Berkas Perkara Badai NTB Diserahkan Kepada Kejaksaan

Berkas Perkara Yang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan oleh Uswatun Hasanah Alias Badai NTB atas laporan Marhaen alias Rara, dijelaskan kini mengalami kemajuan sangat signifikan. Setelah kasusnya ditingkatkan kan ke tahapan Penyidikan hingga Badai NTB ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan dikerangkeng dalam sel tahanan Polsek Rasbar Barat (Rasbar)-Polres Bima Kota, kini berkas perkara tersebut diserahkan secara resmi oleh Penyidik Pidum Satreskrim Polres Bima Kota kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Berkas perkara tersebut diserahkan kepada pihak Kejaksaan pada Senin (21/4/2025). Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK membenarkan hal itu. Tegas Dwi, penyerahan berkas perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan mencerminkan bahwa kinerja Penyidik terkait penanganan kasus ini tidak menemukan adanya kendala atau hambatan.

"Berkas perkara tersebut berisikan BAP dari pelapor dan sejumlah saksi yang diajukannya dan BAP dari Badai NTB terlapor. Setelah berkas perkara tersebut diserahkan, selanjutnya kami harus menunggu hasil penelitian dari pihak Kejaksaan selaku P19. Jika melalui P19 itu akan ada petunjuk dari Jaksa, maka hal itu wajib dituntaskan oleh Penyidik," terang Dwi kepada Media ini, Selasa (22/4/2025).

Namun demikian, pihaknya menegaskan tidak bisa berandai-andai soal adanya petunjuk dari pihak Kejaksaan atau sebaliknya terkait berkas perkara dimaksud. Sebab, masa penelitian dilakukan dalam kaitan itu tergolong lumayan lama.

"Jika dari P19 itu akan ada petunjuk dari pihak Kejaksaan, Insya Allah akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan Wartawan. Tetapi menurut kami, Insya Allah berkas perkara tersebut sudah lengkap," tandas Dwi.

Terlepas dari itu, penahanan Badai NTB i dalam sel tahanan Polsek Rasbar -Polres Bima Kota saat ini tercatat sudah berjalan selama 6 hari. Dikabarkan bahwa kondisi kesehatan dan psikologis Badai NTB masih sangat normal. Dan pemeriksaan kesehatan dan psikologis pun diakui dilakukan secara rutin oleh Tim dari Polres Bima Kota.

"Alhamdulillah kondisi kesehatan dan psikologis Badai NTB saat ini sangat normal. Rabu (22/4/2025) jam besuk diberlakukan. Pihak keluarga dan dari salah satu organisasi yang menaungi Badai NTB pun hadir menjenguk yang bersangkutan di Polsek Rasbar. Tak hanya itu, pihak keluarganya dan Kades Ngali Kecamatan Belo pun hadir menjenguk Badai NTB. Moment itu dibuka sejak pagi sampai dengan pukul 13.00 Wita. Moment tersebut juga diawasi oleh para petugas," tandas Dwi. 

Di moment itu pula terkuak adanya harapan pihak keluarganya untuk Badai NTB. Antara lain Badai NTB diharapkan bisa bisa merubah "kebiasaan lamanya" dan tekuk beribadah di dalam sel tahanan.

"Mereka berharap agar Badai NTB bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya. Demikian harapan pihak keluarganya yang disampaikannya kepada Kapolsek Rasbar, AKP Suratno," terang Dwi.

Menjawab pertanyaan soal adanya informasi soal akan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak terlapor tersebut, Dwi menegaskan bahwa pihaknya enggan berandai-andai. Soal surat permohonan penangguhan penahanan dimaksud, sampai saat ini pihaknya belum menemukan hal itu.

"Sampai sejauh ini belum ada surat permohonan penangguhan penahanan untuk bersangkutan yang kami terima. Tetapi di luar itu, secara non formal Kades Ngali pernah datang meminta soal itu. Tetapi soal penangguhan penahanan itu merupakan kewenangan mutlak dari Pak Kapolres Bima Kota," tegasnya. (JOEL/RUDY/AL/DK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.