Praktisi Hukum Sarankan Kepada Polri Segera Tingkatkan Proses Pemeriksaan Badai NTB
Kasat Reskrim Polres Bima Kota: Azas Praduga Tak
Bersalah Mutlak Dikedepankan
![]() |
Kurniawan SH (Ewon) |
Yakni Ahli Pidana, Ahli Bahasa, Ahli ITE dan pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Upaya tersebut, dijelaskan sebagai cerminan bahwa pihak Polri sangat serius menangani kasus dimaksud.
Ditengah pihak Kepolisian menangani kasus tersebut, salah seorang Praktisi Hukum Bima yakni Kurniawan, SH menyarankan agar tahapan penanganan kasus hukum Badai NTB tersebut segera ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. Hal tersebut dijelaskanya karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Badai NTB tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana standar pembuktian yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Hal itu tercermin melalui keterangan dari para korban dan sejumlah saksi serta alat bukti lainya. Oleh sebab itu, selaku mitra kerja pihak Kepolisian saya menyarankan agar segera meningkatkan penanganan kasus Badai NTB itu dari Penyelidikan ke tahapan Penyidikan,” harap Iwan.
Merujuk pada laporan puluhan korban, keterangan saksi-saksi yang dimintai keteranganya dan ditambah dengan alat bukti digital yang terpapar dalam bagan kloter Badai NTB yang sudah tersebar luas di beranda Media Sosial (Medsos), Iwan meyakini bahwa hal itu juga sudah dikantungi oleh pihak Penyidik. Sosok yang akrab disapa Ewon ini menyatakan bahwa unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Badai NTB dalam kaitan itu sudah terpenuhi untuk dilakukan Penyidikan dan selanjutnya yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Pentingnya proses penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap Penyidikan agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam rangka penegakan hukum antara laporan hukum para korban dengan tuduhan terlapor (Badai NTB) yang hanya menggunakan informasi sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Ewon.
Perlunya penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahapan Penyidikan tegas Ewon, yakni agar terduga pelaku tersebut tidak mengulangi perbuatanya, seperti menuduh orang secara serius di beranda Medsos tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagaimana diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
“NKRI ini adalah Negara Hukum. Oleh sebab itu, untuk memastikan bersalah atau tidaknya setiap warga NKRI ini merupakan kewenangan mutlaknya Majelis Hakim. Tetapi tidak demikian oleh Badai NTB itu. Sejumlah nama yang masuk ke dalam bagan kloternya itu, sudah dihakimi oleh Badai. Sementara nama-nama yang dituduh secara serius oleh Badai NTB tersebut, hingga kini belum berstatus sebagai terlapor atau terperiksa. Maka dalam kaitan itu, Badai NTB telah melanggar hukum dan berpotensi besar untuk dijerat oleh sanksi pidana sebagaimana dijelaskan oleh UU tentang ITE,” terang Ewon.
Tuduhan serius Badai NTB terhadap para pelapor tersebut, ditegaskanya bukan saja melanggar hukum. Tetapi juga berdampak sangat serius secara psikologis terhadap anak-anak dan keluarga pihak tertuduh. Maka upaya mempercepat peningkatan penanganan kasus Badai NTB ke tahapan Penyidikan tersebut merupakan salah satu upaya bersama guna memastikan situasi Kamtibmas di daerah ini tetap dalam keadaan kondusif.
“Bagi siapapun yang hidup di NKRI, jangan menghakimi bahwa setiap orang telah bersalah sebelum diputuskan oleh Majelis Hakim. Jika terjadi sebaliknya, itu identik dengan telah mempersiapkan diri untuk dijerat oleh sanksi pidana. Dan cara-cara yang melabrak koridor hukum tersebut, juga berpotensi memicu banyak dampak. Antara lain yang dirasakan oleh anak-anak dan pihak kelurga tertuduh,” pungkas Ewon.
Catatan penting Media Online www.visionerbima.com soal Badai NTB melaporkan, terkait laporan Habibie Abimayu alias Abi tercatat sebanyak 3 kali ia “mangkir dari panggilan” Polisi. Dan terkait upaya hukum tersebut, Senin siang (18/2/2024) Badai NTB hadir memberikan keterangan kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Iptu Franto Akhceriyan Matondang, S.Trk |
“Terkait laporan Abi, tercatat sebanyak 2 kali kali Badai NTB tidak hadir memberikan keterangan kepada Penyidik. Pun soal itu, tercatat 1 kali badai NTB pernah berjanji akan hadir memberikan keterangan kepada Penyidik tetapi tak hadir pula. Tetapi kemudian ia kembali berjanji akan hadir, dan hari ini (18/2/2025) Badai NTB hadir memberikan keterangan kepada Penyidik,” terang Franto.
Franto membeberkan, sudah ada 5 laporan resmi dari pihak pelapor untuk Badai NTB yang sedang ditangani secara serius oleh Penyidik Unit Tipidter setempat. Upaya-upaya yang dilakukan Penyidik dalam kaitan itu yakni memintai keterangan pihak pelapor dan sejumlah saksi, memintai keterangan terlapor (Badai NTB) serta akan memintai keterangan sejumlah Ahli. Dan status penanganan terhadap 5 laporan tersebut, hingga kini diakuinya masih dalam tahapan Penyelidikan.
“5 Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos oleh Badai NTB. Setelah seluruh Ahli tersebut dimintai keteranganya secara resmi, maka langkah selanjutnya Penyidik adalah melakukan gelar perkara guna memastikan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahapan Penyidikan atau sebaliknya. Oleh karenanya, kami mohon kepada semua pihak agar tetap bersabar dan menahan diri serta memastikan bahwa suasana Kamtibmas daerah tetap dalam keadaan sangat kondusif,” tegas Franto.
Franto kembali mengingatkan kepada semua pihak agar senantiasa arif dan bijaksana di dalam menggunakan Medsos. Sebab, tak sedikit orang di NKRI ini yang telah dijerat oleh sanksi pidana karena melanggar ketentuan yang diatur dalam UU tentang ITE.
“Sebagai warga Negara yang taat hukum maka diwajibkan untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada siapapun yang diduga terlibat dalam berbagai kasus dugaan tindak pidana kejahatan. Jangan mudah memvonis setiap orang bersalah, sementara yang bersangkutan belum berstatus terlapor atau terperiksa. Dan sesungguhnya pemilik kewenangan yang memastikan setiap orang bersama atau sebaliknya secara hukum di NKRI ini adalah Majelis Hakim. Sekali lagi, mohon kepada semua pihak untuk sadar dan taat hukum,” pungkas Franto. (JOEL/RUDY/AL/DK/RIS)
Tulis Komentar Anda