Oknum Kades Oitui Akan Segera Dipanggil Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

SD Akan Kembali Diperiksa Setelah Penanganan Kasus Ditingkatkan ke Penyidikan

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan persetubuhan antara oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima dengan anak dibawah umur yang kini masih duduk di kelas I SMA, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) hingga kini masih ditangani secara serius oleh Sat Reskrim Polres Bima dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K.

Dan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH telah menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus ditangani secara perioritas. Ketegasan yang sama juga ditegaskannya terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan lainnya yang masih dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Setiap kasus tindak pidana yang sudah dilaporkan harus ditangani secara serius, apalagi yang sifatnya luar biasa (ekstra ordinary crime). Demikian pula penanganannya terkait kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur, termasuk soal yang telah dilaporkan oleh pihak Bunga,” tegasnya kepada Media Online www.visionerbima.com.

Masih soal kasus yang telah dilaporkan secara resmi oleh Bunga, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pun demikian halnya dengan pihak pelapor dan seseorang berinisial SD.

“Untuk oknum Kades Oitui berinisial SDM alias One itu, Insya Allah akan dipanggil secara resmi dalam waktu dekat untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik Unit PPA. Sedangkan SD, Insya Allah akan kembali dimintai keterangannya setelah penanganan kasus ini ditingkatkan ke wilayah Penyidikan,” tegasnya lagi.

Sosok yang dikenal humoris, tegas, berani dan dekat dengan semua elemen masyarakat ini menyatakan bahwa sejumlah proses dan tahapan penanganan kasus ini telah dilewati oleh Penyidik. Antara lain, Penyidik telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah lokasi di Kecamatan Wera-Kabupaten Bima.

“Namun demikian, penanganan kasus ini masih dalam wilayah Penyelidikan. Kasus ini akan ditingkatkan ke wilayah Penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Namun sebelumnya, terlebih dahulu oknum Kades tersebut harus dimintai keterangannya oleh Penyidik. Sekali lagi, saya sudah tegaskan kepada Penyidik bahwa penanganan kasus dugaan yang berkaitan dengan anak dibawah umur harus ditangani secara perioritas,” papar Henry.

Masih soal penanganan kasus yang telah dilaporkan oleh pihak Bunga, sosok yang juga dikenal slow but sure (santai tetapi pasti) ini menyatakan mengapresiasi kerja keras pihak Penyidik baik sebelum maupun pasca penanganannya dilimpahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Baik kepada Penyidik Gabungan maupun Penyidik Unit PPA, hingga detik ini masih sangat serius menangani kasus ini. Ini mecerminkan bahwa Penyidik telah mampu memaknai bahwa penanganan kasus yang berkaitan dengan anak merupakan salah satu atensi dan bersifat perioritas. Sekali lagi, proses penanganan hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan anak harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Henry.

Lagi-lagi terkait kasus yang telah dlaporkan secara resmi oleh pihak Bunga, Henry menghimbau kepada semua pihak agar tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dan sampai saat ini pula, Penyidik belum bisa menjelaskan adanya tersangka atau sebaliknya. Pasalnya, kasus ini masih dalam wilayah Penyelidikan dan Penyidik masih bekerja secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik masih bekerja secara serius. Oleh karenanya, jangan terlalu dini untuk menjustifikasi. Kepada semua pihak, kami menghimbau agar semua pihak bisa menahan diri. Sebab, semuanya telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum,” tandasnya.

Catatan penting lainnya terkait penanganan kasus ini, baik sejak awal maupun sampai sekarang Bunga masih didampingi oleh banyak pihak. Yakni para pegiat Anak baik Kota maupun Kabupaten Bima, dan Instansi terkait pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui UPTD Anak pada DP3A2KB Kabupaten Bima. Tak hanya itu, Bunga juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang dibawah kendali, Dedy Susanto, SH.

Sementara oknum Kades dan SD, didampingi oleh Kuasa Hukumya dari KADIN yakni Muhajirin, SH. Muhajirin merupakan Ketua KADIN Kota Bima. Beberapa waktu lalu, Muhajirin SH menjelaskan bahwa oknum Kades tersebut dan SD telah menunjuk Muhajirin secara resmi sebagai Kuasa Hukumnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.