Oknum Guru Ngaji di Kota Bima Divonis 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Moment Sidang Pembacaan Putusan Untuk Terpidana Akmaludin

Visioner Berita Kota Bima-Juli 2022 dan Mei 2023 oknum Guru Ngaji, Akmaludin diduga keras melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur-sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya). Kasus ini terjadi di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

Kasus ini terkuak setelah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban kepada Unit PPA sat Reskrim Polres Bima Kota di penghujung Desember 2023. Upaya penanganan kasus ini dilakukan secara sungguh-sungguh oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat melalui Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, S.TrK.

Dari upaya keras yang dilakukan penyidik dalam kaitan itu, Akmaludin ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Rohadi, S.IK, MH memastikan bahwa penanganan kasus itu merupakan salah satunya yang diatensi secara keras.

Catatan Media Online www.visionerbima.com melaporkan, dua bulan kemudian berkas penanganan kasus tersebut dan tersangkanya diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Namun sebelumnya, Jaksa menyatakan P-21 atas perkara dimaksud. Hal tersebut dilakukan karena alasan bahwa unsur tindak pidana keterlibatan Akmaludin dalam kasus itu telah terpenuhi. Dan Akmaludin resmi jadi tahanan Jaksa.

Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini pun akhirnya terjawab. Pada sidang pembacaan tuntutan di PN Raba-Bima, JPU yakni Izza Aulia Sahnaz, SH menutut Akmaludin dengan ancaman hukuman penjara maksmal, yakni 15 tahun, denda Rp1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan (jika tidak membayar denda). Tak hanya itu, JPU juga menutut Akmaludin agar membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan pada Mei 2024.

Tertanggal 25 Mei 2024 persidangan kasus ini kembali digelar oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima. Pada hari itu, Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima yakni Alfian, SH, MH didampingi dua Hakim Anggota yakni Firdaus, SH, MH dan Burhanuddin, SH MH menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Akmaludin. Tak hanya itu, Akmaludin juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 Miliar, Subsider 6 bulan kurungan (jika tak mampu bayar denda).

Putusan tersebut dinyatakan telah Incracht (putusan tetap). Sebab, dijelaskan bahwa terdakwa tidak melakukan upaya hukum selanjut (Banding maupun Kasasi). Oleh sebab itu, ditegaskan bahwa status Akmaludin adalah terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Dr. Rahmat Hajar Zunaidi, SH, MH melalui Kasi Pidum setempat, Oktaviandi Samsurizal, SH, MH membenarkan hal tersebut. Sosok Kasi Pidum yang dikenal sangat baik, humoris dan tegas yang akrab disapa Ivan ini memastikan tak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Tak ada tuntutan minimal bagi para pelakunya. Mereka tetap dituntut secara maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Ada yang dituntut hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun penjara dan minimal 15 tahun penjara. Untuk kasus Akmaludin itu, kami menuntutnya secara maksimal. Namun divonis 10 tahun penjara oleh pihak Majelis Hakim PN raba-Bima,” ungkap Ivan di ruangan kerjanya, Senin (1/5/2024).

Upaya serius yang dilakukan dalam kaitan itu, antara lain untuk menyadarkan berbagai pihak bahwa sesungguhnya tak ada hukuman penjara dalam waktu yang singkat untuk setiap pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, baik pencabulan maupun persetubuhan. Dan peristiwa memalukan itu, ditegaskan memiliki dampak yang sangat serius bagi pelakunya, dan merupakan catatan hitam sepanjang sejarah bagi pelakunya maupun korbanya.

“Melalui kesempatan ini, kami menghimbau kepada semua pihak agar senantiasa waspada dan berfikir keras serta mengambuil pelajaran penting dari sederetan kasus yang terjadi. Upayha sosialisasi dalam rangka meminimalisir terjadinya kasus tindak pidana kejahatan yang sama, tentu bersifat mutlak. Dan tuntutan maksimal yang kami terapkan kepada setiap pelakunya, merupakan salah satu jawaban wujud nyata dari perhatian kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap anak dibawah umur,” pungkas Ivan. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.