Dugaan Cara Bar-Bar Badai NTB Soal Bongkar Bandar Narkoba Terpatahkan Karena "Tak Punya Bukti"
![]() |
Dugaan Penjelasan Kapolda NTB Melalui Saluran WA Yang Sudah Beredar Luas |
Visioner Berita Bima-Nama Uswatun Hasanah alias Badai NTB dinilai lumayan tenar di alam Maya alias Media Sosial (Medsos). Tetapi ditengarai keras berbanding terbaik dengan kenyataan yang terjadi di dunia nyata yang kian hari hari kian sepi saja.
Nama Badai NTB lumayan mengemuka di beranda maya karena perjuangannya menggunakan salah satu Organisasi Kemahasiswaan di Indonesia memberantas Narkoba jenis sabu "ala maya". Terkait hal itu, sejak Gubernur NTB yakni Dr. H. Zulkieflimansyah kalah dipentas Pilgub setempat periode 2024-2029 hingga saat ini Badai NTB terus melancarkan tuduhan serius terhadap ratusan orang melalui bagan kloter "ala maya" termasuk di dalamnya ada sekitar puluhan nama personil Polisi yang dituduhnya secara serius terlibat sebagai bandar maupun pembekibg Narkoba di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
Sayangnya tuduhan serius Badai NTB dalam kaitan itu, sejak awal hingga saat ini Badai NTB belum mampu menunjukan data dan fakta tentang keterlibatan ratusan nama tersebut terlibat dalam kasus Sabu, baik dalam bentuk video transaksi maupun berupa foto yang memastikan keterlibatan para tertuduh.
Oleh sebab itu, berbagai kalangan yang memahami seluruh konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia menilai bahwa tuduhan Badai tersebut adalah melanggar hukum dan berpotensi besar dijerat oleh Undang-Undang (UU) tentang ITE. Sementara soal Narkoba, ditegaskan untuk menjerat para tertuduh itu harus tertangkap tangan. Sebab, UU tentang penanganan soal Narkoba tersebut bersifat Leg Specialist (Tindak Pidana Khusus) yang membutuhkan faktanya, bukan katanya.
"UU yang mengatur tentang penanganan Narkoba itu bersifat Leg Spesialis, bukan Leg Generalis. Disiplin Ilmu Badai NTB bukan Ilmu Hukum. Maka pemahamanya soal pemberantasan Narkoba, tentu sangat dangkal. Dan tuduhan serius terhadap ratusan orang melalui bagan kloter tersebut berpotensi besar menyeretnya ke penjara. Pun puluhan orang tertuduh sudah melaporkanya secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tegas Wahyudin, SH kepada Media ini, Senin (14/4/2025).
Ditegaskannya bahwa Badai NTB merupakan Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu diakuinya tertera di dalam KTP milik yang bersangkutan pula. NKRI jelaskanya merupakan Negara yang menempatkan hukum sebagai Panglima tertinggi dan memberlakukan saksi hukum yang sama kepada siapapun yang melanggar hukum. Untuk ujarnya, azas praduga tak bersalah wajib hukumnya untuk dikedepankan kepada siapapun yang diduga melanggar hukum (sebelum dipitus bersalah oleh Majelis Hakim).
"Tetapi tidak dengan yang dilakukan oleh Badai NTB, baik sejak awal maupun hingga saat ini. Kecuali, yang dia lakukan dalam kaitan itu diduga keras menginginkan agar APH mengikuti cara bar-barnya tersebut. Sayangnya, sejak awal hingga saat ini Negara melalui instrumen legalnya enggan terkooptasi oleh cara Badai NTB dimaksud. Namun akan berbeda ceritanya ketika Badai NTB hidup di alam rimba," ujarnya.
Senada dengan Ketua DPD Gerakan Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya NTB, Iskandar. Sejak awal hingga saat ini, Iskandar menduga bahwa upaya yang dilakukan oleh Badai NTB dan kroninya itu lebih kepada meningkatkan angka Followers demi mendapatkan kpundi-pundi Rupiah di alam Maya. Sebab, Badai NTB merupakan konten kreator. Namun dalam perjuangan "ala maya" tersebut, Badai NTB dinilai berada di atas Penggung perjuangan yang salah.
"Indikasi itu ditemukan melalui tuduhan secara serius terhadap ratusan nama tersebut, padahal status hukum mereka bukan sebagai terlapor maupun terperiksa. Dan tak ada keputusan dari Majelis Hakim yang memastikan nama ratusan orang tersebut bersalah secara Inckracht terlibat dalam kasus Narkoba. Fatalnya lagi, di beranda maya tersebut Badai NTB telah berhasil meracuni fikiran para netizen dengan informasi sesat. Upaya Badai NTB itu juga diikuti oleh kekasihnya yakni Andi Putra Pratama yang diduga disiplin ilmunya bukan ilmu hukum, tetapi Sarjana Pertanian (S.Pt)," duga Iskandar, Senin (14/4/2025).
Demi memastikan agar warga NKRI mutlak berdaulat, Iskandar mendesak seluruh kalangan untuk tidak terkontaminasi oleh dugaan cara bar-bar Badai NTB dan Andi Putra Pratama tersebut. Jika terjadi sebaliknya, maka siapapapun yang hidup di NKRI ini berpotensi besar dijerat oleh sanksi pidana sesuai ketentuan UU tentang ITE.
"Hukum hadir di NKRI untuk memastikan bahwa harkat dan martabat setiap warga Negara tetap terjaga dan terlindungi. Sebab, ada hak para tertuduh tersebut yang wajib hukumnya dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi tidak dengan yang dilakukan oleh Badai NTB tersebut. Secara bar-bar pula ia menuding ratusan orang dimaksud bersalah. Dan dalam kaitan itu, Badai NTB serta kroninya diduga keras hanya mencari kepuasaan pribadinya tanpa memikirkan dampak psikologis yang dialami oleh anak-anak dan keluarga para terduga itu pula. Tetapi upaya hukum yang ditempuh para tertuduh itu adalah tetpat ketimbang mereka main hakim sendiri. Dan dalam kaitan itu, Badai NTB wajib hukumnya untuk diseret ke penjara," desak Iskandar sembari mengingatkan kepada semua pihak agar menjauhi cara Badai NTB dimaksud.
Catatan Media ini mengungkap, sejak hadir sebagai pejuang Narkoba "ala maya" Badai NTB telah melaporkan secara resmi sejumlah personil Kepolisian Polda NTB. Namun seiring dengan perjalanan penanganan kasus yang dilaporkan Badai NTB tersebut, diungkapkan tak satu bukti akurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang diserahkan oleh Badai NTB kepada Penyidik Polda NTB.
Ketegasan itu terkuak melalui dugaan Penjelasan Kapolda NTB, Irjend Pol Hadi Gunawan yang sudah tersebar luas di beranda maya. Jawaban terhadap Hadi Gunawan dalam kaitan itu didugaa bermula dari adanya pertanyaan soal penanganan kasus yang dilaporkan oleh Badai NTB di Mapolda NTB pula.
"Terimakasih. Kalau ada bukti keterlibatan anggota, saya pasti tindak lanjut. Tetapi setiap laporan Badai NTB ke mana-mana belum pernah menyampaikan alat bukti," terang Kapolda NTB melalui screen shoot hasil percakapan WA dimaksud
Tak terima hal itu, kini beranda maya di NTB "lumayan diwarnai oleh kemarahan" Badai NTB. Hal itu terpantau melalui akun Medsos Pribadi Badai NTB itu pula. Dalam kaitan itu, Badai NTB. mengaku akan terus melakukan perlawanan.
Dugaan kemarahan Badai NTB tersebut bukan saja kepada Kapolda NTB. Tetapi kepada Kapolres Bima Kota yang kembali mengangkat Ipda Abdul Hafid, SH sebagai Kanit Opsnal Satres Narkoba setempat menggantilan Ipda David Misa. Sejak awal Badai NTB menuduh Hafid secara serius terlibat dalam kasus Narkoba tanpa disertai dengan keakurasian data yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan beberapa Haris setelah Hafid menjabat sebagai Kanit Opsnal Satresnarkoba setempat hingga saat ini, Badai NTB terpantau masih terus melancarkan serangan di beranda maya.
Soal Badai NTB, pihak Polres Bima Kota telah menetapkannya secara resmi sebagai tersangka. Lebel tersangka disematkan' kepada Badai NTB itu yakni terkait dengan kasus dugaan penganiayaan disertai pengerusakan yang dilaporkan secara resmi oleh Marhaen alias Rara kepada Satreskrim Polres Bima Kota.
Hari ini, Selasa (15/4/2025) dinilai sebagai moment paling menegangkan. Badai NTB yang sebelumnya diduga meminta penundaan pemeriksaan dan penahanan karena pertimbangan harus mengikuti kegiatan Diskusi Publik soal Narkoba di Paelruganae Convention Hall Kota Bima, Senin malam (14/4/2025) maka hari ini berjanji akan datang bersama Kuasa Hukumnya di Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus itu pula.
Pertanyaan apakah hari Selasa ini pula Badai NTB akan akan menggunakan baju baru merk "tahanan" atau sebaliknya, hingga berita ini ditulis belum memperoleh penjelasan dari Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si. Dan kabar terkini menyebutkan, sejak pagi ini sejumlah Awak Media sedang berada di Mapolres Bima Kota sembari menanti pejuang Narkoba "ala maya" tersebut (Badai NTB). (JOEL/RUDY/DK)
Tulis Komentar Anda