Kasus Penghinaan Terhadap Amsol Solaeman, Dua Aktifis di Bima Dibui

Kasi Intelejen.

Visioner Berita Kota Bima-Kasus penghinaan oleh Dua Aktifis Bima yakni Wahidin dan Amiruddin terhadap  Amsol Solaeman, sudah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. 

Hakim PN Raba Bima menjatuhkan hukuman  Tiga Bulan Penjara untuk terdakwa Wahidin dan Dua Bulan Penjara buat terdakwa Amiruddin.

Atas perbuatannya yang terbukti menghina Amsol Solaeman, Dua aktifis yang kini berstatus terpidana tersebut  tengah menikmati hidup dibalik Jeruji Besi (Penjara) Rumah Tahanan (Rutan) Bima kelas 2B.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Andi Sudirman, SH membenarkan hal itu. Dikatakanya, untuk terdakwa Wahidin divonis 31 Januari 2023, sementara Amiruddin divonis  pada 18 Oktober 2022.

"Mereka dieksekusi  Tahun 2023 ini dan sudah ditahan di Rutan Bima," ungkap Andi Sudirman pada Wartawan Via Handphone Kamis  Sore (2/3/2023). 

Andi Sudirman menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 Bulan untuk Wahidin. Begitupun dengan Amirudin, tetapi Hakim  memvonis terdakwa Wahidin dengan hukuman  3 Bulan penjara. 

"Sedangkan terdakwa Amiruddin divonis hukuman 2 Bulan Penjara," jelasnya. 

Dua terpidana terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Tahun 2016. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.