Putusan Kasasi Kasus Pembunuhan Auliah Diterima Kejaksaan, Dewa Diputuskan Hukuman Seumur Hidup

Jaksa Ngaku Sudah Terima Hasil Kasasi Kasus “Heboh”-Oknumnya Sudah Dipanggil Secara Resmi

Inilah Terpidana  Seumur Hidup, Arisman Alis Dewa

Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa pembunuhan terhadap anak dibawah umur berusia 9 tahun bernama Auliah, warga asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat oleh Arisman alias Dewa yang merupakan kakak iparnya korban, hingga kini dinilai masih segar dalam ingatan publik. Perjuangan keras para Pegiat anak seperti PUSPA Kota Bima dibawah kendali Hj. Ellya Alwainy H. Muhammad Lutfi (IstriWalikta Bima), LPA Kota Bima dibawah kendali Juhriati, SH, MH, Peksos Anak Kota Bima, Relawan Anak NTB, Ahli Psikologi Mas Puji Dkk, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), aktivis kemanusiaan, Intel Kodim 1608/Bima, Letnan Lorenz terkait kasus ini telah membuahkan hasil yang sangat baik.

Betapa tidak, dalam kasus ini Dewa divonis penjara seumur hidup oleh pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Kendati demikian, Dewa mengajukan upaya keberatan (Kasasi) melalui Mahkamah Agung (MA) RI. Upaya kasasi yang diajukan Dewa tersebut, dijelaskan setelah beberapa hari dijatuhi (divonis) hukuman seumur hidup oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Y. Erstanto SH, M.Hum pada Selasa (21/12/2021).

Tercatat sudah 9 bulan lamanya, publik menanti hasil putusan Kasasi dari MA RI tersebut. Sementara pertanyaan sekaligus teka-teki terkait hasil putusan MA RI tersebut pun kini terjawab. Kamis (22/9/2022), Media Online www.visionerbima.com mendapat informasi penting dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Datun setempat, Syahrul Rahman, SH.

“Hasil putusan Kasasi soal kasus Dewa dari MA RI telah kami terima. Dan dalam kaitan itu, putusan MA RI justeru memperkuat putusan pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Yakni Dewa dipenjara seumur hidup,” ungkap Syahrul.

Namun untuk memastikan tentang nomor dan amar putusan MA terkait kasus Dewa tersebut, Syahrul meminta kepada Media ini agar melihatnya secara langsung di kantor Kejari Bima, Jum’at besok (23/9/2022).

“Amar putusan ada di kantor Kejari Bima. Maka untuk mengetahui secara detail tentang amar putusan tersebut, dipersilahkan datang ke kantor Kejari Bima,” ulas Syahrul.

Tak hanya itu, pada waktu yang bersamaan pihaknya juga telah menerima secara resmi hasil putusan Kasasi dari MA RI terkait salah satu kasus “heboh” di Kota Bima. Namun saat ini, Syahrul masih enggan membeberkan secara detail tentang kasus itu, termasuk identitas pelakunya.

“Kami sudah menerima amar putusan ikracht dari MA RI terkait kasus itu. Namun saat ini kami belum bisa membeberkanya sekarang kepada Wartawan. Yang jelas, besok (23/9/2022) kami akan membeberkan kasus itu kepada rekan-rekan Wartawan,” tegas Syahrul.

Syahrul kembali menjelaskan, putusan Kasasi terkait kasus “heboh” itu dinyatakan sudah inkracht. Dan dalam kaitan itu, Syahrul menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada yang bersangkutan untuk hadir di kantor Kejari Bima pada Jum’at besok(23/9/2022).

“Sekali lagi, kami telah melayangkan surat secara panggilan secara resmi kepada yang bersangkutan untuk hadir besok di kantor Kejari Bima. Sekali lagi, silahkan datang ke Kantor kejari Bima besok guna melihat secara langsung tentang perkembanganya,” harap Syahrul.

Syahrul menambahkan, Jum’at besok (23/9/2022) pihaknya akan menghadirkan dua orang tersangka dalam kasus “yang sedang ramai dibicarakan sekarang”. Dan Jum’at besok, kedua oknum tersebut berpotensi untuk ditahan oleh phak Kejaksaan setempat.

“Insya Allah besok kedua oknum tersebut diperiksa sebagai tersangka dan berpotensi besar untuk dilakukan penahanan. Pokoknya datang saja besok ke Kantor Kejari Bima ya,” pungkas Syahrul. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.