Dihari Yang Sama, Polres Bima Kota Berhasil Amankan 1 Terduga Pelaku Kuasai Narkotika dan Grebek Judi Sabung Ayam

Potret Penangkapan Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu dan Penggerebekan Judi Sabung Ayam.

Visioner berita Kota Bima-Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP TAMRIN S.Sos, berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis shabu, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Terduga pelaku tersebut bernama Ibrahim asal Kelurahan Penato'i Kecamatan Mpunda. Tepatnya di Rt 006 Rw 002. Pria 33 Tahun itu dengan sejumlah Barang Bukti (BB) telah giring ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan yang diterima www.visioner.com, pada Sabtu (3/9/2022) Tim Cobra Alpha mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di RT 008 RW 002 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima, sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

"Atas informasi itu, tim Opsnal Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota atas perintah Kasat Resnarkoba Bima Kota AKP Tamrin S.Sos, melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP," ujar Katim Opsnal Cobra Alpha Resnarkoba, Aipda Anasrullah, SH. 

Setelah informasi dinyatakan A1, tim yang dipimpin langsung Katim Opsnal Cobra Alpha Resnarkoba melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Ibrahim. Kemudian tim melakukan penggrebekan, penggeledahan TKP.

"Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian terduga pelaku tidak temukan barang bukti. Namun, tim melakukan penggeledahan rumah milik Fula (TKP). Tepat di emperan rumah, tim menemukan sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni 7 bungkus sedang plastik diduga berisi shabu, 1 buah alat hisap Shabu (bong), 2 bungkus klip kosong, 1 buah korek api gas, 1 buah sendok, 2 buah Hp, 1 buah tabung kaca. Total BB berat netto 0,17 Gram," beber Anasrullah. 

Masih dihari yang sama, Sabtu (3/9/2022) sekitar sekitar pukul 14:30 Wita, Tim Puma 1 Polres Bima Kota berhasil menggerebek sekaligus membubarkan judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres setempat. 

Aksi penggrebekan judi sabung ayam ini dilakukan di Oi Fo'o Kecamatan Rasanae Timur. Itu dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat setempat. Tak menunggu waktu lama, Katim Puma Aipda Abdul Hafid langsung bergerak menuju tempat kejadian.

"Di TKP, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Buah gelanggang, 1 ekor ayam aduan, 24 Unit Sepeda motor (15 Unit SPM memiliki kunci sedangkan 9 Unit lainnya Tanpa kunci)," beber Aipda Abdul Hafid.

Setelah melakukan penggerebekan dan mengamankan BB, Katim Puma 1 Polres Bima Kota, Aipda Abdul Hafid pun memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan perjudian sabung ayam.

"Selanjutnya, TIM mengamankan BB  tersebut  ke Mako Sat reskrim polres bima kota," pungkas Hafid. (Joel)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.