Kasus "Penganiayaan dan Pengerusakan" Oleh Badai NTB Jadi Antensi Kapolda NTB?

Ketua DPW GRIB Jaya NTB: Segera “Periksa” dan Tahan Badai NTB

Moment Olah TKP Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengerusakan Oleh Badai NTB Terhadap Rara di Kedai Kopi Dimaksud

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan penganiaayaan dan pengerusakan yang dilakukan oleh Uswatun Hasanah alias Badai NTB terhadap Marhaen alias Rara, hingga kini terpantau masih menjadi pembicaraan sangat serius berbagai pihak, khususnya di Bima. Hingga kini kasus yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu kedai kopi di wilayah Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda-Kota Bima itu masih ramai dibahas di jagat maya (Medsos).

Catatan terkini Media Online www.visionerbima.com mengungkap, berbagai rangkaian penanganan pada tahapan Penyelidikan terkait kasus ini telah dilaksanakan oleh Penyidik Pidum II Satreskrim Polres Bima Kota. Antara lain memintai keterangan pelapor, melakukan olah TKP dan melakukan visum terhadap rara. Kerja maraton Polisi dalam kasus ini, juga terkait telah melayangkan surat panggilan resmi kepada tiga orang saksi untuk dimintai keteranganya pada Selasa besok (25/3/2025).

Pun panggilan resmi Polisi dijelaskan telah dilayangkan secara resmi pula kepada Badai NTB. Dalam kaitan itu, dijelaskan bahwa Badai NTB diminta hadir memberikan keterangan kepada penyidik setempat pada Rabu (26/3/2025). Kabar lain yang diterima Media ini melaporkan, “masalah” ini juga dikabarkan menjadi salah satu atensi dari Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K.

Kabar ini diperoleh Media ini di Mapolres Bima Kota, Senin (24/3/2025). Dalam kaitan itu, diinformasikan bahwa Kapolda NTB mengingatkan kepada Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota agar bekerja secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya, ini merupakan salah satu kasus yang diatensi oleh Pak Kapolda NTB. Kabar ini kami peroleh sejak peristiwa itu terjadi. Untuk itu, dikabarkan pula bahwa Pak Kapolda NTB agar bekerja secara serius dan profesional serta bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap sejumlah sumber yang mekinta identitasnya dirahasiakan, Senin siang (24/3/2025).

Terlepas dari itu, kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan tersebut juga ditanggapi secara serius oleh Ketua DPD GRIB Jaya NTB, Iskandar, S.Sos. Dalam kaitan itu, Iskandar mendesak agar kasus ini diastensi keras oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si.

“Dugaan tindakan premanisme tersebut tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, saya atas nama DPD GRIB Jaya NTB mendesak kapolres Bima Kota segera mengatensinya secara serius. Sebab, dalam kasus itu korban mengalami luka sobek hingga lima jahitan dan Handphone pribadinya diduga keras dirusaki oleh Badai NTB,” tegas Iskandar kepad Media ini, Senin (24/3/2025).

Iskandar menyatakan, sejatinya pasca kejadian berlangsung maka dalam waktu 1x24 jam Badai NTB sudah diamankan oleh pihak Polres Bima Kota.  Namun kenyataanya tegas Iskandar, hingga detik ini Badai NTB masih meghirub udara bebas di luar sel tahanan.

“Tetapi kami masih sangat menghargai masih ada beberapa tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang wajib dilewati Penyidik setempat. Tetapi saya berharap agar pada Rabu besok (26/3/2025) Badai NTB langsung diamankan oleh Penyidik Satreskrim setempat. Terkait kasus ini, kami menghimbau kepada semua pihak agar fokus pada dugaan tindak kejahatan penganiayaan dan pengerusakan oleh badai NTB terhadap Rara. Jangan geser tema ke hal lain yang justeru membuat semua pihak bingung dan menyesatkan banyak orang. Ingat, di NKRI ini tidak ada yang kebal hukum. Maka oleh karena itu, maka tegakan supremasi hukum dengan seadil-adilnya,” desak Iskandar.

Dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Badai NTB terhadap Rara tersebut paparnya, tentu saja tidak bisa dibenarkan oleh ketentuan hukum dan Perundang-Undangan yang berlaku di NKRI ini. Jika ada dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Rara tutur Iskandar, Negara sudah menyediakan alur penyelesaian secara resmi untuk Badai NTB.

“Ada APH kok, lantas kenapa harus main hakim sendiri. Oleh sebab itu, kami ingatkan agar dugaan tindakan main hakim sendiri tersebut tidak boleh dijadikan sebagai contoh oleh siapapun. Dan dan untuk itu, maka tak ada alasan bagi Polisi untuk mengulur-ulur waktu terkait penanganan kasus ini. Pun demikian halnya dengan sederetan laporan terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan ITE yang diduga keras dilakukan oleh Badai NTB itu,” imbuh Iskandar.

Iskandar Bersama Jubir Ketum GRIB Jaya Sekaligus Wakil Ketua Bidang Humas GRIB Jaya, Dr. Razman Arif Nasution, SH, MH dan Dua Ketua Dewas GRIB Jaya, Daeng Sabil, SH dan Feri Kily-Kily, SH

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasih Humas setempat yakni Ipda Nasrun membenarkan bahwa penanganan kasus itu merupakan salah satunya yang diatensi. Atensui tersebut ditegaskanya berasal dari Kapolres Bima Kota tersebut.

“Ya, benar bahwa kasus ini merupakan salah satu atensi Pak Kapolres Bima Kota. Atensi itu dilakukan melalui zoom meeting yang berlangsung pada Senin (24/3/2025). Zoom meeting itu dilakukan karena sampai sekarang Pak Kapolres Bima Kota masih berada di Mapolda NTB. Dan pada moment zoom meeting tersebut juga melibatkan seluruh kapolsek di Kota Bima dan seluruh Kasat yang ada di Polres Bima Kota. Tak hanya itu, moment tersebut juga melibatkan Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, SH,” terang Nasrun kepada Media ini, Senin malam (24/3/2025).

Nasrun kembali menjelaskan, yang diatensi oleh Kapolres Bima Kota bukan saja soal kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan tersebut. Tetapi juga terkait kasus-kasus dugaan tindak pidana kejahatan ITE oleh Badai NTB sebagaimana dilaporkan oleh lebih dari lima orang pelapor pada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota.

“Atensi terhadap dua kasus tersebut adalah sama dengan kasus-kasus tindak pidana kejahatan lain yang oleh masyarakat di wilayah hukum Polres Bima yang tidak ada kaitanya dengan Badai NTB. Lebih jelasnya, semua kasus yang sedang ditangani din Polres Bima Kota juga diatensi oleh Pak Kapolres setempat,” tandas Nasrun.

Terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang disinyalir di lakukan oleh Badai NTB itu beber Nasrun, Penyidik telah melakukan beberapa hal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain memintai keterangan korban dan melakukan olah TKP serta melihat CCTV di TKP guna memastikan apakah kejadian tersebutterekam atau sebaliknya.

“Sedangkan tiga orang saksi terkait kasus ini sudah dilayangkan surat panggilan secara resmi dan diharapkan hadir memberikan keterangan kepada Penyidik pada Selasa (25/3/2025). Dan dalam kaitan itu pula, Badai NTB juga sudah dilayangkan surat panggilan secara resmi untuk dimintai keteranganya pada Rabu (26/3/2025),” terang Nasrun.

Nasrun menegaskan, aspek penegakan supremasi hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan dimaksud tentu saja tetap bersifat mutlak. Perlakuan hukum yang sama paparnya, juga berlaku pada berbnagai kasus tindak pidana kejahatan lainya yang sedang ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Kegiatan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan tersebut, Insya Allah akan dilaksanakan setelah Badai NTB dimintai keteranganya oleh Penyidik. Kegiatan gelar perkara tersebut dimaksudkan guna memastikan apakah penanganan kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahapan Penyidikan atau sebaliknya. Dan hingga saat ini, perlu kami jelaskan kepada semua pihak bahwa tahapan penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan Penyelidikan,” pungkas Nasrubn sembari menambahkan bahwa dalam kasus ini rara (pelapor) sudah dilakukan visum oleh Penyidik.

Masih soal kasus ini, saat ini terkuak informasi bahwa Rara dan Badai NTB akan berdamai sebelum Badai NTB “diperiksa” pada Rabu (26/3/2025). Namun informasi ini dibantah keras oleh salah seorang Kuasa Hukum Rara dari Advokat dan Konsultan Hukum Raih Mataho Kota Bima yakni Hermansyah, SH (Agas).

“Itu informasi hoax. Kami tetap tegaskan bahwa penanganan kasus ini harus tuntas hingga mendapat kepastian hukum yang seadil-adilnya dari pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Sedangkan informasi terkini yang kami terima, Badai NTB kini telah melaporkan klien kami kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota terkait tindak pidana ITE. Sekali lagi, tak ada kata damai terkait laporan kami tersebut,” tegas Agas didampingi Ardian, SH, Senin malam (24/3/2025).

Agas kemudian menambahkan, informasi soal laporabn klienya tersebut yang digiring ke soal adanya pesan-pesan dari bandar  Narkoba adalah isu sesat yang menyesatkan banyak orang. Sebab, laporan tersebut ditegaskanya murni dugaan tindak pidana kejahatan dan pengerusakan oleh Badai NTB.

“Jangan lagi kembangkan issue sesat yang menyesatkan banyak orang tersebut. Namun kami sangat percaya bahwa dalam kasus ini pihak penyidik tetap bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di NKRI ini,” pungkas Agas. (JOEL/RUDY/AL/DK) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.