Suasana Sambutan “Sangat Sepi”, Lebih Dari 2 Jam Badai NTB “Diperiksa” Penyidik Tipidter
Pengacaranya Dari Jakarta Kini “Tak Muncul Lagi”?
![]() |
Moment Badai NTB di Mapolres Bima Kota Didampingi Oleh Mahdin Jr (17/2/2025) |
Visioner Berita Kota Bima-Proses penanganan hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melaluiMedia Sosial (Medsos) oleh Uswatun Hasanah alias Badai NTB oleh Unot Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Franto Akhceriyan Matondang, S.TrK hingga kini masih berlangsung sebagaimana mestinya. Setelah memberikan keterangan di hadapan Penyidik setempat atas laporan Irma sekitar sebulan silam, kini Badai NTB kembali hadir memberikan keterangan atas kasus yang dilaporkan oleh Habibi Abimayu (Abi) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos pula.
Terkait laporan Abi tersebut, Senin (17/2/2025) Badai NTB hadir memberikan keterangan kepada Penyidik Unit Tipidter setempat sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam kaitan itu, Badai NTB tiba di Polres Bima Kota sekitar pukul 13.45 Wita. Kali ini susana kehairan Badai NTB terkesan sangat sepi dari sambutan masyarakat alias suasana sambutan berbanding terbaik dengan disaat ia di “periksa” di Mapolres Bima atas kasus yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Kumalasari waktu itu.
Masih berdasarkan pantauan langsung sejumlah Awak Media, kehadiran Badai NTB di Mapolres Bima hanya didampingi oleh sejumlah Pengacaranya asal Bima, antara lain Ahmadin, SH (Mahdin Jr). Sementara dalam kasus laporan Irma sebelumnya, Badai NTB didampingi oleh sejumlah Pengacaranya dari Jakarta, antara lain Dr. Rusdi. Namun kali ini, Rusdi dkk terlihat tak muncul di Mapolres Bima Kota.
Sebelum beranjak ke ruangan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota, Badai sempat duduk santai di sebuah warung setempa dan berbincang-bincang dengan beberapa orang. Selanjutnya Badai yang didampingi oleh Madhin Jr dan beberapa orang lainya langsung menuju ruangan Unit Tipidter setempat.
Di moment “pemeriksaan” tersebut, diinformasikan lebih dari 20 pertanyaan yang diarahkan Penyidik kepada sosok pemberantas narkoba “ala dunia maya” tersebut (Badai NTB). Konon puluhan pertanyaan tersebut telah dijawab secara keseluruh oleh Badai NTB. Namun apakah jawaban tersebut selaras dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkab secara hukum atau sebaliknya, hingga kini belum diketahui,
Tetapi berdasarkan hasil penelusuran sejumlah Awak Media mengungkap, dugaan alat bukti yang diserahkan Badai NTB kepada Penyidik tersebut masih bersifat informasi layaknya yang diserahkan kepada Penyidik Unit Tpidter Sat Reskrim Polres Bima dalam kasus yang dilaporkan oleh Hilda.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Franto Akhceriian Matondang, S.TrK menjelaskan, kali ini Badai dimintai keteranganya dalam kasus yang dilaporkan oleh Abi. Dalam kasus ini ungkap Franto, Badai NTB dimintai keteranganya lebih dari 2 jam lamanya oleh Penyidik setempat.
“Pada moment itu, puluhan pertanyaan diarahkan oleh Penyidik kepada Badai NTB. Pertanyaan-pertanyaan tersebut telah dijawab secara keseluruhan oleh badai NTB. Dan keterangan yang bersangkutan sudah tuangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK),” terang Franto.
Menjawab pertanyaan soal alat bukti yang diserahkan oleh Badai NTB terkait tuduhanya kepada Abi dan saksi-saksi korban lainya, Franto menjelaskanya secara singkat dan enggan mengungkapnya secara detail karena pertimbangan Pro Justicia. Lebih jelasnya, Franto mengungap bahwa alat bukti yang diserahkan oleh badai NTB kepada Penyidik tersebut masih bersifat informasi.
“Ya, alat bukti yang disersahkanya dalam kaitan itu masih bersifat informasi. Dan hal itu kini sudah ada di tangan Penyidik,” ulas Franto.
Sosok Kasat yang dikenal tak banyak bicara tetapi sukses menorehkan sederetan prestasi terbaiknya terkait pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan luiar biasa ini menegaskan, langkah selanjutnya terkait penanganan kasus ini yakni memintai keterangan secara resmi kepada sejumlah saksi Ahli. Yakni Ahli Pidana, Ahli Bahasa, Ahli ITE dan pihak Komifo.
“Keseriusan dan profesionalisme Polisi bukan saja dalam penanganan kasus Badai NTB. Tetapi pada kasus tindak pinda lainya yang sedang ditangani juga dilakukan dengan cara yang sama. Tercatat ada 5 laporan resmi dari pelapor untuk Badai NTB (terlapor) yang sedang ditangani secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik setempat. Dan status penanganan terhadap 5 laporan resmi itu masih dalam tahapan Penyelidikan,” terang Franto.
Franto kembali menjelaskan bahwa Badai NTB dimintai keteranganya oleh Penyidik Unit Tipter Polres Bima Kota tersebut, situasi berjalan secara normal-normal saja. Dan diakuinya pula, tak ada riak-riak yang terjadi baik saat Badai NTB datang ke Ma;polres Bima Kota maupun disaat yang bersangkutan memberikan keterangan kepada Penyidik.
“Situasinya biasa-biasa saja. Pada moment itu, Badai NTB didampingi oleh beberapa orang saja, termasuk Kuasa Hukumnya. Apakah tadi ada Kuasa Hukumnya yang dari Jakarta atau sebaliknya, tentu sa ja saya tidak tahu,” ujar Franto.
Upaya gelar perkara terkait laporan Abi tersebut terangnya, akan dilakukan setelah pihaknya memintai keterangan secara resmi kepada para Ahli dimaksud. Gelar perkara tersebut, ditegaskanya sebagai rangkaian hukum guna memastikan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan tahapan Penyidikan atau sebaliknya.
“Melalui kesempatan ini pula, kami kembali menghimbau kepada semua pihak untuk bijak di dalam menggunakan Media Sosial. Sebaliknya, justeru akan dihadapkan dengan jeratan hukum sebagaimana ketentuan yang tertuang di dalam UU tentang ITE.
“Jangan dengan sangat mudah memvonis setiap orang bersalah di beranda Medsos. Benar atau sebaliknya setiap orang yang dituduh, tentu saja merupakan kewenangan Majelis Hakim di dunia nyata. Oleh sebab itu, kedepan azas praduga tak bersalah dan itu sifatnya mutloak di NKRI sebagai Negara Hukum ini. Sekali lagi, belajarlah dari sederetan pelaku yang dipenjara karena bermula dari cara tak bijak di Medsos,” imbuh Franto. (JOEL/RUDY/AL/RIS/DK)
Tulis Komentar Anda