Ibu dan Anak Kandung Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota Dalam Kasus Judi Online

Inilah Ibu dan Anak (Kedua Pelaku Judi Online) dan Sejumlah BB Yang Ditangkap dan Diamankan Oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (24/8/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Setelah membuktikan sederetan keberhasilan dalam mengungkap berbagai bentuk tindak pidana kejahatan termasuk kategori luar biasa hingga memperoleh piagam penghargaan dari Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi,vSE-kini Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid (Katim) kembali membuktikan Kesuksesannya.

Kesuksesannya kali ini ditandai dengan menangkap ibu dan anak asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima, Rabu (24/8/2022). Ibu dan anak tersebut dibekuk dalam kasus judi online dengan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp1 juta lebih dan BB berupa dua unit Handphone (HP). HP tersebut adalah milik ibu dan anak dimaksud. BB lainnya yang diamankan dalam kasus ini yakni 1 buah ATM Bank Mandiri warna silver, 1 buah tas warna hijau dan 2 lembar kertas bertuliskan angka-angka.

Identitas kedua terduga, sang ibu berinisial UMY (45) dan anak kandungnya berinisial WW (29). Keduanya dibekuk Tim Puma I pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 14.00 WITA. Keduanya dibekuk pada TKP yang berbeda. Sang ibu dibekuk di wilayah Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Sedangkan Sang anak diciduk di wilayah kelurahan Melayu.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni Iptu Jufrin membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Usai dibekuk, keduanya langsung digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam kasus ini, sang anaknya diduga sebagai bandar bsedangkan sang ibunya berperan sebagai pengepul. Keduanya diduga beroperasi dalam kasus judi online sejak tiga tahun silam. Kini keduanya terduga dan BB tersebut sedang diamankan di Mapolres Bima Kota," terang Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Rabu (24/8/2022).

Jufrin kemudian menjelaskan tentang BB yang diamankan oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dari tangan pengepul dimaksud. Yakni uang tunai sebesar Rp420 ribi, 1 unit HP merk Realmi warna silver, 1 buah tas warna hijau dan 2 lembar kertas bukti bertuliskan angka-angka. Sementara BB yang diamankand ari tangan bandar dimaksud yakni uang tunai sebesar Rp1.724.000, 1 unit HP merk Xiaomi warna silver dan 1 buah ATM Bank Mandiri warna silver.

"Kedua terduga tersebut sudah lama diintai. Namun, Alhamdulillah kini sudah berhasil ditangkap dan diamankan. Dan ini merupakan catatan lain dari keberhasilan Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota," tandas Jufrin.

Jufrin kemudian mengungkap kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Hal itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya masyarakat melaporkan kepada pihaknya bahwa praktek judi online tersebut sangat meresahkan warga melayu dan warga Na'e-Kota Bima. Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK, MH memrintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK untuk menerjunkan Tim Puma I untuk melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam,

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Puma I Sat reskrim Polres Bima Kota terkait kasus ini tak membutuhkan waktu lama hingga yang pertama kali dibekuk adalah pengepul dimaksud. Saat ditangkap, yang bersangkutan diduga sedangmelaksanakan kegiatan judin online," beber Jufrin.

Dan saat ditangkap, pengepul tersebut sedang menerima pesan WA dan SMS dari anak kandungnya itu (bandar) yang berisi angka-angka terkait judi online. Dan saat itu pula Tim Puma I membekuk sekaligus mengamankan pengepul dimaksud," mtutur Jufrin. 

Usai membekuk sang ibunya itu (pengepul), Tim Puma kemudian melakukan pengembangan ke rumah anak kandungnya itu. Tiba di rumah itu, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menangkap bandar dimaksud. Saat ditangkap ungkap Jufrin, bandar itu sedang melaksanakan kegiatan judi online.

"Namun sebelum ditangkap, terlebih dahulu Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota memanggil saksi umum di wilayah sekitar. Tujuanya yakni untuk menyaksikan upaya penggeledahan di rumah bandar dimaksud," papar Jufrin.

Jufrin kemudian mengakui, tak ada perlawanan terhadap kedua terduga saat dibekuk dan diamankan oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota tersebut berlangsung dengan aman, lancar dan sangat kondusif. 

"Kedua pelaku mengakui perbuatanya. Setelah dibekuk dan diamankan oleh Tim Puma I, kedua terduga diserahkan kepada Penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan yang menjadi catatan pentingnya, soal judi merupakan salah satu atensi Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH," pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.