Aset Daerah Diserobot Oknum Warga, Hari ini Pemkab Bima Gelar Rakor Dengan Kejaksaan
Masalah
Losmes Komodo Pun Jadi Topik Menarik
Visioner
Berita Bima-Janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dibawah Pimpinan Bupati-Wakil
Bupati, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE-Drs. H. Dahlan M. Noer untuk menyikapi
secara tegas soal aset daerah yang diserobot oleh oknum warga seluas 300 meter
per segi di jalan Gajah Mada Kota Bima itu, tampaknya bukan sekedar isapan
jempol. Tetapi, hari ini (27/8/2019) mulai ditindaklanjuti secara serius.
![]() |
Moment Rakor Resmi Pihak pemkab Bima Dengan Kejaksaan Negeri Raba-Bima (27/8/2019) |
Bentuknya, Selasa (27/8/2019) pihak Pemkab
Bima yang melibatkan DPKAD, bagian Umum dan lainnya menggelar Rapar Koordinasi
(Rakor) secara resmi. Rakor tersebut, diakui sebagai langkah awal dalam
menyikapi kasus penyerobotan aset daerah oleh oknum warga tersebut.
“Langkah
awal yang kami lakukan sekarang adalah menggelar Rakor dengan pihak Kejaksaan
selaku JPN yang telah menantangani MoU dengan Pemkab Bima di bidang Perdata.
Ini membuktikan bahwa Pemkab Bima bersama pihak Kejaksaan sangat serius
menyikapi kasus penyerobotan aset daerah tersebut,” tegas Kepala DPKAD
Kabupaten Bima melalui Kabis Aset, Firman Ayatullah kepada Visioner, Selasa
(27/8/2019).
Kasus penyebotan aset milik Pemkab Bima oleh
oknum warga, bukan saja di jalan Gajah mada Kota Bima itu. Tetapi, juga diduga
terjadi di tempat-tempat lainnya. “Rakor juga membahas tentang aset-aset milik
pemkab Bima di lokasi-lokasi lainnya yang diserobot oleh oknum warga. Jadi, kasus
penyerobotan aset milik Pemkab Bima oleh oknum warga bukan saja di jalan gajah
Mda Kota Bima itu saja,” ungkap Firman.
Usah Rakor ini, diakuinya akan ada
langkah-langkah selanjutnya yang wajib dilakukan oleh pihak Pemkab Bima bersama
Kejaksaan. Yakni akan mendatangi Kantor BPN Kota Bima, tujuannya mempertanyakan
sekaligus meminta penjelasan secara rinci tentang terbitnya sertifikat atas
nama perorangan di atas lahan milik Pemkab Bima di Jalan Gajah Mada Kota Bima
itu. Sebab, menerbitkan sertifikat atas nama perorangan di atas lahan milik
Pemerintah itu patut untuk dpertanyakan. Menurut kami, itu adalah masalah yang
wajib untuk dijelaskan tentang alur proses lahirnya sertifikat atas nama
perorangan di atas lahan milik Pemerintah,” papar Firman.
Jauh sebelum Rakor ini ungkap Firman, Bagian
Umum Setda Kabupaten Bima pernah mendatangi BPN Kota Bima terkait sertifikat
atas nama perorangan yang diterbitkan di atas lahan Pemerintah itu. “Saat itu,
Bagian Umum Pemkab Bima memprotes kepada BPN Kota Bima. Namun, tak ada
keputusan apapun yang diperoleh oleh Bagian Umum Pemkab Bima. Tetapi, yang
jelas sertifikat itu bermasalah. Sebab, sertifikat atas nama perorangan itu
diterbitkan di atas asek milik Pemkab Bima,” beber Firman Firman.
Pada Rakor resmi itu, Firman juga mengungkap
sesuatu yang dinilai sangat menarik. Yakni, terkait Losmen Komodo yang
berlokasi di sebelah utara Museum Asi Mbojo-Kota Bima yang hingga kini masih
digarap oleh H. Maman Siraj. “Masalah Losmen Komodo juga diangat pada tema
Rakor tadi,” tandasnya.
Sebab, terkait Losmen Komodo juga diakuinya
sebagai salah satu masalah yang wajib disikapi oleh Pemkab Bima. Sebab, dari dulu
sampai sekarang Losmen Komodo masih berstatus sebagai aset resmi milik Pemkab
Bima. Dan aset milik Pemkab Bima itu (Losmen Komodo) sudah lama digarap secara
pribadi oleh H. Maman Siraj dan masih berlangsung sampai sekarang,” terangnya.
Namun Firman mengakui, semula penggarapan
Losmen Komodo oleh H. Maman Siraj diawali oleh penandatangan korntrak kerjasama
secara resmi dengan Pemkab Bima. Namun, Firman mengaku tidak tahu tentang
seberapa besar PAD yang diserashkan oleh pihak Losmen Komodo kepada Pemkab Bima
selama berlakunya kontrak kerjasama tersebut. “Maaf, saya tidak tahu soal itu,”
sahut Firman.
Tetapi,
kontrak kerjasama tersebut sudah berakhir sejak belasan tahun silam. Maka,
selama itu pula Losmen Komodo dikelola secara non prosedural oleh H. Maman
Siraj. “Selama kontrak kerjasama berkahir sampai sekarang, sama sekali tidak
ada PAD yang diserahkan oleh Pengelola Losmen Komodo kepada Pemkab Bima,” ucap
Firman.
Diakuinya pula, Pemkab Bima sudah lama
mendesak agar Pengelola Losmen Komodo menyerahkan kembali aset itu kepada
Pemerintah. Tetapi, hal itu justeru tidak diindahkannya. Kecuali, pihak
Pengelola Losmen Komodo justeru meminta ganti-rugi kepada Pemerintah dengan
dalih telah banyak mengeluarkan uang untuk pemeliharaan dan bangun baru bada
bagian belakangnya.
“Saat kami meminta agar aset tersebut segera
disehkan kembali kepada Pemkab Bima, justeru meminta ganti-rugi, katanya karena
telah banyak mengeluarkan uang untuk biaya pemeliharaan dan bangun baru pada
kamar bagian belakangnya. Intinya, sampai sekarang Losmen Komodo masih
berstatus sebagai aset resmi milik Pemkab Bima. Dan masalah Losmen Komodo juga
dibahas pada Rakor tadi,” ulasnya.
Firman kemudian menambahkan, Rakor Resmi
tersebut dimpimpin langsung oleh Kajari Raba Bima melalui Kasi Datun, Raka
Buntasing P, SH, MHLi. Pada moment
tersebut, juga melibatkan Kasubag Rumah Tangga pada Bagian Umum Setda Kabupaten
Bima, Muhammad Kasmir S.Sos dan stafnya
dan juga beberapa personil dari DPKAD Kabupaten Bima. “Pada moment Rakor
tersebut, kami memperlihatkan data kepemilikan aset milik Pemkab Bima kepada
pihak Kejaksaan dan selanjutnya di kaji secara bersama-sama,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda