Menantu dan Mertua Asal Sape-Bima Dibekuk Tim Puma II Dalam Kasus Pencurian HP

Menantu (Kiri) dan Mertua (Kanan)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tertanggal 15 Agustus 2023, dijelaskan terjadi kasus dugaan pencuriah Handphone (HP) di wilayah Kecamatan Sape-Kabupaten Bima. Kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Mapolsek Sape-Polres Bima Kota oleh korban yakni Kasman, warga asal Desa naru Barat Kecamatan setempat.

Laporan tersebut dengan nomor: ADUAN/K/219/VII/2023/SPKT/SEK SAPE/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB. tanggal 15 Agustus 2023. Proses pengungkapan kasus ini, dinilai tergolong agak lama. Namun kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim, Aiptu Hero Suharjo, SH.

Dari hasil kerja keras Tim Puma II tersebut, seorang oknum petani berinisial ASN (58) asal Desa Naru Barat dan FRM (38) asal Desa Buncu Kecamatan Sape dibekuk. Dijelaskan, ASN merupakan terduga pelaku pencurian HP dan FRM adalah terduga penadahnya. ASN merupakan mertua dari FRM.

Keduanya dibekuk pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 18.00 Wita di wilayah Desa Buncu Kecamatan Sape. Usai dibekuk, sang menantu dan mertua tersebut langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan, S.TrK, S.IK membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap menantu dan mertuanya tersebut. Keduanya dibekuk oleh Tim Puma II.

“Usai dibekuk dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, keduanya langsung ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dan hingga kini keduanya masih ditahan,” beber Punguan kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu (22/5/2024).

Tim Puma II bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap keduanya yakni berdasarkan adanya laporan pengaduan tersebut dan Surat Perintah Tugas (Sprintgas) Nomor: Sprin/15/V/RES.1.24./2024. tanggal 1 Mei s/d 31 Mei 2024.

“Barang-Bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini yakni 1 Unit HP merk Oppo warna orange milik korban. Dan dalam kasus ini pula, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” terang Punguan.

Punguan kemudian menjelaskan kronologis penangkapan terhadap menantu dan mertua tersebut. Berasarkan laporan pengaduan tersebut, Tim Puma II langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Sape. Selanjutnya Tim Puma II melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam tentang keberadaan terduga pelaku yang menguasai HP dari hasil tindak pidana kejahatan dimaksud.

“Dari rangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam tersebut, Tim Puma II mendapat informasi bahwa HP tersebut sedang dikuasai oleh FRM di Desa Buncu. Tak butuh waktu lama, Tim Puma II langsung bergegas ke sana dan berhasil membekuk FRM,” ungkap Punguan.

Usai dibekuk dan diamankan, Tim Puma II melakukan interogasi terhadap FRM. Kepada Tima Puma II, FRM mengaku bahwa HP tersebut diperoleh dari mertuanya yakni ASN,” papar Punguan.

Usai mendapatkan pengakuan FRM, Tim Puma II langsung memburu ASN. Alhasil, ASN sukses dibekuk dan kemudian digelandang ke Mapolres Bima Kota bersama menantunya serta BB hasil kejahatan itu.

“Kepada Tim Puma II, ASN mengakui perbuatanya (mencuri HP milik korban). Hingga sekarang kasus tersebut masih ditangani secara serius oleh penyidik. Dan aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, tentu saja bersifat mutlak. Berangkat dari kasus ini, kembali kami menghimbau agar semua pihak senantiasa waspada dan hati-hati,” imbuhnya. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.