Setelah Viral Atas Laporan Rara, Badai NTB Sebut Ada Satu Kampung di Bima Para Suami Serahkan Istrinya Dinikaihi Lelaki Lain”

Moment Badai NTB Dilaporkan Secara Resmi Kepada Pihak Polres Bima Kota, Jum'at (28/3/2025)

Visioner Berita Kota Bima-Nama Uswatun Hasanah alias Badai NTB seolah tak pernah sepi dari “perbincangan serius” berbagai pihak, khususnya di Bima-Nusa Tenggara Barat (NTB). Disaat puluhan kasus dugaan pidana kejahatan ITE yang dilaporkan secara resmi oleh para pelapor kepada Polisi serta kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan secara resmi oleh Marhaen alias Rara tengah ditangani secara serius, kini Ketua PW Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) NTB itu (Badai NTB) kembali dengan pernyataan yang sangat heboh melalui Reel videonya.

Yakni ditengarai menyebutkan ada salah satu kampung di Bima dimana para suaminya rela menyerahkan istrinya sahnya untuk dinikahi oleh lelaki lain. Dan pada Reel Video tersebut Badai menjelaskan, dalam kaitan banyak banyak suaminya yang mengantarkan istrinya untuk dinikahi oleh lelaki lain. Masih pada reel Video tersebut, ketika istrinya sudah dinikahi oleh pria lain maka para suami tersebut tidak boleh lagi protes karena sudah ada komitmen awal.

Kasus itu kata Badai melalui Reel Video tersebut, dipicu oleh masalah tuntutan ekonomi. Hanya saja dalam Reel Video berdurasi kurang dari satu menit itu, Badai NTB tidak menyebutkan secara detail nama kampung tersebut dan tidak menjelaskan siapa pula para pelakunya.

Reel Video Badai NTB tersebut praktis saja menjadi salah satu tema “paling panas” diperbincangkan oleh berbagai pihak, terutama di beranda Media Sosial (Medsos). Para Netizen terpantau dominan mencerca Badai NTB dengan kata-kata kasar. Sebab yang yang dilakukan Badai NTB dalam kaitan itu tegas dominan Netizen adalah sama halnya dengan menampar keras hati dan perasaan seluruh masyarakat Bima.

Sebab, kasus tak lazim itu tak pernah terjadi di Bima, baik sejak dulu maupun hingga saat ini. Yang yang lebih para lagi, pada Reel Video tersebut Badai NTB bahwa peristiwa tak lazim itu telah menjadi budaya di salah satu kampung tersebut.

Singkatnya kemarahan masyarakat Bima terutama di beranda Medsos atas ulah Badai NTB tersebut, terpantau masih berlangsungs ampai saat ini. Namun demikian, beberapa hari lalu Badai NTB membuat Reel Video klarifikasi. Pada Reel Video tersebut, Badai mengaku bahwa dirinya tidak tahu kalau pembicaraanya itu direkan secara diam-diam oleh orang.

Salah satu pemilik Akun FB atas nama Oppa Adit Sape, terpantau mempertanyakan sekaligus menyoroti keras pernyataan Badai NTB pada Reel Video tersebut. Ia kemudian mendesak agar Badai NTB mempertanggungjawabkan hal itu dan menjelaskan secara detail tentang apa nama kampung dimaksud, lokasinya di mana dan siapa saja pelakunya.

Sebab apa yang dilakukan oleh Badai NTB dalam kaitan itu, ditegaskanya sama sekali tidak pernah pernah ada dan tidak pernah pula terjadi di Bima, kecuali hal yang bersifat oknum. Ketegasan yang sama juga disampaikan oleh Akun FB atas nama Aby Ahmad. Melalui postinganya, Aby Ahmad mendesak Badai NTB agar bertanggungjawab penuh atas pernyataanya memalui Reel Video yang sudah tersebar luas di beranda Medsos tersebut.

Pasalnya, sampai sejauh ini Aby Ahmad memastikan bahwa tindakan pidana kejahatan tersebut sama tidak pernah terjadi di Bima, kecuali yang mungkin saja bersifat oknum. Dan Aby Ahmad meyakini bahwa Kampung yang disebut oleh Badai NTB tersebut sama sekali tidak ada di Bima,baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima.

Oleh sebab itu, Aby Ahmad menegaskan bahwa kemarahan besar orang Bima terhadap Badai NTB dalam kaitan itu adalah sangat wajar. Sebab, pernyataan Badai NTB melalui Reel Videonya tersebut identik dengan menodai harjkat, martabat dan kehormatan orang Bima.

Dan dalam kaitan itu, Badai menyebutkan bahwa orang yang mereka video tersebut tanpa seizinya. Tak hanya itu, pada reel Video itu pula Badai NTB menyatakan bahwa pembicaraan yang terekam secara jelas dan nyata itu bukan berlangsung pada diskusi formal.

Sayangnya, pada Reel Video klarifikasi terlihat tak seuntai kalimat permohonan maaf yang diucapkan oleh Badai NTB. Mereasa harkat, martabat dan kehormatan orang Bima yang dilakukan Badai NTB melalui Reel Video tersebut Ketua LSM LKPM NTB yakni Amirudin, S.Sos menggiring Badai NTB ke meja Hukum (Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota).

 Pada moment melaporkan kasus itu, Amir didampingi oleh Ketua Pemuda Pancasila Kota Bima, Abdul Haris (Angga) Sarjono dan Ery Irawadin. Kasus ini dilaporkan pada Jum’at (28/3/2025) sekitar pukul 20.25 Wita.

Laporan tersebut diperkuat dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) pada Unit SPKT Polres Bima Kota nomor: STTLP/K/362/III/2025/NTB/Res Bima Kota. Laporan tersebut perihal dugaan penyebaran berita bohong serta merusak moralitas orang Bima melalui Medsos. Laporan tersebut ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres Bima Kota yakni Iptu Agusalim dan Amirudin S.Sos (Ketua LKPM NTB) selaku pelapor.

Sedangkan saksi yang diajukan dalam laporan tersebut yakni Sarjono dan Ardiansyah. Kronologis kejadian terkait dugaan penyebaran berita bohong serta merusak moralitas orang Bima tersebut yakni pada awalnya pelapor melapor Reel Video dari terlapor (Badai NTB) di beranda FB milik pelapor. Hal itu ketahuinya pada Kamis (27/3/2025) sekita pukul 16.00 Wita, bahwa terlapor mengatakan di live FB (Badai NTB) bahwa: ada salah satu kampung di Bima yang menjual istrinya sendiri dan suaminya mengantarkan sendiri istrinya ke tempat yang disepakati dengan laki yang disepakati.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Unit SPKT Polres Bima Kota untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Usai mengadukans ecara resmi ke Unit SPT, pihak pelapor dan saksi-saksi yang diajukanya itu langsung bergegas ke ruang Unit SPKT Satreskrim Polres Bima untuk memberikan keterangan awal kepada Penyidik setempat.

Dan keterangan pelapor maupun saksi-saksi yang diajukan dalam kaitan itu, dijelaskan telah dituangikan secara resmi ke dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK). Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Wakapolres setempat, Kompol Herman membenarkan bahwa dalam kasus ini pihaknya sudah menerima secara resmi laporan darin pihak pelapor terkait kasus dimaksud.

Dan kasus ini terang Herman, hingga kini masih ditangani oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota. Terkait kasus ini pula ujar Herman, baik pelapor maupun saksi yang diajukanya telah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik setempat.

“Penangan kasus ini masih dalam tahap Penyelidikan. Dan Penyidik masih bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sekali lagi, penanganan kasus yang dilaporkan ini akan tetap ditindak lanjuti oleh Penyidik. Soal perkembangan selanjutnya, Insya Allah akan kami jelaskan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” sahut Herman dengan nada singkat, Minggu (30/3/2025). (JOEL/RUDY/AL/DK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.