“Nasib Badai NTB di Ujung Tanduk”?, Usai “Diperiksa” Penyidik Polres Bima Kota Langsung Gelar Perkara

Badai NTB (Kanan) Bersama Kuasa Hukumnya, Ahmadin, SH (Kiri) 
Visioner Berita Kota Bima- Uswatun Hasanah alias Badai NTB dinilai “dirundung masalah serius”. Penanganan puluhan kasus yang dilaporkan secara resmi kepada Polisi (Polda NTB, Polres Bima, Polres Dompu dan Polres Bima Kota) terkait dugaan tindak pidana kejahatan ITE, tercatat hingga kini masih dilaksanakan secara serius.

Terkait laporan resmi puluhan pelapor yang ditudingnya secara serius terlibat dalam kasus Narkoba jenis sabu melalui bagan kloter yang disebar luaskanya di Media Sosial (Medsos), diakui sudah ada yang sesaat lagi akan ditingkatkan ke tahapan Penyidikan dan diamati bahwa Badai NTB berpotensi besar ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Di tengah dihadapkan dengan puluhan laporan soal ITE tersebut, kini Badai NTB harus berhadapan dengan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan secara resmi oleh Marhaen alias Rara kepada Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota.

Rara diduga dianiaya oleh Badai NTB di salah satu kedai kopi di wilayah Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda-Kota Bima, Sabtu malam (23/3/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Di Tempat Kejadian Perkara tersebut, Rara bukan saja diduga dianiaya hingga mengalami luka robek hingga lima jahitan di bawah pelipis mata bagian kirinya.

Tak hanya itu, pada saat yang bersamaan Badai NTB juga diduga keras melakukan pengerusakan Handphone (HP) merk Iphone milik Rara. Akibatnya, hingga kini dijelaskan bahwa HP tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi dan telah diamankan sebagai Barang-Bukti (BB) oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota.

Sebagaimana isi pemberitaan Media Online www.visionerbima.com sebelumnya, Rara melaporkan kasus ini secara resmi kepada Unit SPKT Polres Bima Kota usai kejadian berlangsung. Tak berselang lama, Rara kemudian melaporkan Badai Badai NTB kepada Penyidik Unit Pidum Satreskrim setempat. Laporan Rara tersebut yakni terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan oleh Badai NTB.

Ketua DPRD GRIB Jaya NTB yakni Iskandar, S.Sos menduga bahwa Badai NTB sedang dililit oleh masalah hukum. Hal itu tegas Iskandar, diduga keras akibat ulah Badai NTB yang yang menghakimi terlebih dahulu puluhan pelapor soal ITE dimaksud sebelum divonis bersalah oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Iskandar menegaskan, tuduhan serius Badai NTB terhadap puluhan pelapor soal ITE itu ditengarai keras tidak disertai dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggung dihadapan hukum yang lazim diberlakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu papar Iskandar, puluhan laporan soal ITE tersebut berpotensi besar bagi Badai NTB untuk ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

“Ya, Badai NTB sedang dililit oleh masalah hukum itu bukan lagi rahasia umum. Di tengah penanganan kasus ITE sedang dilaksanakan secara serius oleh Polisi, kini Badai NTB harus berhadapan babak baru. Yakni kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang telah dilaporkan secara resmi oleh Rara kepada Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota,” terangm Iskandar, Rabu (26/3/2025).

Terkait laporan Rara tersebut, Iskandar menduga bahwa “nasib” Badai NTB ibarat “telur di ujung tanduk”. Laporan Rara terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut kata Iskandar, Badai NTB berpotensi besar “dapat dilakukan penahanan” oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota. Ancaman hukum terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, diakuinya dibawah lima tahun penjara sesuai ketentuan pasal 351KUHP.

“Terkait pasal 351 itu, tentu saja ada istilah pengecualian. Yakni Badai NTB “dapat dilakukan penahanan” oleh Penyidik setempat. kalau soal kasus dugaan pengerusakan yang dilaporkan oleh Rara itu, ancaman hukumanya hanya sekitar dua tahun penjara. Dan dalam kaitan itu, Badai NTB tidak bisa dilakukan penahanan oleh Penyidik. Sekali lagi, saya menduga bahwa nasib Badai NTB terkait kasus digaan penganiayaan tersebut ibarat telur di ujung tanduk,” duga Iskandar.

Iskandar kemudian mengapresiasi atas kesadaran hukum Rara yang lebih memilih menuntaskan peristiwa yang menimpanya itu melalui jalur Yuridis (hukum). Dan upaya yang hukum yang ditempuh Rara tersebut, diakuinya sudah sangat tepat.

“Oleh sebab itu, maka wajib hukumnya bagi APH untuk menindakalnjuti secaraserius laporan Rara hingga mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya dari pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Sebab, dugaan main hakim sendiri yangdilakukan oleh Badai NTB dalam kaitan itu tentu saja tidak bisa dibenarkan oleh ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini. Sekali lagi, hukum tak pernajh memberikan keistimewaan kepada siapapun terduga pelakunya,” pungkas Iskandar.

Dalam kasus ini, Rara telah dmintai keteranganya secara resmi beberapa hari lalu oleh Penyidik Pidum Satreskrim Polres Bima Kota. Dan upaya hukum yang ditempuh Rara ini, dijelaskan sangat serius. Hingga hingga berita ini ditulis, belum terlontar kata damai dari Rara. Tetapi masih dikabnarkan masing sangat konsisten untuk menindak lanjuti laporanya hingga mendapatkan kepastian hukum dari pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima.

Sedangkan tiga orang saksi terkait kasus ini, dijelaskan telah dimintai keteranganya oleh Penyidik setempat pada Selasa (25/3/2025). Dan keterangan ketiga saksi tersebut, ditegaskan telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK).

Sementara “teka-teki” soal Badai NTB telah dilakukan “pemeriksaan awal” oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota, pun kini terjawab. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas setempat yakni Ipda Nasrun menjelaskan, Badai NTB telah dimintai keterangan awal sebagai terlapor oleh Penyidik atas kasus yang dilaporkan secara resmi oleh Rara tersebut, Rabu pagi (26/3/2025).

Terkait laporan Rara tersebut ujar Nasrun, beberapa hari lalu Penyidik melayangkan surat panggilan secara resmi kepada Badai NTB untuk hadir memberikan keterangan secara resmi pada Rabu (26/3/2025). Dalam kaitan itu, Nasrun mengakui bahwa Badai NTB telah menunjukan sikap kooperatifnya.

Yakni Badai NTB didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Ahmadain, SH (Mahdin Jr) tiba di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota pada Rabu siang (26/3/2025) sekitar pukul 10.30 Wita. Selanjutnya terang Nasrun, Badai NTB dimintai keteranganya secara resmi oleh Penyidik setempat. Pada moment itu, diakuinya sekitar dua jam lamanya Badai NTB “diperiksa” oleh Penyidik. Pada moment tersebut beber Nasrun, Badai dimintai keteranganya oleh Penyidik sekitar 2 jam lebih.

“Dalam kasus ini, sekitar 15 pertanyaan yang diarahkan oleh Penyidik kepada Badai NTB. Dan belasan pertanyaan tersebut telah dijawab semua oleh Badai NTB. Dalam kasus yang dilaporkanoleh Rara, Badai NTB mengakui perbuatanya. Kepada Penyidik, Badai mengaku khilaf, tetapi diduga tidak meminta maaf,” papar Nasrun kepada Media ini, Rabu siang (26/3/2025).

Dalam penanganan kasus ini, Nasrun memastikan bahwa Penyidik tidak menemukan adanya kendala dan hambatan. Dan keterangan dari ketiga saksi yang mengaku melihat kejadian tersebut, diakuinya selaras dengan keterangan yang diberikan oleh Rara kepada Penyidik.

“Badai NTB pun mengakui perbuatanya. Pengakuan Badai NTB tersebut juga telah dituangkan secara resmi ke dalam BAK oleh Penyidik,” jelas Nasrun.

Beberapa jam setelah Badai NTB dimintai keteranganya, Nasrun menjelaskan bahwa Rabu sore (26/3/2025) pihak Penyidik setempat menggelar kegiatan gelar perkara. Gelar perkara tersebut, diakuinya dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan kasus tersebut. Yakni dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Penyidikan.

“Langkah berikutnya yang dilakukan Penyidik terkait kasus ini, yakni akan kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada Badai NTB untuk dimintai keteranganya sebagai saksi (“Pro Justicia”). Intinya, hingga kini penanganan kasus ini masih berjalan sebagaimana mestinya. Dan sampai saat ini pula, tak ada kata damai yang dilontarkan oleh Rara kepada Penyidik,” tandas Nasrun.  

Dalam menangani kasus ini tambah Nasrun, tentu saja Penyidik bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama juga diterapkan oleh Penyidik dalam penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana kehatan lainya yang dilaporkan secara resmi oleh masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota.

“Perlakuan hukumnya sama dengan berbagai kasus-kasus dugaan tindak pidana kejahatan lainya yang telah dilaporkan secara resmi oleh masyarakat. Sedangkan soal atensi Pak Kapolres Bima Kota, itu berlaku pada semua kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang sedang ditangani Penyidik setempat,” pungkas Nasrun. (JOEL/RUDY/AL/DK) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.