Ayah dan Anak Asal Ambalawi Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota Dalam Kasus Serak Laras Panjang

Selain Serak Laras Panjang Juga Diamankan 15 Butir Peluru Aktif Kaliber 5,56

Kedua Pelaku dan BB (Bagian Depan) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Soal Senjata Rakitan (Serak) di Bima, diduga bukan hal baru. Namun ditengarai acap kali digunakan oleh oknum terduga pelaku pada peristiwa perkelahian antar kampung. Dan beberapa tahun silam misalnya, pihak Polres Bima Kota juga pernah mengungkap masalah yang satu ini.

Masih soal Serak, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin secara langsung oleh Aipda Abdul Hafid (Katim Puma) berhasil membekuk dua orang warga asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima. Kedua pelaku dengan Barang Bukti (BB) berupa Serak laras panjang tersebut dibekuk setelah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH memerintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK agar menggerakan Tim Puma I untuk segera menangkap kedua pelaku.

Kedua pelaku tersebut yakni Samsudin (59) dan dan Mukhlas (29). Dan keduanya merupakan warga asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima. Dan kedua pelaku berstatus sebagai ayah dan anak kandung. Sedangkan BB yang telah diamankan oleh Tim Puma I dalam kasus tersebut yakni berupa 1 pujuk Serak laras panjang dan 15 butir peluru kaliber 5,56.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin yang dimintai komentarnya membenarkan adanya peristiwa penangkapan kedua pelaku. Usai dibekuk dan diamankan, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses secara intensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hingga kini ayah dan anak kandungnya serta BB dimaksud masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Dan sampai saat ini pula, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Bima Kota. Terkait kasus ini, aspek penegakan supremasi hukum tentu saja tetap bersifat mutlak,” tegas Jufrin kepada sejumlah Awak Media pada Sabtu (13/8/2022).

Jufrin kemudian mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus ini. Yakni awalnya Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi ada salah seorang warga yang memiliki dan menyimpan Serak laras panjang yakni Mukhlas. Atas informasi tersebut, Kapolres Bima Kota langsung memerintahkan Kasat Reskrim setempat guna menggerakan Tim Puma I untuk melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam.

“Proses penyelidikan tersebut hanya memakan waktu selama 1x24 jam. Dari hasil penyelidikan Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, ternyata pemiliki sebenarnya dari Serak laras panjang tersebut adalah milik Syamsudin. Dan Syamsudin itu merupakan ayah kandung dari Mukhlas. Atas kasus tersebut, ayah dan anak kandungnya itu harus berhadapan dengan proses hukum,” tandas Jufrin.

Setelah mengetahui hal itu tandas Jufrin, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung bergegas menuju rumah Syamsudin. Tiba di rumah Syamsudin kata Jufrin, Syamsudin mengaku bahwa Serak laras panjang dan belasan butir peluru kaliber 5,56 tersebut adalah miliknya.

“Dan pada moment itu pula, kepada Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota-Syamsudin menyatakan bersedia memberitahukan tempat penyimpanan Serak berikut belasan butir amunisinya itu. Sedangkan saat ditanya oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota di rumah itu, Syamsudin mengaku bahwa Serak tersebut tidak disimpan di rumahnya,” beber Jufrin.

Tetapi saat itu, dia (Syamsudin) mengaku bahwa Serak laras panjang tersebut telah disimpan atau disembunyikanya di rumah anak kandungnya itu (Mukhlas). Setelah memperoleh pengakuan tersebut, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung meluncur ke rumahnya Mukhlas.

“Tiba di rumahnya Muklas, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung melakukan upaya penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menemukan sekaligus mengamankan 1 pucuk Serak laras panjang dimaksud. Saat itu Serak tersebut ditemukan oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota di atas kasus di dalam kamar Mukhlas. Saat ditemukan oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, Serak laras panjang tersebut dalam keadaan dibungkus menggunakan tas senapan angin,” papar Jufrin.

Usai menemukan sekaligus mengamankan Serak laras panjang tersebut, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota kembali melakukan upaya penggledahan di rumahnya Mukhlas. Dan dalam kaitan itu, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menemukan 15 butir peluru aktif (amunisi) kaliber 5,56.

Jufrin kemudian menerangkan, pada moment penggeledahan tersebut Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota tidak menemukan Mukhlas. Tetapi saat itu, Mukhlas disebut-sebut sedang berada di Kota Bima. Namun usai penggeledahan dan mengamankan BB dimaksud, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung menelephone Mukhlas.

“Saat ditelephone oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, Mukhlas mengakui bahwa Serak laras panjang berikut belasan butir peluru aktif tersebut disimpan di rumahnya. Dan kepada Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, Mukhlas mengaku bersedia memberikan keterangan terkait Serak dan belasan peluru aktif dimaksud. Upaya selanjutnya, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung menjemput Mukhlas di tempat pangkas rambut di Kampung Ranggo Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima,” pungkas Jufrin.

Selanjutnya tambah Jufrin, kedua pelaku dan BB dimaksud langsung dibawa oleh Tim Puma I ke Mapolres Bima Kota untuk diamankan dan diproses sesuai denganb ketentuan hukum yang berlaku. Dan kata Jufrin, Tim Puma I Sat Reskirim Polres Bima Kota tak menemukan adanya kendala atau tantangan terkait pengungkapan kasus ini.

“Sedangkan langkah-langkah yang dilakukan selanjutnya yakni membuat laporan Polisi, melakukan penyelidikan, mengamankan kedua pelaku dan melengkapi administrasi terkait kasus dimaksud,” pungkasnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.