputuskan oleh saya selaku Walikota Bima. Jika pihak yang terlibat dalam kasus itu terbukti melakukan hal seperti yang diduga maka sanksinya adalah pemecatan atau dinonjobkan menjadi staf,” sahunta dengan nada singkat, Jum’at (18/3/2022). (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.