Badai NTB "Mangkir Lagi", Kini Giliran Bripka Toto Hermanto Laporkan Secara Resmi

Uswatun Hasanah Alias Badai NTB (Merokok)

Visioner Berita Kota Bima-Dalam kasus dugaan  tindak pidana kejahatan ITE yang dilaporkan secara resmi oleh Habibie Abi Kayu alias Abi, tercatat sudah dua kali Uswatun Hasanah alias Badai NTB"dipanggil" secara resmi oleh pihak Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun dalam dua kali panggilan tersebut, Badai NTB tidak mengindahkannya. Kecuali diduga mengusung berbagai alasan.

Rabu (13/2/2025) Badai NTB melalui salah seorang Kuasa Hukumnya yakni Ahmadin SH alias Mahdin berjanji hadir memberikan keterangan kepada Penyidik Unit Tipidter setempat. Namun lagi-janjinitu dinilai hanya isapan jempol. Buktinya, sosok perempuan "doyan merokok" itu (Badai NTB) tak menunjukan barang hidungnya di Mapolres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota,  AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.SI melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Franto Akhceriyan Matondang, S.TrK membenarkan ketika hadiran Badai NTB dalam panggilan kedua atas kasus yang dilaporkan Abi tersebut. Franto membeberkan, Badai NTB beralasan tidak hadir dalam kaitan itu karena sedang memberikan keterangan kepada pihak Propam Mabes Polri.

"Katanya begitu, sehingga dia tidak hadir memberikan keterangan dihadapan Penyidik pada tanggal 12 Februari 2024.  Namun demikian, Badai NTB melalui Pengacaranya yakni Dr. Rusdi berjanji akan mengatur ulang jadwal kehadirannya di Polres Bima Kota," ungkap Franto, Jumat (14/2/2025).

Kuasa Hukum Badai NTB tersebut terang Franto, klienya Badai NTB dijanjikan akan menghadirkan "panggilan" kedua terkait kasus yang dilaporkan secara resmi oleh Abi tersebut yakni Senin Minggu depan (17/2/2025). Ya kita tunggu saja," tegas Franto.

Lagi-lagi soal kasus oknum yang getol dengan pemberantasan Narkoba jenis sabu "ala maya" tersebut, tercatat sudah lima laporan secara resmi oleh lima orang korban yang sedang ditangani secara serius oleh Penyidik Tipidter setempat. Laporan terkini ungkap Franto, yakni dari Bripka Toro Hermantor. Toto melaporkan Badai NTB terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) oleh Badai NTB.

"Toto dituduh secara serius terlibat dalam kasus Narkoba jenis sabu oleh Badai NTB melalui Medsos. Karena tuduhan tersebut dianggapnya tak memiliki dasar dan bukti yang jelas, akhirnya Toto melaporkanya secara resmi ke Penyidik. Dan kini kasus tersebut tengah ditangani secara serius oleh Penyidik" tandas Franto.

Atas dugaan diabaikanya oleh Badai NTB lebih dari satu kali "panggilan" dimaksud, Ketua DPW GRIB Jaya NTB yakni Iskandar kembali bersuara keras. Dalam kaitan itu, terduga pelaku dimaksud ditengarai seolah-olah ingin mengatur Negara ini. Padahal yang bersangkutan papar aiskandar, berpotensi besar menjadi tersangka dari 20 laporan resmi dari para korban yang dituduhnya tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Ada kesan sangat aneh yang kami lihat dan cermati secara mendalam. Lha, bagaimana ceritanya terduga pelaku itu seolah-oleh mengatur Negara ini," tanyanya dengan nada serius, Jum'at (14/5/2025).

Polri didesaknya untuk tidak memberikan rasa toleransi terhadap sikap Badai NTB tersebut. Sebab, Polri selaku APH juga ditegaskanya wajib melindungi harkat,martabat dan kehormatan para pelapor yang dituduh secara serius terlibat dalam kasus Narkoba oleh Badai NTB, padahal pihak pelapor itu belum hersatus sebagai terlapor atau terperiksa.

"Salah satu kewajiban bagi hukum adalah melindungi harkat, martabat dan kehormatan setiap warga Negara. Para pelapor juga memiliki hak yang sama. Tetapi kenapa penanganan kasus Badai NTB ini terkesan sangat lamban oleh Polisi. Kesan yang sangat lucu lagi, Polisi sebagai Instrumen penting hukum yang juga menjadi alat Negara kok seolah-oleh diatur oleh terduga pelaku itu," tanyanya lagi.

Tuduhan Badai NTB terhadapnpara pelapor dan lainya yang masuk dalam bahasa kloter itu, ditegaskanya wajib dipertanggungjawabkan oleh Badai NTB secara hukum pula. Namun berdasarkan informasi dan data yang diperoleh pihaknya, diduga bukti yang diajukan badai NTB kepada Penyidik mulai dari Polres Bima, Polres Bima Kita, Polda NTB hingga ke Propam Mabes Polri hanya sebatas informasi.

"Jika memang benar begitu adanya, maka kami dari GRIB Jaya mendesak agar Polri segera menetapkan Badai NTB sebagai tersangka dan mengkrangiengnya dibalik jeruji hesi. Sebab, diduga keras yang dilakukan oleh Badai NTB itu sangat meresahkan. Jika cara bar-bar itu terus dibiarkan maka berpotensi besar melahirkan "kemungkinan yang sangat besar pula"," tegasnya sembari menambahkan bahwa Negara tidak boleh kalah dari tindakan bar-bar. (JOEL/RUDY/AL0//DK/RIS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.