Di Kota Bima, Doni Dibunuh Secara Sadis-7 Orang Resmi Tersangka dan Diancam Sanksi Pasal Pidana Mati
Hasil Investigas Menduga Para Tersangka Dalam Kemasan “Geng”
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si (Depan Bersama BB) dan Para Tersangka (Belakang Menggunakabn Baju Tahanan), Minggu (16/3/2025)
Visioner Berita Kota Bima-Sabtu pagi (15/3/2025) sekitar pukul 02.20 dini hari waktu setempat, Umat Muslim Kota Bima sedang tidur lelap jelang makan sahur di Bukan Suci Ramadhan 1446 H. Di moment yang sama, publik disuguhkan dengan sebuah peristiwa yang dinilai paling sadis. Yakni salah seorang warga asal Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, Doni Afriansyah (23) diduga dianiaya hingga tewas di tempat menggunakan parang patimura dan dipanah oleh “komplotan remaja” (dewasa dan anak dibawah umur) yang ditengarai dikendalikan oleh dua terduga pelaku utama yakni PTR (17) dan FTR (18).
Pada moment yang sama di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di sebelah barat SMKN IV Kota Bima di wilayah Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda itu, sahabat Doni yakni Bagas pun diduga dibacok pada tubuh bagian belakangnya oleh “komplotan” tersebut. Tindakan sadis ini mengakibatkan Doni tewas di tempat. Dan saat kejadian itu, Doni sama sekali tidak bisa melakukan perlawanan karena terlebih dahulu dibacok pada kepala bagian belakanya hingga tersungkur di aspal.
Sedangkan Bagas, dijelaskan lolos dari ancaman kematian karena berhasil lari hingga diselamatkan oleh dua orang rekanya menggunakan sepeda motor. Hasil investigasi Media Onlie www.visionerbima.com mengungkap, peristiwa sadis ini diduga didorong oleh dugaan dendam lama antara PTR VS Bagas, tetapi tidak ada kaitanya dengan Almarhum Doni.
Lebih jelasnya, diduga sekitar sebulan silam Bagas sempat membacok PTR di salah satu TKP di wilayah Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Dalam kaitan itu, pun dikabarkan bahwa PTR sempat dibawa ke salah satu Rumah Sakit di Kota Bima untuk mengobati dan menjahit luka yang dialaminya tersebut. Soal pemicu dari kasus dugaan tindak pidana kejahatan tersebut, hingga kini belum diketahui.
Sementara sebelum kejadian berlangsung di TKP di Penatoi itu, Doni dijelaskan mengantar pulang Bagas ke rumahnya di Penatoi. Namun di TKP, Bagas dan Doni sempat bergabung dengan “kelompok tersebut sembari menikmati sesuatu”. Dan dikabarkan bahwa di moment yang sama, diduga Bagas sempat mempertanyakan keberadaan PTR untuk tujuan menyelesaikan masalah lama itu dengan cara fight yang kemudian berakhir dengan kata damai.
Karena PTR saat itu tak ada di TKP, diduga dua orang diantara “Komplotan” tersebut bergegas memanggil PTR di rumahnya di Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba-Kota Bima. Selanjutnya PTR yang seharusnya datang langsung ke TKP untuk “bertemu” dengan Bagas, justeru diduga mampir di rumahnya MR (18) alias Kocek untuk menerima pembagian panah dan sebilah parang Patimura.
Tak lama kemudian, PTR dan kawan-kawan (dkk) tersebut tiba di TKP hingga terlebih dahulu membacok Doni hingga tewas di tempat. Doni diduga bukan saja dibacok, tetapi juga ditengarai dipanah oleh para terduga pelaku. Sementara Bagas pun dibacok tetapi berhasil lolos dari kematian.
Masih berdasarkan hasil Investigasi Media ini, usai memerankan adegan sadis dan dituding di luar batas kemanusiaan serta Agama tersebut para terduga pelaku kemudian membagi dua peran. Yakni PTR dan FTR kabur menuju Kabupaten Dompu menggunakan sepeda motor. Sementara “gerombolan” terduga lainya diduga membuat alibi dalam bentuk tidur bersama layaknya suami-istri dengan sejumlah perempuan yang bukan muhrimnya di salah satu rumah.
Pasca kejadian berlangsung Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si langsung memerintahkan Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suratno agar segera melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam tentang keberadaan para terduga pelaku. Selanjutnya Suratno memerintahkan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat yang dipimpin oleh Panit Opsnal yakni Aipda Rahamansyah untuk bergerak cepat.
Catatan Media ini melaporkan, langkah pertama yang diloakukan Tim Opsnal tersebut adalah menangkap sejumlah terduga pelaku yang ditengarai sedang tidur bersama dengan beberapa orang wanita yang bukan muhrimnya di satu rumah warga di Desa Ntobo Kecamatan Raba. Dan TKP penangkapan tersebut, dojel;askan tidak jauh dari rumah PTR.
Hasil interogasi Tim Opsnal Polsek Rasbar saat itu terkuak dua nama terduga pelaku utama yakni PTR dan FTR. Usai dibekuk sekitar satu jam setelah Doni dianiaya hingga tewas, sejumlah terduga digelandang untuk diperiksa diamankan di Kantor Satreskrim Polres Bima Kota.
Kerja keras Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat nampaknya belum berakhir di situ. Tetapi selanjutnya memburu sekaligus menangkap PTR dan FTR yang telah diketahui sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor menuju Kabupaten Dompu. Laju kendaraan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat pun terlihat sangat kencang.
Setelah memastikan pemantapan koordinasi dengan sejumlah personil Polres Dompu, akhirnya Sabtu pagi sekitar pagi (15/3/2025) sekitar pukul 10.30 Wita PTR dan FTR berhasil dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyianya di Desa Manggenae Kabupaten Dompu. Setelah dibekuk dan diamankan, saat dinterogasi oleh Tim Opsnal tersebut PTR dan FTR mengakui perbuatanya. Dan kepada petugas itu pula, kedua terduga pelaku utama ini mengaku bahwa BB yang digunakanya dalam bentuk parang Patimura dan ketapel serta bujurnya telah dibuangnya di halaman Taman Kanak-Kanak yang tidak jauh dari TKP dimaksud.
Pertanyaan tentang sudah sejauhmana perkembangan dan kemajuan terkait penanganan kasus ini oleh Penyidik Unit Pidum II Satreskrim Polres Bima Kota pun kini terjawab. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si pun bersikap sangat tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minggu (16/3/2025) Didik yang didampingi Plh. Kasat Reskrim setempat, Ipda Eka Faturrahman dan sejumlah Penyidik setempat menggelar kegiatan Jumpa Pers. Pada moment tersebut, Didik memastikan bahwa pihaknya telah menetapkan secara resmi 7 orang sebagai tersangka dan selanjutnya dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
Ketujuh orang tersangka tersebut yakni yakni FTR (18 tahun), MR (20 tahun), KAD (19 tahun), PTR (17 tahun), MFT (17 tahun), AFL (17 tahun) dan MAR (17 tahun). Dari 7 orang tersangika tersebut, 4 orang diantaranya masih berstatus sebagai anak dibawah umur (17) dan pelajar di salah satu SMAN di Kota Bima.
Dalam kasus tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini, Didik menegaskan bahwa ketujuh terduga pelaku dijerat dengan sanksi pasal 340 Jo Pasal 338 Jo 170 UHP, perihal pembunuhan berencana. Sementara motif dari kejadian ini beber Didik, diduga keras erat kaitanya dengan dendam lama yang didorong oleh reaksi Minuman Keras (Miras).
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindak pidana kejahatan pembunuhan ini dilakukan secara terencana dengan latar belakang dendam. Para tersangka telah mempersiapkan Senjata tajam sebelum kejadian berlangsung. Oleh sebab itu, para terduga pelaku diancam dengan sanksi pasal pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan Pasal yang tertuang di dalam KUHP tersebut,” terang Didik.
Didik membenarkan, para terduga pelaku langsung meninggalkan TKP setelah menganiaya Doni hingga twas dan melukai Bagas. Sebahagian terduga pelaku diduga bersembuyi di salah satu rumah warga di Desa Ntobo Sementara PTR dan FTR, kabur ke Kabupaten Dompu usai melakukan tindak pidana kejahatan dimaksud.
“Penanganan kasus ini adalah salah satunya yang sangat diperioritaskan oleh Penyidik. Kerja Polisi terkait kasus ini, tentu saja sangat cepat. Para tersangka dibekuk sekitar beberapa jam lamanya usai kejasdian berlangsung. Proses peningkatan penanganan kasus ini dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Penyidikan pun sangat cepat. Usai gelar perkara untuk memastikkan penanganan kasusnya ditingkatkan ke tahapan Penyidikan, 7 orang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” tandas Didik.
Dalam kasus ini pula, Didik memastikan bahwa Penyidik telah mengamankan sejumlah jenis BB yang diduga keras digunakan para terduga pelaku untuk menganiaya Doni hingga tewas dan melukai Bagas. Yakni 2 bilah parang Patimura, celurit, ketapel dan anak panah.
“Aspek penegakan supremasi hukum dalam kasus ini, kami tegaskan bersifat mutlak. Sekali lagi, tak ada toleransi hukum yang diterapkan kepada para terduga pelaku. Meski diantara terduga pelaku ada yang masih berstatus anak dengan usia 17 tahun, namun sanksi pasal bagi mereka adalah sama dengan orang dewasa,” timpal Didik.
Masih soal kasus tindak pidana kejahatan luar biasa khususnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota. Sederetan pengalaman yang terjadi sebelumnya yang ditambah dengan kasus peristiwa tragis yang menimpa Doni dan melukai Bagas, para orang tua serta pihak sekolah didesak agar senantiasa bersikap “AWAS” !!!
Sebab, tindak pidana kejahatan yang selama ini terjadi dan dominan melibatkan anak-anak dibawah umur diduga keras karena lemahnya daya kontrol, pengawasan dan ketegasan sikap dari para orang tua. Tak hanya itu, dunia pendidikan mulai dari SMP hingga SMAN/Sederajat juga dituntut agar terbuka cakrawala berfikir serta langkah kongkrietnya.
Pasalnya, sederetan peristiwa tragis dan dinilai memalukan itu terjadi di luar rumah dan bahkan diduga ada pula yang berlangsung pada saat jam pelajaran di Sekolah. Hasil investigas Media ini juga menduga bahwa pada masing-masing sekolah dimaksud telah terbentuk “wadah abnormal” (“Geng”) yang diduga keras dibentuk oleh oknum pelajar dan pada akhirnya terjebak pada kasus tindak pidana kejahatan.
Antara lain dugaan tawuran antar pelajar, kasus tindak pidana kejahatan yang memakan korban meninggal dunia maupun luka berat yang terjadi di malam hari (di luar rumah) dimana para terduga pelaku menggunakan parang Patimura, Panah dan jenis Sajam lainya hingga ditangkap oleh Polisi dan akhirnya divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Dan soal dugaan pembentukan “wadah abnormal” tersebut, hasil investigasi Media ini menduga bahwa oknum anak-anak dibawah umur membangun korelasi dengan para pelaku dewasa di luar sekolah yang pada akhirnya terlibat pada kasus tindak pidana kejahatan. Pun dugaan rasa percaya diri mereka untuk terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan tersebut juga didorong oleh Miras. (ZAL/JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda