Kuasa Hukum Rara Tegaskan Tak Ada Damai dan Olah TKP Sudah Dilakukan-Badai “Diperiksa” Rabu
Diduga Badai NTB Lakukan Penganiayaan Berat Terhadap Rara
Moment Rara Didampingi Kuasa Hukumnya Dimintai Keteranganya Oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota, Minggu (23/3/2025)
Visioner Berita
Kota Bima-Kasus
dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Uswatun Hasanah alias Badai NTB
terhadap Marhaen alias Rara di salah satu Cafe (kedai kopi) di wilayah
Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda-Kota Bima pada Sabtu malam (22/3/2025) sekitar
pukul 22.00 Wita, hingga kini masih menjadi topik yang dinilai paling menarik.
Terpantau bahwa di beranda Media Sosial (Medsos) di NTB, hingga kini masih
diwarnai oleh postingan tertkait kasus itu.
Dalam kaitan itu, terpantau berbagai spekulasipun munculo. Antara lain pihak Polres Bima Kota didesak segera tangkap Badai NTB, sejumlah oknum Netizen menyebutkan bahwa laporan Rara ke Mapolres Bima Kota dituding erat kaitanya atas perintah bandar Narkoba, pemicu terjadinya kasus ini karena soal utang yang belum dilunasi sampai saat dan dominan menegaskan bahwa dugaan tindakan Badai NTB itu murni kriminalitas.
Usai melaporkan secara resmi pada Sabtu malam usai kejadian berlangsung, Minggu siang Rara yang didampingi oleh sejumlah Kuasa Hukumnya dari LBH Raih Mataho Kota Bima yakni Ahrajin, SH, Hermansyah, SH (Bagas) dan Ardian, SH dimintai keteranganya selama lebih dari satu jam lamanya oleh Penyidik Pidum II Satreskrim Polres Bima Kota. Usai memberikan keterangan kepada penyidik, rara dan sejumlah Kuasa Hukumnya langsung pulang.
Salah seorang Kuasa Hukum Rara yakni Ahrajin, SH membenarkan hal itu. Pada hari yang sama Ahrajin membeberkan, para Penyidik langsung turun ke lokasi kejadian. Yakni untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kedai kopi tersebut.
“Olah TKP sudah dilakukan. Dalam kasus ini, tekad klien kami sangat tegas. Yakni dalam kasus ini, sesungguhnya tak ada kata damai. Itu artinya perkara ini harus tuntas hingga mendapatkan kepastian hukum dari pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” tegas Ahrajin.
Ahrajin mengungkapkan, dalam kasus ini tiga orang saksi akan dimintai keteranganya oleh Penyidik setempat pada Selasa (25/3/2025). Sedangkan Badai NTB ungkapnya, akan “diperiksa” Penyidik pada Rabu (26/3/2025).
“Baik kepada saksi-saksi maupun Badai NTB, kami mendapatkan informasi sudah dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keteranganya oleh Penyidik setempat. Kami berharap agar kasus ini diperiksa secara maraton oleh Penyidik setempat,” harap Ahrajin.
Ahrajin menduga, kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan oleh Badai NTB tersebut tergolong berat. Klienya (Rara) mengalami luka sobek pada bagian dibawah pelipis kirinya hingga berdarah. Terkait hal itu ungkap Ahrajin, Rara mengalami lima jahitan oleh Tim Medis RSUD Bima.
“Handphone (HP) klian kami juga mengalami kerusakan yang sangat parah. Menurut pengakuan Rara, HP itu ditengarai dibanting terlebih dahulu dan kemudian diduga diinjak lebih dari satu kali oleh badai NTB. Akibatnya, HP merk Iphone 7 plus milik klien tersebut kini sudah tidak bisa digunakan lagi,” tandas Ahrajin.
Ahrajin kembali menegaskan, aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tentu saja tetap bersifat mutlak. Sementara tentang berbagai spekulasi oknum tertentu bahwa laporan Rara terkait kasus ini erat kaitanya dengan perintah banda Narkoba adalah bohong besar.
“Jangan lagi kembangkan informasi sesat yang menyesatkan banyak orang tersebut. Sikap tegas klien kami dalam kaitan ini, tentu murni berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana kriminal oleh Badai NTB. Sementara soal dugaan pemicu dari kejadian ini, tentu saja masih didalami oleh Penyidik setempat. Namun sekali lagi, kami tegaskan bahwaq issue ada perintah bandar Narkoba atas laporan klien kami, itu adalah fitnah yang sangat keji,” timpal Ahrajin.
Ahrajin mengaku, pihaknya sangat yakin bahwa Penyidik akan menjalankan tugasnya dengan sangat baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara tudingan oknum tertentu bahwa laporan klianye dimaksud, tentu harus mampu dibuktikan oleh mereka.
“Jangan menyeret masalah ini ke hal lain yang sama sekali tidak ada kaitanya dengan laporan klien kami tersebut. Tetapi sekali lagi, kami tegaskan bahwa ini murni kasus dugaan tindak pidana kejahatan kriminal oleh Badai NTB,” ulas Ahrajin.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Wakapolres setempat yakni Kompol Herman, SH memastikan bahwa penanganan kasus ini tetap ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Penyidik setempat. Korban melaporkan kasus ini ujarnya, yakni berkaitand engan dugaan oenganiaan dan pengerusakan oleh terlapor (Badai NTB).
“Pada Minggu siang, Rara kembali memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik. Dalam kaitan itu, korban didampingi oleh sejumlah Kuasa Hukumnya. Dan keterangan Rara tersebut telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK). Penanganan kasus ini, tentu saja masih dalam tahapan Penyelidikan,” terang Herman kepada Media Online www.visionerbima.com, Minggu malam (23/3/2025).
Selanjutnya terang Herman, Penyidik akan melakukan beberapa langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain Penyidik akan memintai keterangan kepada sejumlah saksi yang diajukan oleh korban. Selanjutnya, Penyidik akan memintai keterangan Badai NTB.
“Aspek penegakan suprermasi hukum terkait kasus ini adalah sama dengan kasus-kasus dugaan tindak pidana kejahatan lain baik yang sudah dilaksanakan maupun yang sedang ditangani oleh Penyidik. Lebih jelasnya, penanganan kasus yang dilaporkan oleh Raran ini oleh Penyidik adalah sama dengan penanganan terhadap berbagai kasus dugaan tindak pidana kejahatan lainya,” tegas Herman.
Setelah seluruh rangkaian penanganan pada tahapan Penyelidikan dilewati oleh Penyidik terang Herman, maka langkah selanjutnya Penyidik akan menggelar kegiatan gelar perkara. Kegiatan gelar perkara tersebut ujarnya, tentu saja guna memastikan apakah kasus ini layak ditingkatkan penangananya ke tahapan Penyidikan atau sebaliknya.
“Proses penanganan kasus ini, hingga kini masih berjalan sebagaimana mestinya. Tentang perkembangan penanganan selanjutnya, tentu saja akan kami jelaskan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” pungkas Herman. (ZAL/JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda