Kasus Oknum dr.SQ, Akademisi Duga Menciderai Adat Istiadat Donggo-Berbagai Lembaga Didesak Harus Bersikap Tegas

Kabag Humas Pemkab Bima: Kasus Itu Atensi Keras Bupati Bima

Dr. Ikhlas Hasan S.Pd.i, SH, MH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Bima (UMB) yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor III UMB, Dr. Ikhlas Hasan S.Pd.i, SH, MH dikena sebagai Akademisi yang bersuara keras dan lantang menanggapi kasus perzinahan, pemerkosaan, pencabulan dan persetubuhan baik di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota maupun Polres Bima. SDM potensial asal Etnis Donggo Kelahiran Desa O’o Kecamatan Dompu-Kabupaten Dompu ini, kini menyentil keras kasus dugaan amoral yang dilakukan oleh oknum dr.SQ dengan pegawai honorer Laboratorium di salah satu PKM di Kabupaten Bima.

Akademisi yang dikenal cerdas, pintar dan sholeh ini memastikan bawah Etnis Donggo sangat kenla dengan norma Agama, moral, budaya, ada-istiadat dan lainya. Oleh sebab itu, Ihlas menduga bahwa dugaan praktik tak terpuji yang diperankan oleh SQ telah menciderai adat dan istiadatnya Etnis Donggo. Tak hanya itu, dalam kasus tersebut SQ juga dapat dijerat oleh sanksi pidana jika kasusnya dilaporkan secara resmi oleh JLH kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Atas nama Akademisi, saya menduga keras bahwa yang dilakukan oleh SQ telah menciderai marwah Etnis Donggo. Donggo dikenal memiliki budaya “Maja” (Malu). Untuk itu, SQ harus mempertanggungjawabkan perbuatanya,” imbuh Ihlas kepada Media Online www.visionerbima.com, Selasa (15/1/2024).

Terkait dugaan amoral yang dilakukan oleh oknum Dokter tersebut, ditegaskanya bukan sekedar diduga sebagai bentuk pelanggaran Etik profesi Dokter Indonesia yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tetapi juga etik di dunia pemerintahan karena yang bersangkutan berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).

“Pemerintah dituntut untuk melek didalam menyikapi masalah serius ini agar kasus yang sama tak terjadi di kemudian hari. IDI Kabupaten Bima tidak boleh menyatakan bahwa yang diduga dilakukan oleh SQ itu tidak berkorelasi dengan ranah etik. Sebab, dugaan amoral yang dilakukan oleh oknum tersebut ditengarai terjadi di jam-jam kerja. Sementara terkait dugaan SQ menyuntik KB JLH sebagai antisipasi agar tidak hamil, itu juga sangat erat kaitanya dengan soal etik profesi Dokter. Oleh sebab itu, IDI Pusat tidak boleh berdiam diri. Dalam kasus ini, Bupati Bima harus segera bertindak tegas,” desak Ihlas.

Kepala Puskemas setempat, Hj. Hartati juga didesaknya agar tidak berdiam diri. Sebab, Hartati merupakan atasan langsung SQ pada Puskesmas itu pula.

“Meski dugaan tersebut tentu diawali oleh adanya niatnya. Artinya dugaan kejahatan tersebut ditengarai telah direncanakan secara matang oleh SQ. Untuk itu, IDI Kabupaten Bima dan IDI Pusat harus segera mengambil tindakan tegas. Itu merupakan persoalan etik, sebab yang bersangkutan diduga menyuntik KB pada JLH,” imbuhnya.

Masih soal itu, dugaan menyuntik KB JLH oleh SQ tersebut dilakukan pada bukan tempatnya. Dan hal itu, diduganya sebagai bentuk pelanggaran etik. Oleh karenanya, ditegaskanya bahwa IDI tidak boleh mengabaikan hal itu.

“Itu praktek diluar urusan medis. Ini bukan soal suntik-menyuntik. Tetapi dalam kaitan itu, dugaan tersebut disinyalir keras diniatkan terlebih dahulu oleh SQ. Sekali lagi, yang diduga dilakukan oleh SQ tersebut bukan sekedar soal “amoral”. Tetapi juga erat korelasinya dengan dugaan pelanggaran etik sebagai ASN dan etik soal profesinya sebagai Dokter,” duganya.

Karena kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh JLH kepada Sat Reskrim Polres Bima, Ihlas menilai bahwa SQ dimungkinkan untuk dijerat dengan sanksi pidana. Dalam kasus ini, Ihlas mengira bahwa SQ bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) kekerasan seksual, UU TPKS yang sudah diberlakukan di Indonesia.  

“Ya, sangat mungkin dia bisa dijerat oleh sanksi pidana. Sebab, kemungkinan besar awalnya korban dipaksa dan dibujuk-rayu. Untuk itu, penyidik Polri dituntut untuk bekerja secara sungguh-sungguh dan melihat hal ini sebagai persoalan yang sangat serius. Sebab, kadang-kadang ini perempuan kan selalu saja menjadi korban meskipun modus operandinya banyak hal. Antara lain dijanjikan ini dan itu, namun justeru perempuan dieksploitasi dan dirampas hak-haknya serta dirugikan,” papar Ihlas.

Maka jangan heran ungkap Ihlas, tak sedikit perempuan yang aborsi dan lahir sendirian. Hal itu disebabkan oleh tidak adanya perlindungan hukum yang kuat untuk kaum perempuan. Sekali lagi, selama ini tak sedikit perempuan yang menjadi korban.

“Dalam kasus ini, Polri harus menjadikanya sebagai model penegakan supremasi hukum bagi kasus-kasus yang terjadi selanjutnya. Hal itu dimaksudkan agar kasus yang sama tidak lagi terjadi di kemudian hari,” ujar Ihlas.

Ihlas kembali menegaskan, jika aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus yang dilaporkan JLH itu diabaikan maka besar kemungkinan bahwa kasus yang sama akan terjadi di kemudian hari.

“Jika fakta hukum dilapangan terkait kasus ini diabaikan, maka bukan tidak mungkin akan memberi ruang kepada pelaku lainya untuk melakukan hal yang sama. Antara lain pelaku di kalangan elit dan di masyarakat umum akan semakin berkeliaran seperti ini. Hal itu akan terjadi karena tidak ada tindak tegas yang diterapkan kepada pelakunya. Dan pada saat yang bersamaan, tentu saja banyak perempuan yang jadi korbanya meskipun dalam situasi dan latar belakang yang berbeda-beda,” tutur Ihlas.

Kepala UPTD PPA pada Dinas DP3A2KB Kabupaten Bima, Muhammad Umar, SH, MH menegaskan bahwa dalam kasus ini SQ mengaku memiliki hubungan spesifik dengan JLH. Hanya saja, ia (SQ) tidak menjelaskan hubungan spesifik itu secara rinci. Pada proses mediasi pertama yang dilakukan oleh pihaknya di Kantor UPTD PPA Kabupaten Bima di penghujung Desember 2023, awalnya SQ membantah perbuatanya. Namun setelah pihaknya menjelaskan tentang kronologis kejadian dan bukti chatingnya melalui WhatssApp dengan JLH, spontan saja SQ mengakui perbuatanya.

“Rangkaian kerja kami dalam kasus ini tekah dituangkan ke dalam rekomendasi yang telah disampaikan secara resmi kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP. Di dalam rekomendasi tersebut juga dijelaskan adanya rangkaian kronologis kejadian, termasuk di dalamnya soal dugaan suntik KB oleh SQ terhadap JLH. Dan untuk dugaan yang satu ini, Ketua IDI Kabupaten Bima tidak boleh mengatakan bahwa dugaan suntik KB yang dialukan oleh SQ pada bukan tempatnya itu tidak ada kaitanya dengan pelanggaran etik. Sebab yang diduga menyuntik JLH itu berprofesi sebagai Dokter (dr.SQ),” tegas Umar.

Kabag Humas Setda Kabupaten Bima yakni Yan Suryadi memastikan bahwa Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP tak tinggal diam. Tetapi telah menempatkan kasus dugaan moral ini sebagai atensi kerasnya.

Kabag Humas Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadi

“Kasus ini merupakan salah satu atensi keras dafri Bupati Bima. Atensi keras Bupati Bima juga terkait kasus-kasus luar biasa lainya yang dilakukan oleh oknum ASN. Sekali lagi, Bupati Bima telah berkali-kali menegaskan bahwa soal kasus asusila diatensi keras, tak terkecuali yang diduga dilakukan oleh SQ,” ungkap Yan Suryadi, Selasa (15/1/2023).

Yan Suryadi menyatakan, terkait kasus ini Bupati Bima telah memerintahkan pihak Inspektorat setempat telah membentuk tim khusus. Dan tim tersebut, diakuinya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada oknum yang berstatus sebagai ASN dimaksud.

“Hasil pemeriksaan tim khsusus yang dikendalikan secara langsung oleh Pak Agussalim (Ispektur) tersebut, selanjutnya disampaikan kepada BKD dan Diklat Kabupaten Bima untuk dibahas lebih lanjut oleh tim Bina Aparatur. Pembahasan tersebut, tentu saja bersamaan dengan kasus-kasus lain yang sudah dilakukan pemeriksaan dan menjadi atensi Bupati Bima,” tandas Yan Suryadi.

Yan Suryadi menyatakan, setelah dilakukan telaah dan pembahasan maka tim Bina Aparatur nantinya akan menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Bima. Hal itu diakuinya berkaitan dengan hukuman atau tindak disiplin yang akan dijatuhkan kepada oknum Pegawai yang bersangkutan.

“Dalam menyikapi kasus asusila, tentu saja Bupati Bima tidak main-main didalam menyikapinya. Kini tim Bina Aparatur sedang bekerja secara sungguh-sungguh. Oleh sebab itu, tentang perkembangan penangananya tentu saja akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” pungkas Yan Suryadi. (Fahriz/Joel/Rudy/Al

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.