“Lebel Tersangka” Pada Badai NTB Segera Dicopot Setelah Rara Tunduk?
![]() |
Badai NTB di Dalam Sel Tahanan Polsek Rasbar-Polres Bima Kota |
Visioner Berita Kota Bima-Tercatat sudah 14 hari Uswatun Hasanah alias Badai NTB menginap di dalam sel tahanan Polsek Rasanae Barat (Rasbar)-Polres Bima Kota. Badai NTB dikerangke ke dalam ruangan ukuran sekitar 2x3 meter itu atas laporan Marhaen alias Rara dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan.
Badai NTB di kerangkeng ke dalam sel tahanan tersebut setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka dan tes urine oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota, Kamis sore (17/4/2025). Catatan Media Online www.visionerbima.com mengungkap, baru dua hari “dikurung” ke dalam sel tahanan tersebut diduga Badai NTB sempat ngamuk-ngamuk dan ditengarai memukul jeruji.
Namun pada hari selanjutnya, diduga situasi menjadi berubah. Badai NTB dikabarkan tak lagi “ngamuk-ngamuk” di dalam sel tahanan. Di dalam sel tahanan itu, Badai NTB diinapkan oleh seorang tersangka perempuan yang terlibat dalam kasus dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Masih soal Badai NTB yang dikerangkeng di dalam sel tahanan Polsek Rasbar, sistem pengawasan terhadap para tahanan sangat ketat. Namun upaya pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan terhadap para tahanan di sana termasuk Badai NTB, diakui dilaksanakan secara rutin. Hal tersebut dilakukan oleh Tim yang dibentuk sejak lama oleh pihak Polres Bima Kota.
Dan ditegaskan pula bahwa sistem pengamanan ekstra ketat tersebut diberlakukan sejak lama dan masih berlangsung sampai dengan detik ini. Hasil pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan terhadap para tersangka di dalam sel tahanan tersebut, pun diakui “sangat normal”.
Rabu (30/4/2025) merupakan hari ke 14 Badai NTB berada di ruang “sempit” dimaksud. Beberapa hari lalu beredar video rekaman di beranda Media Sosial (Medsos). Pada rekaman video tersebut terlihat Badai NTB menggunakan baju kaus berwarna putih. Pada moment yang sama, Badai NTB terlihat memegang sebuah buku sembari memegang sebatang rokok.
Pertanyaan tentang lolosnya seseorang untuk mendokumentasikan melalui video rekaman tersebut, hingga detik ini belum diketahui. Padahal jauh-jauh hari sebelumnya, Wartawan dilarang keras untuk mewawancara langsung Badai NTB di dalam sel tahanan itu pula.
Tetapi berbagai sumber menduga bahwa pengambilan gambar dan video tersebut bersumber dari oknum yang datang membesuk Badai NTB di sel tahanan itu pula. Dan jam besuk yang diberlakukan yakni pada hari Selasa dan Kamis pada setiap minggunya.
Lagi-lagi soal Badai NTB, Selasa (29/4/2025) tersiar kabar bahwa Rara akhirnya “tunduk”. Kabar tersebut menjelaskan bahwa Rara tekah berdamai dengan Badai NTB. Indikasi itu ditemukan melalui adanya surat permohonan Restorative Justice (RJ) yang diduga diajukan Rara kepada Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota.
Penyidik setempat pun membenarkan hal itu. Surat permohonan RJ yang diajukan oleh Rara tersebut pun disertai dengan surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pertanyaan tentang siapa “pihak ketiga yang dianggap mampu menundundukan” Rara, pun hingga kini belum diketahui. Tetapi sebelumnya, terpantau bahwa pro-kontra perdamaian antara Rara dengan Badai NTB terutama di beranda Medsos pun nyata adanya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK yang dimintai tanggapanya hanya menjawab dengan nada singkat. Yakni membenarkan adanya surat permohonan RJ secara resmi yang diajukan oleh Rara kepada pihaknya. Dan dalam kaitan itu pula, Rara melampirkan surat perdamaian yang ditandatangani oleh pihak pelapor dan terlapor.
“Ya, benar. Rara mengajukan surat permohonan RJ. Pun dalam kaitan itu, Rara melampirkan surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dimaksud,” ungkap Dwi dengan nada singkat, Selasa (29/4/2025).
Catatan Media ini pun mengungkap tentang sudah sejauhmana penanganan kasus yang dilaporkan Rara tersebut. SPDP kasus itu sudah diserahkan secara resmi oleh Penyidik setempat kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Hal itu dilaksanakan sebelum Badai NTB dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polsek Rasbar. Pun demikian halnya dengan berkas perkara atas kasus dimaksud.
Dalam kaitan itu, dikabarkan bahwa hingga hari ini pihak Kejaksaan setempat masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut guna memastikan adanya petunjuk-petunjuk melalui P-19. Dan selanjutnya dijelaskan akan ada koordinasi secara resmi antara pihak Polres Bima Kota dengan pihak Kejaksaan. (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda