Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Laju dan Jajaran Terancam Masuk Penjara


Gambar ilustrasi sumber, Google com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Laju (HIMPEL) polisikan Pemerintah Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima perihal peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023, pada Senin (29/5/2023) lalu.

Setelah dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bima, Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat setempat resmi diserahkan ke Polres Bima Kota, pada Kamis (27/3/2025).

Hal tersebut dibenarkan oleh Polres Bima Kota, melalui Reskrim Polres Unit Tipidkor, Iptu Eka Farman karena sebelumnya meminta bantuan Inspektorat untuk audit investigasi khusus terhadap pengelolaan APBDes Desa Laju tahun anggaran 2020- 2022 lalu.

"LHA dari Inspektorat Bima baru kami terima, kemarin dianterin yang lain-lain koordinasikan dengan Pak Syarif ya, dia yang tangani," ungkap Kanit Tipidkor Iptu Eka Farman saat diwawancara visionerbima.com, Jum'at (28/03/2025).

Iptu Eka Farman juga menjelaskan bahwa LHA yang diserahkan Inspektorat Kabupaten Bima berpotensi besar menyeret sederetan nama- nama yang diduga terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Laju.

"Kami telah melakukan interogasi dalam rangka penyelidikan terhadap masyarakat penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Laju, serta para pihak terkait," jelas dia.

Iptu Eka Farman juga menyebutkan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor. Sp.Lidik./776/Vl/2023/Reskrim, Tanggal 9 Juni 2023, Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP A.1) Nomor: B/846/Vl/Res.3.3/Reskrim, Tanggal 9 Juni 2023 dan Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP A.1ke 2) Nomor: B/2282/X/Res.3.3/Reskrim, Tanggal 9 Oktober 2023.

Secara terpisah, pelapor Wisdarjon Ketua Umum HIMPEL menjelaskan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Bima Kota dengan Nomor: B/367/lll/Res,3.3/2024/Reskrim.

"Kami belum tahu pasti apakah ada kerugian negara, yang jelas masih disenter penyidik Polres Bima Kota," jelas Wisdarjon.

Dia juga mendukung penuh upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bima Kota tanpa berkomentar banyak tentang temuan dalam hasil audit investigasi Inspektorat. 

"Kami tidak akan berkomentar hasil temuan inspektorat, kami hanya akan terus mengawal kasus ini," tutupnya. (RR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.