Laporan PT PAM Mineral Terhadap Denis “Tak Punya” Legal Standing dan Delegasinya Pun “Ilegal”

Dr. H Nurianto R,S, SH MH: Kami Akan Polisikan Aldo Dalam Beberapa Dugaan Tindak Pidana

FX Denis Saputra (Kiri) Bersama Kuasa Hukumnya, Dr. H Nurianto R,S, SH, MH (Kanan) 

Visioner Berita Kota Bima-Sebuah fenomena menarik terlihat nyata di ruan Mediasi pada sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (28/2/2024). Yakni penyidik Pidum Sat Reskrim setempat melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dari PT PAM Mineral yang diduga sedang beroperasi secara ilegal terkait penambangan emas di wilayah Desa Pesa Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima dengan pihak terlapor yakni FX Denis Saputra sebagai pihak terlapor. Dalam kaitan itu, Denis dilaporkan secara resmi oleh seorang yang diberi Kuasa oleh Direktur PT PAM Mineral, Andre yakni Aldo terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan anggaran kerjasama di bidang pertambangan rakyat di Wawo tersebut sebesar Rp4,6 Miliar.

Dalam kasus ini, Denis dilaporkan secara resmi melalui Laporan Pengaduan Nomor: B / 32 /1/ Reskrim, tanggal 11 Januari 2024 atas nama pelapor/ korban Baldowinus G Renjaan (Aldo). Sekedar catatan pentingnya, pelapor tersebut juga mengaku sebagai Kuasa dari Direktur PT PAM Mineral.

Pada moment mediasi tersebut, Denis didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Dr. H Nurianto R,S, SH, MH dan salah seorang anggotanya, Alfian, SH. Di moment mediasi dengan harapan awal agar Denis segera mengembalikan uang tersebut. Namun dalam kaitan itu, Aldo justeru dihadapkan dengan “masalah serius” dan berpotensi digiring ke proses hukum atas sejumlah sejumlah dugaan tindak pidana.

Antara lain diduga menjadikan MoU sebagai sarana pemerasan, membuat keterangan palsu dan lainya. Pasalnya, bukti fisik naskah perjanjian kerjasama pertama yang tidak diberikan kepada Denis, pun demikian halnya dengan naskah perjanjian kedua dan ketiga. Sementara naskah perjanjian kerjasama baik pertama, kedua dan ketiga tersebut kepada Denis hanya dalam bentuk dokumen file PDF yang diduga isinya banyak dirubah oleh pihak pelapor.

Sementara fisik naskah perjanjian pertama, kedua dan ketiga tersebut ditegaskan sudah berkali-kali diminta oleh Denis kepada pihak pelapor. Namun permintaan tersebut ditengarai keras tidak diindahkan, kecuali pihak pelapor hanya mengirimkan naskah tersebut dalam bentuk file PDF. Oleh sebab itu, Kuasa Hukum Denis tersebut menduga bahwa dalam kaitan itu (MoU) dan laporan Aldo tersebut tidak memiliki legal standing dan berpotensi besar untuk dijerat dalam kasus tindak pidana.

Hal-hal yang dinilai sangat serius tersebut, terkuak secara jelas pada moment mediasi tersebut. Di moment mediasi itu pula, Kuasa Hukum Denis menanyakan kapasitas Aldo selaku pelapor/korban. Antara lain Aldo tidak mengantungi surat kuasa resmi dari Direktur PT PAM Mineral dan Surat Tugas sebagai pelapor dari Perusahaan tambang itu pula.

Daloam kaitan itu, Aldo mengaku bahwa surat kuasa tersebut masih ada di Jakarta dan Surat Tugas dimaksud masih ada di Palu. Di moment itu pula, Andree yang disepakati dihadirkan pada moment memdiasi tersebut justeru tidak diwujudkan.

Tak hanya itu, naskah perjanjian pertama yang asli yang disepakti untuk ditunjukan pada moment mediasi itu pun diduga diabaikan oleh pihak pelapor. Kecuali naskah perjanjian pertama, kedua dan ketiga yang ditunjukan oleh Aldo pada moment mediasi tersebut diduga kuta tidak sesuai dengan isi naskah perjanjian pertama. Tetapi di moment mediasi itu, Aldo tetap mengaku bahwa ketiga naskah perjanjian tersebut kepada Denis, namun dalam bentuk file PDF.

Hal menarik lain yang terkuak pada moment mediasi tersebut yakni tidak munculnya seorang oknum mantan anggota TNI yang diduga kuat dipercat secara tidak terhormat asal Wawo-Kabupaten Bima berinisial N. Sedangkan sebelum moment mediasi itu dilaksanakan, disebutkan bahwa N akan hadir. Dan terungkap pula, sebelum bergabung dengan Andre dijelaskan bahwa N itu berkerjasama dengan Denis soal tambang di Wawo. Dan Kuasa Hukum Denis mengancam akan melaporkan secara resmi N ke Polisi dalam kasus dugaan penipuan uang sebesar ratusan juta rupiah.

Singkatnya, moment mediasi itu menemui jalan buntu. Dan Aldo yang didampingi oleh seorang karyawan Perusahaan tersebut diduga tak bergeming. Namun sebelum moment mediasi berakhir, spontans aja ia diduga spontan menyatakan di moment tersebut tidak kondusif. Oleh sebab itu, di moment itu pula Aldo memberitahukan kepada Polisi setempat agar dirinya didampingi oleh Pengacara.

“Moment mediasi ini bukan gagal. Tetapi belum bisa dilanjutkan ,” ujar Penyidik yang juga Banit Pidum II Sat didampingik Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, Hendry Jonathan S.TrK.

Sementara N selaku seorang saksi dalam laporan Aldo tersebut, usai moment mediasi dimaksud diduga “kelabakan”. Dugaan itu terindikasi melalui upayanya beberapa kali menelephone beberapa orang di pihak pelapor melalui telephone. Namun hal tersebut sama sekali tidak ditanggapi oleh pihak terlapor. Bahkan melalui chatingan di WhatsApp (WA), Nurdin menanyakan posisi dan ingin bertemu langsung dengan pihak Denis.

Secara terpisah Kuasa Hukum Denis yakni Dr. H Nurianto R,S, SH MH, berbicara tegas terkait laporan Aldo tersebut. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Miliaran Rupiah itu di Mapolres Bima Kota, itu dinilai cacat Hukum.

“Klien saya dilaporkan atas penipuan uang sebanyak miliaran oleh Baldowinus G Renjaan tanggal 11 Januari 2024 di Mapolres Bima Kota itu diduga kuat cacat secara hukum. Antara lain, Aldo tidak mampu menunjukan legal standingnya sebagai pelapor yang diberi kuasa oleh Direktur PT PAM Mineral (tidak bisa menujukan surat kuasa dan surat tugas resmi. Tak hanya itu, Aldo bukanlah subyek hukum dan bukan pula orang yang dirugikan oleh klien saya. Dan apakah Aldo melaporkan klien saya atas nama Peruhsaan itu atau atas nama pribadi, pun tidak jelas,” beber Pengaca Senior dari PERADI ini kepada sejumlah Awak Mdedia, Rabu sore (28/2/2024).

Ditanya soal apa saja item yang diduga cacat Hukum atas laporan itu, pun dibeberkan secara detail oleh Nurianto. Ditegaskanya, ada beberapa hal yang dianggap rancu dalam laporan pengaduan Nomor B/32/1/2024/Reskrim tanggal 11 Januari 2024.  Hal itu mulai dari status pelapor yang dinilai tidak jelas statusnya. Sebab, pelapor tidak pernah terlihat pada saat mendatangani perjanjian (MoU) antara perusahaan dengan kliennya.

“Ini sangat aneh, pelapor itu tidak jelas kapasitasnya sebagai apa. Bahkan, pada saat memasukan laporan yang bersangkutan tidak melampirkan atau menunjukan surat kuasa, surat tugas atau statusnya di perusahaan itu,” ungkapnya.

Moment Mediasi Yang Menemui Jalan Buntu di Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (28/2/2024)

Nurianto menceritakan, saat itu Denis selaku kliennya memiliki perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu tembaga di wilayah Dompu, Bima dan Sumbawa. Selanjutnya ungkap Nurianto, hadirlah investor asal Jakarta yang melirik dan memiliki niatan untuk berinvestasi di perusahaan Denis.

“Saat itulah mulai terjalin kerjasama antara klien saya dengan perusahaan investor yang dikendalikan pak Andre (PAM MINERAL) dan kemudian ditandatangani-lah MoU tersebut,” terangnya.

Setelah kerjasama itu terjalin paparnya, investor (Andre) menyalurkan dana secara bertahap untuk membiayai berbagai kegiatan di bidang pertambangan (batu tembaga) dan saat itu kegiatan sedang berlangsung.

“Tetapi ditengah jalan, tiba tiba mereka menunjukan dugaan sikap tidak baik alias dugaan kecurangan. Yakni diduga dalam bentuk merubah isi MoU awal yang sudah ditandatangani secara bersama. Sebab, dalam MoU pertama itu tertera harga pembelian batu tembaga Rp2700 perkilo. Kemudian tiba tiba berubah MoU selanjutnya yang mereka buat secara sepihak dengan mencantumkan harga pembelian batu tembaga sebesar Rp300 perkilo di wilayah Wawo dan Rp500 perkilo di wilayah Sumbawa. Harga yang diduga ditentukan sepihak dalam MoU tersebut, tentu saja sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Celakanya lagi lanjut Nurianto, salinan MoU yang pertama tidak pernah diberikan kepada kliennya klienya. Padahal, itu merupakan hak mutlak dari kliennya tersebut. Bahkan anehnya ungkapnya, pihak pelapor diduga kuat dua kali merubah isi  MoU itu dan kliennya terkesan dipaksa untuk mendatangi MoU tersebut.

“Inilah yang membuat kami curiga, ada apa dengan perilaku dan sikap mereka yang tiba tiba berbuat seperti itu, padahal kegiatan masih berlangsung,” tandasnya.

Parahnya lagi, kecurigaan adanya dugaan niat tidak baik yang dilakukan mereka. Yakni secara tiba - tiba membuat secara sepihak dokumen perjanjian pengembalian uang yang sebelumnya mereka berikan untuk biaya operasional kegiatan penambangan. Padahal kegiatan tersebut masih berlangsung sampai saat ini.

“Nah, kami semakin curiga terhadap apa yang mereka perbuat. Klien saya disuruh tandatangani pengembalian uang dalam tempo dua Minggu. Sementara uang itu jelas digunakan untuk semua kebutuhan dalam mendukung kegiatan penambangan tersebut,” ungkapnya dengan nada keheranan.

Lantas, dari sekian dugaan yang disebutkan itu, apa hal yang paling mendasar dari perbuatan mereka?, Nurianto kembali menduga bahwa pihak pelapor menciptakan suatu masalah dibalik perjanjian awal alias diduga tidak memiliki komitmen sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian (MoU) pertama.

Nurianto kembali menduga bahwa masalah ini sengaja diciptakan, sehingga kliennya diduga sengaja dikorbankan dengan niatan ingin menguasai secara langsung lahan pertambangan di wilayah Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima dan di Kabupaten Dompu.

"Kenapa saya menduga seperti ini, sebab kami mendapat kabar bahwa perusahaan itu (PAM Mineral) sudah bekerjasama langsung dengan Koperasi KAROMBO DUDU yang dipimpin oleh mantan oknum TNI berinisial N yang sebelumnya bekerjasama dengan Denis,” sebutnya. Dab Koperasi tersebut dibuat disaat N bekerjasama dengan Denis. Namun kini koperasi itu diduga digunakan oleh N untuk bekerja sama soal tambang emas di wilayah Desa Pesa Kecamatan Wawo.

Menurut Nurianto, mereka menuntut pengembalian uang, itu sangat tidak masuk akal. Sementara, semua uang itu digunakan untuk kepentingan kegiatan, termasuk membeli fasilitas pendukung, sarana prasarana, pembelian batu tembaga serta lainnya. Bahkan, anggaran itu sebagiannya terpakai untuk kebutuhan kegiatan di wilayah atau lokasi Kecamatan Wawo yang juga melibatkan Ketua Koperasi yang merupakan mantan anggota di perusahaan kliennya tersebut.

“Lantas bagaimana bisa klien saya dikatakan melakukan penggelapan dan penipuan, sementara kegiatan masih berlangsung dan anggaran sepenuhnya untuk keperluan kegiatan,” tanyanya dengan nada serius.

Tidak terima atas apa yang terjadi dalam kaitan itu, Nurianto berendana akan mempidanakan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam MoU yang duitengarai bermasalah tersebut. Antara lain, pihaknya mengancam akan mempidanakan oknun berinisial N dan lainya.

“Kami juga akan melaporkan Pelapor itu, sebab klien saya tidak pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan. Itu yang perlu diketahui. Bahkan, kalau memang pelopor mewakili perusahaan itu maka yang bersangkutan dari awal harus mampu membuktikan adanya surat kuasa dari perusahaan dan surat tugas atau kapasitasnya sebagai apa di perusahaan setempat. Dokumen dokumen itu mestinya dilampirkan saat yang bersangkutan masukan laporan. Namun faktanya, hal itu tidak mampu ditunjukan oleh pela;por dihadapan Polisi di moment mediasi dimaksud,” tuturnya.

Lantas, apakah tidak ada niatan Terlapor untuk mengembalikan uang dari perusahaan itu?, Nurianto menegaskan bahwa pengembalian uang tetap akan dilakukan. Tapi, tidak mungkin pihaknya mengembalikan semua orang yang diberikan. Sedangkan uang itu juga sudah dipergunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian awal (MoU).

“Intinya, kami harus hitungan hitungan dulu berapa jumlah uang sudah sudah terpakai. Nanti, kalau sudah dibuatkan rincian penggunaan uang, maka kami akan mengembalikan uang yang belum terpakai. Dan dalam kasus itu pula, Nurianto meminta kepada Penyidik agar segera melakukan gelar perkara dan selanjutkan menerbitkan SP3 karena laporan dimaksud cacat demi hukum alias tak miliki legal standing,” pungkasnya sembari menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Polres Bima yang telah menciptakan moment mediasi tersebut sehingga terkuak sejumlah “masalah penting” terkait pihak terlapor dimaksud. (JOEL/FAHRIZ/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.