Kerja Spektakuler Yudha Pranata, “Ketenaran” Bakri Laju “Berakhir”?-Diancam Sanksi Pasal Berlapis Dari Puluhan Tahun Hingga Seumur Hidup

Bakri Laju (Paling kanan bagian Depan) dan Tiga Terduga Lainya Bersama Sejumlah BB (di Atas Meja) Serta Aparat Polres Bima Kota (Berdiri Pada Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Nama Bakri Laju diduga kerap menjadi bahan perbincangan berbagai pihak di Bima. Ia disebut-sebut sebagai salah satu sosok yang “tenar”. Hanya saja aspek yang mendorong “ketenaranya”, hingga kini belum diketahui.

Masih soal Bakri Laju, Minggu (17/3/2024) Kapolres Bima Kota Bima, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH usung keberhasilan yang dinilai paling spektakuler. Meski baru menjabat sekitar 2 Bulan sebagai Kapol res Bima Kota, nampaknya “secara diam-diam” Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.TrK, S.IK melakukan pemetaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, proses pemetaan menggunakan strategi penyelidikan secara akurat dan mendalam terkait Bakri Laju ini yakni setelah penyidik Sat Reskrim setempat menerima laporan pengaduan warga yang mengaku bahwa belum lama ini diduga diancam oleh Bakri Laju menggunakan Senjata Api (Senpi) rakitan laras panjang.

Dari hasil penyelidikan secara akurat dan mendalam tersebut, Minggu (17/4/2024) Kapolres Bima Kota memerintahkan Kasat Reskrim setempat untuk menggerakan Tim Puma I yang dipimpin oleh Abdul Hafid, SH agar Bergerak Cepat (Gercep) membekuk Bakri Laju karena diduga terlibat pada sejumlah item tindak pidana kejahatan. Yakni memproduksi uang palsu menggunakan printer yang bukan milik Bank Indonesia (BI), kepemiliikan Senpi rakitan, kepemilikan Bahan Peledak.

Kerja keras Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota tersebut, dijelaskan sukses membuahkan hasil yang dinilai sangat spektakuler. Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Desa Laju Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima, Tim Puma I berhasil membekuk Bakri dan tiga orang terduga pelaku lainya.

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan pada peristiwa penangkapan tersebut yakni 2 pujuk Senpi rakitan laras panjang kaliber 16 tanpa peluru, uang kerta paslu pecahan Rp100 ribu sebesar Rp183 juta lebih dan satu unit printer pencetak uang palsu dimaksud, 3 botol Handak dan sejumlah Senjata Tajam (Sajam). Usai dibekuk, Bakri dan tiga orang terduga pelaku lainya langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan yang dinilai sangat spektakuler ini, dikemukakan secara langsung oleh Kapolres Bima Kota dan jajaranya pada moment Jumpa Pers di Mapolres setempat, Senin (19/4/2024). Dan keempat terduga pelaku tersebut, dijelaskan kini telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan setempat.

Dijelaskan pula, penanganan kasus ini dilakukan oleh Penyidik Pidum III dan Unit Tipider setempat sat Reskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus ini pula, Bakri dijerat dengan sanksi padal berlapis. Yakni terkait uang palsu sesuai penjelasan pasal 36 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara. Dan soal Senpi ilegal sesuai ketentuan UU Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Penanganan kasus ini sedang dilakukan secara intensif. Dalam kasus ini pula, penyidik juga masih melakukan pengembangan. Tetapi Bakri Laju dan ketiga terduga pelaku lainya telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahapan Polres Bima Kota. Soal Bakri Laju, ya ia dijerat dengan sanksi pasal berlapis dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara bahkan seumur hidup,” terang Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean, S.TrK, S.IK, Selasa (19/3/2024).

Bakri Laju dan tiga terduga pelaku dimaksud, diakuinya dibekuk atas dasar adanya laporan pengaduan seorang warga. Dalam laporan pengaduanya, korban mengaku diduga diancam oleh Bakri Laju dengan menggunakan Senpi rakitan laras panjang.

“Namuns aat dibekuk di TKP, bukan saja 2 pucuk Seni rakirtan laras panjang tanpa peluru yang diamankan oleh Tim Puma I. Tetapi juga uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu sebesar Rp183 jurta lebih, printer pencetak uang palsu, Sajam dan Handak,” terang Punguan.

Adapun nama-nama terduga pelaku tersebut yakni Bakri Laju (38), Irwan (34), Anwar (36) dan seorang wanita yakni Santi (30). Pengungkapan kasus ini ungkap Punguan, dilakukan secara cepat oleh Tim Puma I. Yakni hanya membutuhkan waktu beberapa jam lamanya. Dan pengungkapan kasus tersebut, diakuinya berdasarkan adanya laporan korba yakni laporan Polisi Nomor: LP/A/10/III/2024/SPKT / Sat Reskrim / Polres Bima Kota / Polda NTB, pada Hari Minggu Tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 18.00 Wita.

Sementara BB yang yang telah diamankan itu diakuinya didapatkan di 2 TKP. BB yang diamankan pada TKP I yakni 1 Pucuk Senpi rakita laras panjang, 3 bilah Sajam, 1 unit HP merk Realme warna hijau, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, dan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu sebesar Rp4,2 juta (42 lembar).

BB yang diamankan pada TKP II yakni 1 Pucuk Senpi rakitan laras panjang beserta tasnya, 1 buah grendel senjata, 1 buah korek gas, 3 botol Handak dengan 4 sumbu, 1 unit alat printer merk Cannon, 1 unit Laptop merk Asus, 1 ring kertas print dan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.838 lembar (Rp183 juta lebih).

Punguan kemudian menjelaskan tentang kronolgis pengungkapan kasus ini. Awalnya yakni 14 Maret 2024 TIM mendapatkan informasi dari warga sekitar Dusun Kananga Desa Laju Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima. Informasi tersebut menyebutkan Bakri Laju diduga memiliki serta menguasai Senpi rakitan laras panjang tak berizin. Dan Senpi rakitan tersebut diduga sering digunakan serta dibawa-bawa oleh terduga pelaku untuk mengancam warga. Akibatnya, warga setempat mengaku sangat resah (tidak nyaman).

“Menindak lanjuti informasi tersebut,. Kamis (17/3/2024) Tim Puma I langsung Gercep ke TKP guna melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam terkait keberadaan Bakri Laju. Tiba di Desa Laju, Tim Puma I mendapatkan informasi yang menjelaskan bahwa saat itu Bakri Laju sedang berada di rumah Anwa dan Santi (Saudaranya Bakri Laju),” ujar Punguan.

Usai mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 11: 30 Wita, Tim Puma 1 meluncu ke TKP 1 yakni di rumahnya Anwar dan Santi, dan selanjutnya membagi peran. Setelah membagi peran tersebut, dengan sigapnya Tim Puma 1 berhasil menangkap sekaligus mengamankan Bakri, Anwar Santi dan Irwan. Dan pada saat itu keempat terduga pelaku itu sedang berada di dalam rumah dimaksud.

“Sebelum keempat terduga pelaku tersebut dibekuk dan diamankan, terlebih dahulu Tim Puma I melakukan koordinasi dengan Kades Laju yakni Ismail. Dimoment yang bersamaan, Ismail juga dilibatkan sebagai saksi untuk menyaksikan upaya penggeledahan terhadap keempat terduga pelaku itu,” papar Punguan.

Pada saat penggeledahan badan, Tim Puma 1 berhasil menemukand an mengamankan 2 buah saja di badan Bakri Laju dan Irwan. Upaya penggeledahan selanjutnya, Tim Puma I berhasil menemukan BB 1 pucuk Senpi rakitan laras panjang ilegal yang disimpan di samping tempat tidur  di dalam kamarnya Anwar. Di tempat yang sama, Tim Puma I juga berhasil menemukan uang palsu ecahan Rp100 ribu sebanyak 42 lembar dengan total nilai sebesar 4,2 juta.

“Usai mengamankan Anwar dan Santi serta sejumlah BB di TKP tersebut, selanjutnya Tim Puma I melakukan pengembangan sekaligus menggeledah rumahnya Bakri Laju. Tiba di rumah Bakri, Tim Puma 1 langsung menyasar seluruh sisi di TKP itu pula (TKP 2). Pada upaya penggeldahan baik di TKP 1 maupun TKP 2 juga disaksikan oleh warga setempat dan pihak Polsek Langgudu. Saat penangkapan maupun penggeledahan, tak perlawanan dari para terduga pelaku,” tandas Punguan.

Di moment penggeldahan di TKP 2 (rumahnya Bakri Laju) tersebut, Tim Puma 1 berhasil mengamankan sejumlah BB. Yakni 1 buah  tas yang dicurigai di salah kamar Bakri di lantai 2. Alhasil di dalam tas tersebut, Tim Puma I menemukan tumoukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai sebesar Rp183 juta lebih. Usai menemukan dan mengamankan uang palsu dimaksud, Tim Puma I langsung mengiterogasi Bakri Laju.

“Terkait asal usul uang palsu tersebut, kepada Tim Puma I Bakri mengaku bahwa uang itu dibuatnya sendiri di dalam kamar lantai 1 menggunakan laptop dan alat printer serta kertas print,” tanas Punguan.

Selanjutnya Tim Puma I melakukan penggeledahan di kamar di lantai 1 di rumahnya Bakri Laju. Di moment tersebut, Tim Puma I berhasil menemukan sekaligus mengamankan 1 unit Laptop, alat printer dam lertas HPS. Pada moment yang bersamaan, Tim Puma I berhasil menemukand an mengamankan 1 pucuk senjata api rakitar laras panjang ilegal yang dismpan di belakang lemari yang dibungkus dengan tas senapan angin. Pada upaya penggeledahan saat itu pula, Tim Puma 1 berhasil menemukand an mengamankan 3 botol Handak di kamar itu pula.

“Dari hasil interogasi oleh Tim Puma 1 tersebut, Bakri Laju mengaku mengaku bahwa semua BB yang telah diamankan itu adalah miliknya sendiri. Sedangkan Senpi rakita ilegal itu, Bakri mengaku diperolehnya dengan cara terima gadai dari seseorang. Ya, itu katanya Bakri Laju. Yang pasti, aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak. Dan penanganan kasus ini merupakan salah satu atensi kderasnya Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH,” tegas Punguan.

Punguan kembali menerangkan, kasus ini berada di level tindak pidana kejahatan luar biasa dan sangat meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya wajib hukumnya untuk bekerja dengan sangat serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada kesempatan ini pula, kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasamanya yang baik terkait informasi aktualnya sehinga keempat terduga pelaku berhasil dibekuk. Dan kami juga berharap agar bangunan kerjasama ini bisa diperkuat, dijaga dan dilestarikan sampai kapanpun. Sebab, penuntasan berbagai kasus tindak pidana kejahatan, terutama yang bersifat luar biasa dan sangat meresahkan masyarakat (ekstra ordinary crime) merupakan tanggungjawab kita bersama. Pun demikian halnya dengan memastikan suasana KAMTIBMAS yang sangat kondusif din daerah ini pula,” pungkas Punguan.

Masih soal kasus ini, Rabu siang (19/3/2024) Media ini sempat mendatangi Bakri Laju di sel tahanan Polres Bima Kota. Pada moment tersebut, sosok pria berbadan pendek dan berambut pirang tersebut juga didampingi oleh istrinya sertas tiga orang anaknya yang masih kecil. Dan di moment itu pula, Bakri Laju juga didampingi oleh saudara dan keluarganya.

Saat dimintai komentrnya, Bakri Laju mengakui keterlibatanya dalam kasus tindak pidana kejahatanya tersebut, menyesalinya dan meminta maaf. Dari kasus ini pula, Bakri Laju mengaku menemukan hikmah sekaligus pelajaran yang sangat besar dalam hidupnya. Selanjutnya Bakri Laju berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari.

“Semua sudah terjadi dan saya harus siap menerima resikonya. Atas peristiwa ini, saya mengaku salah dan menyesal dan meminta maaf. Dari kasus ini pula, ada hikmah besar dan pelajaran besar bagi saya. Dan untuk ke depanya, saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” sahut Bakri dengan mimik yang terkesan sangat santai. (JOEL/RUDY/FAHRIZ/AL

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.