Soal Amahami Jadi Atensi Walikota Bima dan Kejaksaan-Samsurih Tegaskan SegeraTinjau Total

Mantan Ketua Pansus: APH Segera Turun Tangan dan Pemerintah Harus Tertibkan

Laporan Pansus DPRD Kota Bima dan Surat Resmi Dari DKP Pemprov NTB Tahun 2019 Soal Kawasan Amahami-Kota Bima

Visioner Berita Kota Bima-Dugaan penguasaan sekitar ratusan hektar “lahan milik Negara” di kawasan Pantai Amahami yang berlokasi di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima terjadi sejak lama dan bahkan ditengarai masih berlangsung sampai saat ini. Hanya perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tertkait kasus itu, dimulai oleh Walikota Bima saat itu yakni H. Muhammad Lutfi, SE.

Dalam upaya menghentikan berbagai dugaan aktivitas ilegal di kawasan itu, Lutfi menggelar rapat lebih dari satu kali dengan pihak Forkopimda setempat (Kejari Bima, Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Polres Bima Kota, Kodim 1608/Bima dan DPRD setempat. Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut, disepakati bahwa Kajari Bima saat itu yakni Widagdo Petrus, SH, MH (Almarhum).

Pun dalam kaitan itu, Pemkot Bima bersikap tak main-main. Terkait dugaan pengusaaan lahan di kawasan laut pantai Amahami tersebut, DPRD setempat pu8n membentuk Pansus yang diketuai oleh H. Armansyah, SE. Hasil kerja Pansus yang terkordinasi deengan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi NTB menegaskan bahwa segala aktivitas yang terjadi di kawasan Amahami itu adalah ilegal.

Sementara rekomendasi Pansus kepada Pemkot Bima saat itu yang salah satunya deikabarkan mendesak agar kasus Amahami digiring ke proses hukum, namun hingga detik ini dinilai tak jdelas rimbanya. Sedangkan langkah kongriet yang dilakukan oleh Lutfi saat itu, antara lain memasang papan larangan aktivitas bagi siapapun di seluruh wilayah Amahami. Dan hingga saat ini papan larangan tersebut masih tertancap di seluruh kawasan Amahami.

Kini Lutfi tak lagi menjabat sebagai Walikota Bima. Tetapi digantikan oleh Walikota-Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE-Feri Sofiyan, SH (Man-Feri). Masa jabatan Man-Feri sebagai Walikota-Wakil Walikota Bima dinilai belum seumur jagung. Namun kini dihadapkan dengan masalah yang dinilai sangat serius di kawasan Amahami.

Yakni di tengah jalan baru dua arah yang dibangun dimasa kepemimpinan Walikota Bima, H. Muhammad Qurais H. Abidin di sebelah utara masjid Terapun Amahami kini dipagar menggunakan seng oleh salah seorang “warga keturunan” berinisial BC yang saat ini disebut-sebut berdomisili di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)-NTT.

Kono BC memagari jalan raya di Amahami tersebut karena lahan yang digunakan Pemerintah membuka akses jalan dua arah tersebut adalah miliknya. Dan dalam kaitan itu, melalui tulisan pada pagar tersebut BC mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima yakni tanah ini milik Bobby Chandra SHM No.2079, berdasarkan putusan Pengadilan Raba Bima, Nomor : 62/pdt.G/2024/PN.Rbi. Kabar ini diketahui Awak Media melalui Kuasa Hukumnya  yakni Muhammad Haekal, SH, MH.

Konon BB memagar jalan raya yang dibangun di atas SHM itu karena hingga kini Pemlkot Bima melum membayar kompensasi sesuai perjanjian awal (sebelum jalan itu dibangun). Sementara soal nominal (angka) kompensasi tersebut, hingga kini belum diketahui.

Karena dugaan perjanjian soal kompensasi tersebut hingga kini tak juga dipenuhi oleh pihak Pemkot Bima, Bobi dikabarkan mendelegasikan kepada Kuasa Hukumnya, Muhammad Haekal untuk menagih. Hanya saja, upaya tersebut hingga kini belum juga diamini. Oleh sebab itu, kini Bobi melalui Kuasa Hukumnya tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp3,5 Miliar.  

Masih soal itu, Kepala BPN Kota Bima melalui Kasi Pengadaan dan Pengembangan, Yudi Prasetio membenarkan bahwa BC telah mengantungi SHM. SHM tersebut diakuinya diterbitkan oleh BPN setempat. hanya saja, Yudi mengaku kapan sertifikat itu diterbitkan oleh pihaknya.

Penjelasan itu dipaparkan Yudi kepada Awak Media, Rabu (19/3/2024). Soal sertifikat itu, ditegaskanya buisa dibatalkan jika diketahui melanggar Undang-Undang. Tetapi hal tersebut ditegaskanya harus memiliki landasan.

Sementara soal penertiban sertifikat soal itu, diakuinya bahwa BPN hanya berkutat soal penyelesai nota administrasinya. Sedangkan soal pembebaasan lahan yang dibangun di atas SHM milik BC itu katanya, tentu saja menjadi kewenangan Pemkot Bima. Namun sampai saat ini ungkapnya, soal itu belum ada kejelasan dari pihak Pemkot Bima.   

Yudi memastikan bahwa soal pihak pihak BPN Kota Bima pernah dipanggil oleh Pj. Walikota Bima saat itu, Drs. H. Muhtar Landa, MH. Dalam kaitan ittu, pihaknya diminta oleh Pemkot Bima untuk menertibkan SHM atas BC yang diterbitkan oleh BPN setempat. Namun kejelasan soal lahan tersebut telah dibebaskan oleh Pemkot Bima atau sebaliknya, hingga saat ini ia mengaku tidak tahu.  

Dugaan masalah ini terpantau masih menjadi perhatian publik, khususnya di Kota Bima. Salah seorang Tokoh Masyarakat di Kelurahan Dara, Herman, S.Pd, M.Pd mendesak agar Pemkot Bima segera melakukan penertiban. Pernyataan yang sama juga dikemukakan oleh Dirut LSM LKPM NTB, Amirudin, S.Sos. Dan dalam kaitan itu, Amir menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi demontrasi.

Flash Back, Moment Jumpa Pers Dengan Pihak Forkopimda Soal Masalah di Kawasan Amahami Tahun 2019

Baik Herman maupun Amir, mendesak Presiden RI yakni Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto segera turun tangan. Tak hanya itu, Amir juga mendesak pihak Kementerian ATR/BPN segera hadir dengan sikap kongkfrietnya soal kawasan Amahami yang sejak dulu hingga kini ditengarai dikuasai oleh oknum-oknum tertentu itu. Bukan itu saja, APH dan pihak TNI sebagai pemilik teritorial terkait hal itu juga didesak segera bersikap tegas.

Pertanyaan sol sikap Walikota Bima, H. A.Rahman H. Abidin, SE pun kini terjawab. Walikota Bima Kadis Kominfotik setempat, H. Mahfud memastikan bahwa kasus itu telah diketahui oleh Kepala Daerah setempat. Dan dalam kaitan itu, ditegaskanya bahwa Walikota dan pihak Kejaksaan setempat telah memposisikan hal itu sebagai atensinya.

“Ya, hal itu sudah diatensi oleh Walikota Bima dengan pihak Kejaksaan setempat. Sementara soal angka ganti rugi yang diminta BC kepada Pemkot Bima, saya kurang tahu jumlahnya,” sahut Mahfud kepada Media Online www.visionerbima.com melalui saluran WhatsApp, Kamis (20/3/2025).

Ditanya soal kapan hal itu diatensi oleh Walikota Bima dan pihak Kejaksaan setempay, Mahfud kembali menjelaskan bahwa Pimpinan Daerah sudah mengetahui permasalahnya. Dan diakuinya pula, Walikota Bima sudah membicarakanya dengan pihak Kejaksaaan setempat.

“Kita lihat saja perkembanganya ke depan. Dan yang pasti, hal ini mendapat perhatian khusus dari Pimpinan Daerah,” pungkas Mahfud.

Masih soal Amahami tersebut, kini mantan Ketua pansus DPRD Kota Bima yakni H. Armansyah kembali bersuara keras. Armansyah membeberkan, hasil kerja Pansus tahun 2019 lalu memastikan bahwa seluruh aktivitas dan kegiatan di atas lahan di kawasan Amahami itu adalah ilegal. Data dan fakta ini diakuinya diperkuat oleh rekomendasi DKP Pemprov NTB dalam bentuk surat yang diserahkan oleh DKP NTB kepada Tim Pansus DPRD Kota Bima yang menangani soal kawasan Amahami.

“Kerja Pansus DPRD Kota Bima soal itu sudah clear. Kerja Pansus yang berlangsung sekitar 3 bulan lamanya melahirkan beberapa rekoemndasi. Antara lain kasus itu harus ditindak lanjuti kepada APH untuk ditangani sesuai ketentuan hukum dan UU yang berlaku. Dan pak Samsurih yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bima juga tahu soal itu. Namun kini DPRD Kota Bima dikabarkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal kawasan Amahami itu. Kok RDP lagi seemntara kerja Pansus DPRD Kota Bima sudah clear?, entahlah,” sahut Armansyah, Kamis (20/3/2024).

Arman menambahkan, disaat Pansus DPRD Kota Bima soal itu pihaknya tak pernag mendengar penyebutkan soal nama BC sebagai pemilik SHM di atas jalan raya yang dibangun di Amahami di zaman HMQ sebagai Walikota Bima. Namun kini ia mengaku kaget setelah kini ada kasus BC memagar jalan di Amahami karena dugaan Pemkot Bima belum membayar kompensasi.

“Jika Pemerintah melalui DKP pemprov NTB memastikan bahwa seluruh aktivitas  dan kegiatan termasuk penguasan lahan di kawasan Amahami itu ilegal, lho kok bicara soal kompensasasi terkait pembangunan jalan itu?, kedengaranya aneh saja. Kalau secara resmi pihak DKP Pemprov NTB memastikanya demikian, maka clear bahwa seluruh kawasan di Pantai Amahami itu adalah lahan milik Negara. Kok SHM milik perorangan bisa muncul di sana?, tentu saja itu gaweanya BPN Kota Bima,” pungkasnya.

Secara terpisah ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH yang dimintai tanggapanya enggan berkomentar banyak. Tetapi masalah ini diakuinya sedang dibahas secara serius oleh pihaknya. Dan setelah pembahasan itu dilaksanakan, pihaknya akan segera tinjau lapangan.

“Masalah ini sedang kita bahas secara serius di DPRD Kota Bima. Soal tinjau lapangan, bukan saja soal lokasi yang dipagar oleh BC itu. Tetapi Insya Allh upaya peninjauan lapangan itu akan dilakukan secvara total di kawasan Amahami,” sahutnya, Kamis (20/3/2025).  (JOEL/RUDY/AL/DK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.