Tiga Pemilik Narkoba Dengan BB Ratusan Gram Ditetapkan Tersangka

Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Visioner Berita Kota Bima-Tiga pemilik dan kurir narkoba jenis sabu yang disergap Tim Puma 1 pada bulan Desember tahun kemarin, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, senin (9/1/2023) menjelaskan, ketiga pemilik narkoba jenis sabu tersebut inisial FM (26), EPR (28) dan ID (35) warga Kota Bima.

”Setelah diproses sidik dan gelar kasus, ketiganya resmi beralih status dari terduga menjadi tersangka,” ungkap AKP Tamrin.

Ketiga tersangka kata Kasat Narkoba dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 127 ayat 1 dan pasal 132, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama mulai 18 tahun hingga seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan ratusan gram sabu tersebut, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, oleh Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya.

Tim Puma 1 jelas Kasat Narkoba, berhasil menggagalkan jula edar sabu ratusan gram tersebut, via jasa pengiriman JNE Cabang Santi Kota Bima pada Rabu 21 Desember lalu.

Tidak saja menggagalkan jual edar sabu, Tim Puma 1 sebut AKP Tamrin, tiga terduga yang mengambil dan pemilik serta pengedar sabu 169,79 gram tersebut.

Tiga teduga itu jelas AKP Tamrin, ditangkap di tiga TKP berbeda, baik di lokasi jasa pengiriman dimaksud, ada di lokasi transaksi dan di rumah terduga.

Selain menyita barang bukti sabu seberat 169,79 gram, Tim Puma 1 sambung Kasat Narkoba, menyita pula sejumlah barang bukti lainnya, yakni handphone, sepatu, sepeda motor di TKP pertama.

Sementara di TKP kedua, diamankan barang bukti, handphone, tas, dompet, gunting, isolasi bening, korek gas, sendok plastik, kaca, klip Kosong, 9 biji pipet, kartu e-money, kartu Brizzi, kartu Tol dan uang tunai sejumlah Rp 57 ribu.

Sementara di TKP ketiga, Tim Puma 1 menyita, dua tas, dua handphone, korek gas, plastik klip kosong, kartu ATM, buku tabungan, uang sejumlah Rp 35 ribu dan 14 lembar bukti resi pengiriman.

“Oleh Tim Puma 1, para terduga dan sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Sat Narkoba Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.