Akun FB “Sekaligus Sumber Mata Pencaharian”-Mengantarkan Badai NTB Jadi Tersangka Mendadak Hilang
![]() |
Inilah Akun Utama Badai NTB Yang Mendadak Hilang Itu |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Belum lama ini Uswatun Hasanah alias Badai NTB (28) terbebas dari tahanan Polsek Rasanae Barat (Rasbar)-Polres Bima Kota dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan secara resmi oleh Marhaen alias Rara. Dalam kasus itu, sekitar satu bulan lamanya Badai NTB dikerangkeng di dalam sel tahanan tersebut. Dan kasusnya berakhir dengan keputusan Restoratif Justice (RJ) alias Badai NTB bebas menghirup udara segar di luar sel tahanan.
Walau demikian, ditegaskan bukan berarti kasus hukum yang dihadapi Badai NTB berakhir sampai disitu. Tetapi puluhan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kejahatan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) yang dilaporkan secara resmi oleh para pelapor yang dituduh secara serius terlibat dalam kasus Narkoba melalui bagan kloter yang sudah ia sebar luaskan, dijelaskan berpotensi akan kembali mengantarkanya ke jeruji besi.
Dari puluhan laporan tersebut, tercatat ada beberapa laporan baik pada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota maupun pada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima dijelaskan kini mengalami kemajuan sangat signifikan dan berpotensi besar bagi Badai NTB untuk “dinobatkan” sebagai tersangka.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan ITE yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Golkar yakni Hilda Komala Dewi pada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima, Penyidik setempat telah menetapkan secara resmi Badai NTB sebagai tersangka. Dalam kasus ini Badai NTB telah diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus itu Badai NTB diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2025). Badai NTB diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 4 jam oleh Penyidik setempat.
Pertanyaan apakah dalam kasus ini Akun Facebook (FB) atas nama Badai NTB dan Handphone (HP) yang digunakanya untuk memposting tuduhan seriusnya kepada Hilda melalui Medsos tersebut sudah disita atau sebaliknya oleh Polisi setempat atau sebaliknya, hingga kini belum diketahui.
Namun Kuasa Hukum Badai NTB yakni Muhammad Tohir, SH memastikan bahwa pada Kamis (22/5/2025) tepatnya disaat Badai NTB diperiksa sebagai tersangka-Akun FB atas nama Badai NTB dan HP milik Badai NTB tersebut belum disita oleh Penyidik setempat.
“Pada saat itu saya meminta surat penyitaan secara resmi terkait adanya upaya penyitaan Akun FB tersebut dan HP milik Badai NTB karena pertimbangan adanya hal-hal yang bersifat privacy. Namun selanjutnya upaya penyitaan tersebut ditunda oleh Penyidik.,” tandas Tohir kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (24/5/2025).
Usai mendapingi Badai NTB beberapa jam diperiksa sebagai tersangka tersebut, Tohir mengaku pulang bersama Badai NTB ke Desa Ngali Kecamatan Belo-Kabupaten Bima. Pertanyaan apakah Akun FB tersebut dan HP itu diserahkan langsung oleh klienya itu kepada Polisi pada hari Jum’at (23/5/2025), Tohir mengaku tidak tahu.
“Hal itu saya belum terkonfirmasi. Maksudnya belum ada konfirmasi dari klien saya maupun dari pihak Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima. Namun demikian, Insya Allah dalam waktu segera pula saya tanyakan kepada Badai NTB maupun kepada Penyidik setempat,” ujar Tohir.
Sehari setelah Badai NTB diperiksa sebagai tersangka, praktis saja muncul peristiwa yang dinilai sangat menarik. Yakni Aku FB atas nama Badai NTB yag diduga sebagai salah satu sumber matapencaharianya hingga menggantarkanya menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Hilda tersebut mendadak hilang di beranda maya (Medsos). Akun FB atas nama Badai NTB tersebut hilang dari peredaran yakni sejak Kamis malam (22/5/2025) dan bahkan sampai saat ini.
Atas kehilangan Akun FB tersebut, Badai NTB mendadak mengeluarkan warning (peringatan). Warning tersebut diposting oleh salah seorang Netizen menggunakan Akun FB atas nama Om Rock. Akun FB yang terbaru tersebut, merupakan Akun FB yang dijelaskan sudah lama. Tetapi baru digunakan kembali oleh Badai NTB.
“FB atas nama “Badai NTb) telah lenyap. Silahkan ikuti FB terbaru,” ajak akun FB atas nama Om Rock melalui postinganya, tepatnya 19 jam lalu (pasca Aku FB utama Badai NTB menghilang).
Sekedar catatan, Akun FB utama Badai NTB yang tiba-tiba menghilang di beranda maya tersebut memiliki pengikut sekitar 148 ribu. Dan Akun FB tersebut dijelaskan sudah berstatus FB Pro. Dijelaskan pula bahwa Akun FB utama itu diduga sebagai salah satu sumber mata pencaharian bagi Badai NTB. Dan dikduga keras bahwa Akun FB utama itulah yang digunakan oleh Badai NTB untuk menuduh secara serius hampir ratusan orang terlibat dalam kasus Narkoba, kendati pihak tertuduh belum berstatus sebagai terlapor maupun terperiksa.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Bima yakni AKBP Eko Sutomo, S.IK, M. IK melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Abdul Malik, SH belum berhasil dikonfirmasi terkait hal itu. Sejumlah pertanyaan yang diarahkan oleh Media ini tentang apakah Akun FB utama Badai NTB serta HP milik yang bersangkutan telah disita atau sebaliknya pun belum dijawab oleh Malik.
Namun sejumlah pihak menduga bahwa Akun FB utama milik Badai NTB tersebut telah di Take Down. Pertanyaan tentang siapa yang melakukan Take Down terhadap Akun FB atas nama Badai NTB tersebut, pun hingga saat ini belum diketahui. (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda