Penanganan Laporan JLH Polisi Fokus ke UU TPKS, Masdidin: Kami Akan Bekerja Dengan Sungguh-Sungguh

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan amloral yang dilakukan oleh oknum dr. SQ terhadap pegawai honorer pada salah satu PKM di Kabupaten Bima berinisial JLH, hingga kini tak kunjung ditemukan benang merahnya. Tuntutan JLH agar SQ mempertanggungjawabkan perbuatanya, justeru dihadapkan dengan sesuatu yang dinilai membingungkan.

Yakni JLh dilaporkan secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima dengan delig pencemaran nama baik, padahal kepada UPTD PPA Kabupaten Bima sebelumnya SQ mengakui perbuatanya kendati tidak dijelaskan secara rinci. Meski demikian, JLH yang didampingi oleh UPTD PPA Kabupaten Bima dibawah kendali Muhammad Umar, SH, MH dan Peksos pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Bima, Abdurrahman Hidayat menyatakan sudah sangat siap menghadapi laporan SQ tersebut.

Dalam kasus dugaan amoral tersebut, baik Unit PPA Kabupaten Bima, JLH mauopun Peksos mengaku menyesalkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bima yang dinilai cengerung bersikap melempem. Padahal dugaan suntik KB terhadap JLH oleh SQ diduganya kuat korelasinya dengan pelanggaran etik Profesi Dokter Indonesia.

Kendati demikian, JLH dan dua Lembaga yang mendampinginya tersebut mengapresiasi kinerja Inspektorat Kabupaten Bima dan Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima. Tak hanya itu, JLH dan dua Lembaga yang mendampinginya itu secara khusus menyampaikan ucapan terimakasi, apresiasi, bangga dan penghormatan yang setinggi-tngginya kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP yang telah mengatensi keras kasus ini.

Dan dalam kasus ini pula, JLH dan dua Lembaga yang masih sangat konsisten mendampinganya itu juga secara khsusus menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Bima, AKBP Sutomo, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH atas respon positif terkait laporan resmi yang sudah diajukan oleh JLH. Terkait laporan tersebut, JLH dan dua Lembaga yang mendampinginya mengaku sangat meyakini bahwa Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima akan bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara terpisah Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari JLH tersebut dan SQ merupakan pihak terlapor. Terkait laporan tersebut, Masdidin memastikan bahwa kini Penyidik Unit PPA setempat sedang bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab.

“Penanganan kasus yang dilaporkan tersebut, hingga kini masih dalam tahapan Penyelidikan. Meski demikian, Penyidik masih sangat fokus pada Undang-Undang (UU) TPKS,” tegas Masdidin kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (20/1/2023).

Pasalnya ungkap Masdidin, laporan JLH dimaksud diakui tidak berkaitan dengan soal pencemaran nama baik dan perzinahan. Tetapi diakuinya fokus pada UU TPKS. Meski penanganan kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan, Masdidin mengaku bahwa Penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti.  

“Selain itu, baik JLH maupun sejumlah saksi yang diajukanya telah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik. Tak hanya itu, kemungikinan besar JLH sudah dilakukan visum oleh Penyidik. Untuk lebih jelasnya, kami persilahkan kepada Media ini untuk mengkonfirmasi secara langsung Penyidik yang menangani perkara yang dilaporkan JLH ini,” ujar Masdidin.

Dalam penanganan kasus ini, Masdidin memastikan bahwa Penyidik tetap bekerja dengan sangat teliti dan sungguh-sungguh, dan tentunya tidak boleh bertabrakan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Hal itu dimaksudnya untuk mengantisipasi adanya kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.

“Terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan UU TPKS, Sat Reskrim Polres Bima mungkin saja sebagai satu-satunya Polres di NTB yang telah berhasilk membuktikan kinerja terbaiknya. Yakni telah menetapkan seorang oknum sebagai tersangka atas laporan salah satu korban di Kabupaten Bima. Yang bersangkutan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka yakni pada tahun 2023,” terang Masdidin.

Laporan tersebut, diakuinya memiliki kesamaan dengan kasus yang dilaporkan oleh JLH. Yakni soal dugaan adanya hubungan dan dugaan janji menikahi korban tetapi pada kenyataanya disimnyalir kemudian diingkari oleh terduga pelaku.

“Sekali lagi, terkait laporan JLH ini tentu saja Penyidik tetap fokus soal UU TPKS. Dalam kasus ini pula, masih banyak proses dan tahapan yang harus dilewati oleh Penyidik sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Untuk memastikan apakah penanganan kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahapan Penyelidikan, tentu saja terlebih dahulu Penyidik harus melakukan gelar perkara. Oleh sebab itu, berikan kesempatan kepada Penyidik untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini. Dan kedua belah pihak dihimbau untuk senantiasa menahan diri. Sebab, keduanya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang dilkaporkanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” imbuh Masdidin. (Joel/Fahriz/Rudy/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.