Kematian Tragis Asriadin, Bripka Irwan Resmi Dikerangkeng

Kasat Lantas Polres Bima Kota: Jika Terbukti Bersalah Maka Hukum Tak Bicara Pengecualian
Kasat Lantas Polres Bima Kota, AKP Sopyan Hadi, S,IK (Kiri)
Visioner Berita Kota Bima-Kematian tragis yang menimpa Pegawai Samsat Kota Bima, Asriadin SH beberapa waktu lalu sampai dengan detik ini masih menyisakan duka teramat dalam bagi keluarga, teman, sahabat, kerabat, Walikota-Wakil Walikota Bima dan Instansinya. Peristiwa tragis dan mengejutkan itu, diduga dipicu karena ditabrak oleh oknum anggota Polres Bima Kota yakni Bripka Irwan.

Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) hingga darah korban berhamburan di jalan bahkan sampai ke atas trotoar tersebut, terjadi di tikungan Mau pada wilayah Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Sementara desakan dan pertanyaan publik termasuk keluar korban tentang penegakan hukum atas peristiwa itu, pun kini terjawab.

Kinerja Kapolres Bima Kota melalui Kasat Lantas, AKP Sopyan Hadi, S.IK dalam menangani kasus Laka lantas ini pun oatut diapresiasi. Setelah melakukan memintai keterangan terhadap sejumlah saksi yang kemudian didukung oleh barang bukti (BB) hingga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (Bripka Irwan) serta gelar perkara, maka lahirlah sebuah sikap dan keputusan tegas dalam penanganan perkara ini.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana dalam perkara ini, akhirnya Bripka Irwan dinyatakan sebagai tersangka dan selanjutnya di tahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. Dan sampai sekarang, dia masih dikerangkeng di sel tahanan Polres Bima Kota,” tegas Kasat lantas Polres Bima Kota ini kepada Visioner, Senin (29/4/2019).

Kasat Lantas yang dikenal sangat baik, ramah, komunikatif, santun dan dekat dengan Insan Pers ini menegaskan bahwa dalam penanganan kasus Laka Lantas maka penegakan supremasi hukum harus diterapkan secara adil (bersifat mutlak) kepada siapapun tersangkanya (pelaku).

“Siapapun dia, jika terbukti melanggar maka harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bripka Irwan merupakan anggota Polres Bima Kota, tetapi karena terbukti melanggar dalam kasus tersebut maka wajib hukumnya untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Maka dalam penanganan kasus Laka Lantas, tentu saja hukum tidak pernah menawarkan pengecualian kepada siapapun,” tegasnya lagi.

Penanganan kasus Laka Lantas yang mengakibatkan kepada hilangnya nyawa korban (Asriadin, SH) masih dilaksanakan oleh pihak Lantas Polres Bima. Setelah semua berkasnya dinyatakan telah rampung serta mwemenuhi unsur tindak pidana, tentu saja penanganannya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.

“Jika ada anggapan masyarakat bahwa kami tidak akan tegas dalam menangani kasus ini lantaran Bripka Irwan adalah anggota Polres Bima Kota, maka katakan bahwa sesungguhnya hal itu tidak benar. Sebab, dimata hukum tidak ada istilah pilih-kasih. Buktinya, Bripka Irwan sudah diperiksa dan sampai sekarang sedang berada di dalam sel tahanan,” terangnya.

Kasat lantas yang dikenal ta’at beribadah ini menghimbau, para pengguna jalan raya agar bisa mengambil hikmah besar dari peristiwa tragis yang menimpa korban (Asriadin, SH). Kelengkapan kendaraan dan penggunaaan helm adalah keharusan bagi setiap pengguna jalan raya sebagai salah satu upaya untuk menghindari terjadinya peristiwa Laka Lantas.

“Kesadaran sebagai bangsa yang hidup di negara hukum juga bersifat mutlak demi keselamatan mereka pula. Masyarakat harus sadar berlalu lintas, dan kebiasaan tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi kendaraan dengan SIM, STNK dan lainnya harus segera ditinggalkan. Sebab, tak ada toleransi bagi setiap yang melanggar,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Bima, diakuinya telah memberlakukan satu jalur baik di jalan Soekarno-Hatta maupun di jalan Gajah Mada. Ketentuan tersebut berlaku sudah lama dan masih berlangsung sampai sekarang. Oleh karenanya, setiap pengguna jalan raya ditegaskannya tidak boleh melawan arus. “Jika melawan arus, selain melanggar juga sangat berbahaya bagi setiap pengendaranya. Untuk itu, sekali lagi kami himbau setiap pengendaraan untuk tidak melawan arus. Sebab, sesungguhnya menjaga adalah lebih baik daripada mengobati,” pungkasnya.

Catatan Tambahan, pihak Jasa Raharja Bima secara resmi telah memberika santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga Almarhum Asriadin. Penyerahan santunan secara resmi oleh pihak Jasa Raharja tersebut, berlangsung beberapa waktu lalu. Hal itu dikemukakan oleh salah seorang Pegawai Jasa Raharja setempat kepada Visioner di Mapolres Bima Kota, Senin (28/4/2019). Hal ini mencerminkan kerja cepat antara keluarga korban, pihak Lantas Polres Bima Kota dan Jasa Raharja setempat.

Pengkerangkengan terhadap Bripka Irwan di sel tahanan Polres Bima Kota atas kasus dimaksud, bukan sekedar wacana. Senin siang (29/4/2019), Visioner melihat langsung yang bersangkutan di sel tahanan Polres Bima Kota.

“Ya, saya ditahan dalam kasus Laka Lantas yang mengibatkan Asriadin meninggal dunia. Saya tidak bisa berbuat apa-apa kecuali meminta kebijakan dari keluarga korban. Dan, saya pun siap memberikan santunan kepada keluarga korban. Dalam kasus ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga korban dengan harapan dapat dimaafkan,” pintanya.

Tentang informasi yang menyebutkan bahwa tak satupun keluarganya yang datang di rumah duka usai kejadian berlangsung hingga korban dikuburkan, Bripka Irwan membantahnya. “Ada kok keluarga saya yang datang ke rumah duka hingga saat penguburan korban. Tentang informasi yang menyebutkan tak ada keluarga saya yang ke rumah duka, saya fikir itu tidaklah benar. Lepas dari itu, saya sangat berharap adanya kebijakan dari seluruh keluarga korban,” pungkas Bripka Irwan. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.