Hati-Hati ! Kapolda NTB Keluarkan Maklumat Tentang Kepemilikan Senpi Ilegal

Maklumat Kapolda NTB
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol. Drs. Raden Umar Faroq, SH.M.Hum meminta kepada masyarakat yang menyimpan senjata api (senpi), baik organik maupun rakitan agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian setempat.

Himbauan Kapolda NTB Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH.M.Hum itu tertuang dalam maklumatnya tentang larangan menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal atau rakitan.

Hal tersebut dalam rangka meningkatkan rasa aman dan kenyamanan serta damai di wilayah Nusa Tenggara Barat. 

Berikut maklumat Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Raden Umar Faroq SH. M.Hum :

1. Penguasaan dan peredaran senjata api tanpa hak di masyarakat Nusa Tenggara Barat khususnya Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu cukup banyak.

2. Senjata api ilegal/rakitan sering digunakan untuk melakukan aksi kejahatan seperti ; pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, terorisme hingga konflik komunal antar kelompok.

3. Setiap orang yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya. menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara sebagaimana undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

4. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat, diimbau kepada warga/ kelompok masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal/rakitan agar secar suka rela segera menyerahkan senjata tersebut ke pihak Kepolisian, terhadap penyerahan secara suka rela tidak akan dilakukan proses hukum.

Terpisah, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK berharap bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Bima yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal atau rakitan agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian secara kesadaran, dan kami tidak proses hukum. 

"Apabila kami menemukan langsung masyarakat memiliki, memegang senjata rakitan atau organik tanpa ijin, maka kami akan tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.