Penanganan Kasus Badai NTB Dilaporkan Rara Resmi Naik Sidik, Segera Jadi Tersangka?
Visioner Berita Kota Bima-Kisah nyata “penganiaayaan” terhadap Marhaen alias Rara dan Handphonenya (HP) “dilakukan pengerusakan” oleh Uswatun Hasanah alias Badai NTB, hingga kini terpantau masih jadi sorotan publik, khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus yang terjadi di Tempat Kejadian {erkara (TKP) di salah satu kedai kopi di wilayah Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima pada Sabtu (23/3/2025) sekitar pukul 22.30 Wita itu telah dilaporan secara resmi oleh Rara kepada Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota.
Kasus itu dilaporkan oleh Rara yakni sekitar setengah jam usai pasca kejadian itu berlangsung. Dan dalam kasus ini pula, dijelaskan bahwa sampai sekarang Rara masih sangat konsisten dengan sikapnya. Yakni menegaskan agar kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan itu dituntaskan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) hingga mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dari pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Sekedar catatan, dalam kasus ini Rara telah dimintai keteranganya secara resmi oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota. Pun demikian halnya dengan tiga orang saksi yang mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana kejhatan dengan delig aduan penganiayaan dan pengerusakan dimaksud.
Kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolres setempat, AKBP Didik Kuncoro, S.IK, M.Si dijelaskan belum terhenti sampai di situ. Usai memintai keterangan Rara dan ketiga saksi tersebut secara resmi, Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan secara resmi pula kepada Badai NTB untuk dimintai keterangan awalnya sebagai terlapor pada Rabu siang (26/3/2025).
Atas panggilan tersebut, diakui Badai NTB bersikap kooperatif. Rabu siang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Ahmadin, SH (Mahdin Jr), Badai NTB hadir memenuhi panggilan Penyidik tersebut dan dijelaskan “diperiksa” lebih dari dua jam oleh Penyidik setempat. Dijelaskan pula, pada moment tersebut Penyidik mengajukan belasan pertanyaan kepada Badai NTB. Dan pertanyaan itu diakui tekah dijawab semua oleh sosok perempuan “doyan merokok” itu (Badai NTB).
Sementara keterangan Badai tersebut, ditegaskan telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK) oleh Penyidik. Rangkaian penanganan kasus yang Rabu siang itu masih dalam tahapan Penyelidikan tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota melalui Wakapolres setempat, Kompol Herman, SH.
“Usai Badai dimintai keteranganya, beberapa jam kemudian Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota melaksanakan tahapan hukum selanjutnya. Yakni melakukan kegiatan gelar perkara guna memastikan apakah kasus tersebnut layak untuk ditingkatkan penangananya ke tahapan Penyidikan atau sebaliknya,” tandas Herman kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis sore (27/3/2025).
Pertanyaan terkait keputusan yang lahir dari kegiatan gelar perkara tersebut pun akhirnya terjawab. Herman memastikan bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik memutuskan bahwa penanganan kasus ini layak ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. Keputusan itu diakuinya karena pihak Penyidik telah mengantungi bukti-bukti permulaan yang cukup.
“Hal itu diperoleh melalui serangkaian kegiatan Penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyidik. Antara lain olah TKP, Badai mengakui perbuatanya dan mengaku khilaf, keterangan Rara dan tiga orang saksi kepada Penyidik, hasil visum terhadap Rara dan lainya. Dan peningkatan penanganan kasus ini dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Penyidikan tersebut, tentu saja diawali oleh kegiatan gelar perkara,” terang Herman.
Kendati penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahapan Penyidikan, diakuinya hingga kini Badai NTB belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab pada tahapan Penyidikan, ditegaskan masih ada sejumlah langkah hukum yang wajib hukumnya dilaksanakan oleh Penyidik.
“Sejumlah bukti permulaan yang ditemukan pada tahapan Penyelidikan tersebut, masih akan dibahas lagi secara serius pada tahapan Penyidikan dalam waktu segera. Dan pada tahapan Penyidikan pula, Penyidik harus bekerja secara sungguh-sungguh dan teliti guna memastikan kecocokan data dan fakta yang ditemukanya pada tahapan Penyelidikan dengan dugaan tindak pidana kejahatan penganiayaan dan pengerusakan oleh Badai NTB dimaksud,” terang Herman.
Pada tahapan Penyidikan itu pula ujar Herman, rangkaian hukum yang akan dilaksanakan oleh Penyidik atara lain kembali melakukan kegiatan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dimaksudkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangkan untuk memintai pertanggungjawaban secara hukum pula.
“Usai gelar perkara tersebut, Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan secara resmi kepada Badai NTB untuk dimintai keteranganya. Tetapi hal itu sifatnya Pro Justicia. Intinya hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya. Badai NTB dilaporkan dalam dua kasus oleh Rara. Yakni dugaan penganiayaan dan pengerusakan. Soal perkembangan selanjutnya terkait kasus ini, Insya Allah akan kami jelaskan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” tutur Herman.
Berangkat dari kasus ini, pihaknya kembali mengingat kepada berbagai elemen masyarakat agar menghindari tindakan main hakim sendiri. Jika menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain kepada siapapun, Herman menegaskan bahwa Negara telah menyediakan wadah bagi penyelesaianya benar dan tepat. Yakni Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika dengan cara musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan, maka laporkan secara resmi kepada APH. Dan setiap laporan tersebut, tentu saja akan tetap dilayani sesuai ketentuan hukum yang berlakudi NKRI ini oleh APH. Dan apapun alasanya bahwa tindakan main hakim sendiri itu adalah melanggar hukum dan sudah pasti dijerat oleh sanksi pidana. Semoga semuanya tercerahkan dan terhindar dari tindakan main hakim sendiri tersebut,” imbuh Herman.
Herman menambahkan, soal Badai NTB itu bukan saja dilaporkan terkait kasus dugaan pengeniayaan dan pengerusakan oleh Rara. Tetapi telah dilaporkan secara resmi oleh sejumlah pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan ITE.
“Penanganan kasus-kasus yang dilaporkan secara resmi tersebut, hingga kini masih ditangani secara serius oleh Penyidik UnitTipidter Satreskrim Polres Bima Kota. Melalui kesempatan ini pula, kami menghimbau kepada semua pihak agar secara sadar mentaati dan menghormati ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini. Jangan dengan mudah menuding atau memvonis setiap orang itu bersalah. Sebab, secara hukum itu hal tersebut merupakan kewenangan mutlak pihak Majelis Hakim. Intinya,” pungkas Herman. (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda