“Teka-Teki” Akhirnya Terjawab, Badai NTB Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka-Akan Kembali Diperiksa Minggu ini

DPD GRIB Jaya NTB Nyatakan Apresiasi Kepada Polres Bima Kota

Terduga Pelaku, Uswatun Hasanah Alias Badai NTB
Visioner Berita Kota Bima-Upaya penanganan hukum terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan secara resmi oleh Marhaen alias Rara kepada Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota yang “menyeret” Uswatun Hasanah alias Badai NTB sebagai terduga pelaku, hingga kini ditegaskan masih berlangsung sebagaimana mestinya. Dan sudah lebih dari satu minggu tahapan penanganan kasus itu telah ditingkatkan ke tahapan Penyidikan.

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com mengungkap, pasca peningkatan tahapan penanganan kasus tersebut pun dijelaskan bahwa Badai NTB dan tiga orang saksi telah dimuintai keteranganya yang bersifat Pro Justicia oleh Penyidik setempat. Terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan penganiaan dan pengerusakan tersebut, Penyidik menjelaskan bahwa Badai NTB mengakui perbuatanya dan mengaku khilaf. Dan di hadapan Penyidik pula, dibeberkan bahwa Badai NTB tidak meminta maaf.

Sebagaimana isi pemberitaan sebelumnya, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas setempa yakni Ipda Nasrun menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan salah satu yang diatensi. Lebih jelasnya, atensi yang sama juga diberlakukan oleh pihak Polres Bima Kota pada penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana kejahatan lainya yang dilaporkan secara resmi oleh masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota pula. Tak hanya ittu, pihak Polres Bima Kota menegaskan bahwa aspek penegakan supremasi hukum terkait penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud oleh Penyidik dilakukan secara serius, profesional, terkukur dan bertangungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara “teka-teki” terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan secara resmi oleh Rara tersebut pun kini terjawab. Selasa sore (8/4/2024), Penyidik melakukan kegiatan gelar Perkara. Moment tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK.

Berdasakan informasi yang dihimpun oleh Media ini di Mapolres Bima Kota pada Rabu siang (9/4/2025), hasil gelar perkara tersebut memastikan bahwa Badai NTB telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. “Lebel tersangka tersebut disematkan” kepada Badai NTB itu karena pertimbangan bahwa Penyidik telah mengantungi alat bukti yang cukup.

Kabar terkat rangkaian penanganan kasus tersebut hingga Badai NTB telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka pun duibenarkan oleh Kapolres bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK. Dwi menjelaskan, NTB ditetapkan secara resmi sebagai tersangka yakni Penyidik melakukan kegiatan gelar perkara pada Selasa (8/4/2025).

“Ya benar. Terkait laporan Rrara tersebut, Badai NTB telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Gelar perkara tersebut yakni bersamaan dengan penanganan kasusnya yakni pada tahapan Penyidikan. Sementara gelar perkara bagi peningkatan penanganan kasus itu dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Penyidikan sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota,” tandas Dwi, Rabu (9/4/2025).

Dalam kasus ini ungkap Dwi, Penyidik telah mengantungi Barang-Bukti (BB). Antara lain hasil hasil visum terhadap Pelapor (Rara). Dan dalam kasus ini pula, Badai mengakui perbuatanya saat dimintai keteranganya oleh Penyidik disaat penanganan kasusnya masih dalam tahapan Penyelidikan.  

“Dalam kasus ini dugaan tindak pidana kejahatan yang dilaporkan tersebut, Badai NTB dijerat dengan sanksi pasal 351 KUHP. Setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, hari ini (9/4/2025) Penyidik sudah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada Badai NTB. Dan dalam kaitan itu, Badai NTB diminta untuk hadir diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik setempat pada Sabtu dalam Minggu ini (12/4/2025),” imbuh Dwi.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Badai NTB agar datang menghadap Penyidik pada hari sebagaimana telah dijelaskan didalam surat panggilan resmi dimaksud. Namun pada proses penanganan kasus itu pada tahapan Penyelidikan, diakuinya bahwa Bahwa Badai NTB yang didampingi Kuasa Hukumnya yakni Ahmadin, SH alias Mahdir Jr sangat kooperatif. Diakuinya pula bahwa saat dimintai keteranganya sebagai saksi yang bersifat Pro Justicia setelah penanganan kasusnya ditingkatkan ke tahapan Penyidikan, Badai NTB juga sangat koopratif.  

“Sejauh ini dia sangat kooperatif. Terkait surat panggilan resmi untuk diperiksa sebagai tersangka tersebut, kita berharap agar Badai NTB hadir di Mapolres Bima pada hari Sabtu minggu ini. Tentang seperti apa perkembangan penanganan kasus ini selanjutnya, Insya Allah akan kami jelaskan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” ulas Dwi.

Dwi menandaskan, sejak awal penanganan kasus ini hingga saat ini pihak pelapor masih sangat konsisten dengan sikapnya. Yakni tetap menghendaki agar penanganan kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum yang seadil-adilnya dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dan sampai saat ini, pelapor masih sangat konsisten untuk tidak mencabut perkara dimaksud. Maka terkait dengan penanganan perkara ini, Penyidik akan tetap menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pula. Dan sejak awal hingga saat ini, terkait penanganan kasus tersebut Penyidik tidak menemukan adanya kendala maupun hambatan dalam bantuk apapun. Badai NTB pun mengakui perbuatanya dan mengaku khilaf,” pungkas Dwi.

Sementara pihak pelapor, beradasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan bahwa sampai saat ini “menutup pintu damai”, dan dikabarkan menolak keras untuk mencabut perkara tersebut. Pertanyaan tentang apa yang membuat Rara “menutup pintu damai” dengan Badai NTB serta enggan mencabut perkara dimaksud, hingga saat ini belum diperoleh penjelasanya.

Secara terpisah Ketua DPD Gerakan Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) NTB, Iskandar menyatakan apresiasi, terimakasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Polres Bima Kota atas telah ditetapkanya secara resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang dilaporkan secara resmi  oleh Rara tersebut.

“Dalam kasus ini pula Penyidik setempat kembali membuktikan kinerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah Badai NTB ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus dimaksud, kita menjadi semakin sadar bahwa hukum tidak pernah menerapkan keistimewaan kepada siapapun yang melanggarnya, tak terkecuali Badai NTB. Oleh sebab itu, dalam kasus ini kami melihat bahwa sejak awal hingga saat ini pihak Polres Bima Kota masih sangat konsisten bekerja secara prosedural sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini

Iskandar kemudian menegaskan, berbagai dugaan spekulasi yang ditengarai dimainkan oleh pihak tertentu di beranda Media Sosial (Medsos) bahwa kasus ini erat kaitan dengan masalah Narkoba merupakan issue sesat yang dapat menyesatkan banyak orang. Sebab, dugaan tindak pidana kejahatan penganiayaan dan pengerusakan oleh Badai NTB tersebut ditegaskanya bersifat “murni  tindak pidana kriminal”. Oleh sebab itu, maka wajib hukumnya bagi APH untuk menindak lanjutinya setelah Rara melaporkanya secara resmi.

“Sejak awal hingga saat ini pula, banyak kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan oleh para pelapor kepada Satreskrim Polres Bima Kota. Dan perlakuan hukumnya soal penangananya adalah sama dengan kasus yang dilaporkan secara resmi oleh Rara. Soal Narkoba, tentu saja ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba, bukan oleh Satreskrim. Sekali lagi soal kasus yang dilaporkan oleh Rara ini, kami menghimbau kepada siapapun agar menghentikan issue sesat yang berpotensi besar menyesatkan banyak orang tersebut,” desak Iskandar.

 Antara lain berangkat dari kasus dugaan tindak pidana kejahatan dan pengerusakan yang dilakukan oleh Badai NTB ini, Iskandar meminta kepada semua pihak agar tersadarkan bahwa sesungguhnya tindakan main hakim sendiri itu adalah melanggar hukum dan tentu saja dijerat oleh sanksi pidana. Dan jika ada masalah yang tak mampu diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat, maka upaya selanjutnya adalah menuntaskanya melalui jalur resmi yang sejak awal hingga saat ini sudah disiapkan secara resmi oleh Negara.

“Sebagai warga NKRI yang menempatkan hukum sebagai Panglima Tertinggi, jangan melakukan pelanggaran di atas kesalahan yang dilakukan oleh orang lain. Sebab, itu adalah melanggar hukum yang tentu saja dijerat oleh sanksi pidana. Maka penyelesaian paling elegan ketika menemukan adanya kebuntuan melalui jalur musyawarah adalah melaporkan secara resmi kepada APH yang pada akhirnya akan ada sanksi pidana kepada pihak yang diputuskan secara resmi bersalah oleh Majelis Hakim di  Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” imbuh Iskandar. (JOEL/RUDY/AL/DK) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.