Kamis Minggu Ini Badai NTB Diperiksa Sebagai Tersangka, Mahdin Jr Tegaskan Bukan Lagi Kuasa Hukumnya
Muhammad Tohir, SH: Siap Jadi Kuasa Hukum Badai NTB Jika Resmi Ditunjuk Oleh Formasban
Uswatun Hasanah Alias Badai NTB
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Nasib
Uswatun Hasanah alias Badai NTB (28) dalam menghadapi puluhan laporan resmi
terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos),
disebut-sebut akan berakhir “tragis”. Dari puluhan laporan tersebut, dijelaskan
ada beberapa diantaranya yang berpotensi naik ke tahapan Penyidikan. Dan bahkan
satu laporan di Polres Bima oleh Hilda Komalasari Dewi (Anggota DPRD Kabupaten
Bima dari Fraksi Partai Golkar), kini sudah memasuki “area” sangat serius.
Terkait laporan Hilda tersebut, Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima sudah menetapkan secara resmi Badai NTB sebagai tersangka. Usai ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Hilda tersebut, kini santer kabar yang menjelaskan bahwa Badai NTB sudah dipanggil secara resmi oleh Penyidik setempat untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis Minggu ini (22/5/2025).
Kabar soal Badai NTB telah dipanggil secara resmi untuk diperiksa sebagai tersangka tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Hilda yakni Taufikurrahman, SH. Advokat nyentrik yang akrab disapa Opik Paradewa ini menegaskan, hal itu mencerminkan bahwa pihak Penyidik Polres Bima telah membuktikan kinerja sungguh-sungguh dan profesionalismnya dalam setiap penanganan perkara tindak pidana.
“Semua diberlakukan sama di hadapan hukum. Dan dalam kasus itu pula pihak Polres Bima telah membuktikan kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas laporan klien saya Hilda tersebut, Badai NTB telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dan hari Kamis (22/5/2025), Badai akan diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik setempat,” ungkap Opik Paradwa kepada Media Online www.visionerbima.com, Selasa (20/5/2025).
Opik Paradewa kemudian menjelaskan, tahapan hukum selanjutnya pasca Badai NTB diperiksa sebagai maka Penyidik setempat akan mengirim berkas perkara bagi penangaan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Jika pada tahapanj penyerahan berkas tahap satu dalam kasus dimaksud, lazimnya pihak Kejaksaan akan melakukan penelitian secara akurat dan mendalam (P-19). Jika hasil penelitian tersebut pihak Kejaksaan akan ada petunjuk-petunjuk dari pihak Kejaksaan, maka hal itu harus ditutaskan segera oleh Penyidik setempat. Tetapi jika melalui P-19 tersebut tidak ditemukan adanya petunjuk-petunjuk dari pihak Kejaksaan, ya tentu saja perkara tersebut akan segera dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan,” terangnya.
Dotengah penanganan kasus ini bergulir dan serius, Opik mengaku mendengar adanya wacana damai antara Hilda dengan tersanka tersebut. Namun hal itu, ditegaskanya ditolak keras oleh Hilda.
“Wacana damai itu harus kita hargai dan hormati. Namun menolaknya secara keras juga merupakan hak hukum dari klien kami (Hilda). Sekali lagi, Hilda menghendaki agar penanganan kasus ini dituntaskan di meja hukum hingga mendapat keputusan tetap dari pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” tandasnya.
Mantan Kabid Ekonomi pada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima ini menegaskan, tuduhan serius Badai NTB terkait keterlibatan klienya tersebut dalam kasus Narkoba adalah fitnah alias tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sementara alat bukti yang diserahkan oleh pihak Badai NTB atas tuduhan seriusnya itu kepada Penyidik UnitTipidter Satreskrim Polres Bima, ditegaskanya hanya berupa “katanya, katanya dan katanya”.
“Dalam prespektif hukum Pidana, alat bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Sementara alat bukti yang diserahkan oleh Badai NTB atas tuduhan seriusnya terhadap klien kami, itu berupa katanya, katanya dan katanya. Sedangkan dalam kasus tindak pidana, hukum membutuhkan faktanya (bukan katanya). Oleh karenanya, Penyidikk menetapkan secara resmi sebagai tersangka itu bukan dilakukan secara serta-merta,” tandasnya.
Sementara pertanyaan soal Kuasa Hukum yang akan mendampingi Badai NTB, hingga kini belumj diketahui. Pasalnya, Ahmadin, SH yang akrab disapa Mahdin Jr kini sudah tidak lagi menjadi Kuasa Hukum Badai NTB. Mahdin Jr menegaskan, dirinya tak lagi menjadi Kuasa Hukum bagi Badai NTB yakni setelah yang bersangkutan (Badai NTB) dibebaskan oleh pihak Polres Bima Kota melalui Restoratif Justice (RJ) atas kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan secara resmi oleh Marhaen alias Rara.
“Badai NTB sendiri yang mencabutnya. Pencabutan itu dilakukan oleh Badai NTB secara terbuka melalui kolom komentarnya pada postingan saya di Medsos. Dia mencabut hak itu karena menganggap saya bermain dua kaki lantara saya mewacanakan perdamaian antara dia dengan Hilda,” tegas Mahdin Jr, Selasa (20/5/2025).
Pertanyaan tentang siapa Kuasa Hukum pengganti yang mendampingi Badai NTB dalam menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2025), Mahdin Jr menegaskan bukan ranahnya untuk menjawabnya. Sebab, Mahdin Jr mnenyatakan bahwa kini dirinya bukan lagi Kuasa Hukum bagi Badai NTB.
“Jangan tanya saya soal itu. Sebab, tidak lagi menjadi Kuasa Hukum bagi yang bersangkutan,” sahutnya dengan nada tegas.
Usut punya usut, diinformasikan bahwa kini Badai NTB memiliki salah seorang Kuasa Hukum pengganti Mahdir. Sejumlah sumber informasi menjelaskan, Muhammad Tohir, SH disebutkan sebagai “pilihan alternatif” yang akan mendampingi Badai NTB dalam menghadapi proses hukum yang akan dihadapinya, termasuk upaya pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2025).
Sementara Muhammad Tohir, SH yang dihubungi melalui saluran selulernya pada Selasa (20/5/2025) mengaku bahwa itu masih bersifat wacana. Tetapi Tohir menyatakan sangat siap menjadi Kuasa Hukum bagi Badai NTB jika ditunjuk secara resmi oleh pihak Formasban.
“Itu baru wacana yang dibicarakan melalui WhatssApp Group (WAG) Formasban. Tetapi ketika Formasban menunjuk saya sebagai Kuasa Hukum bagi Badai NTB, Insya Allah saya sudah sangat siap,” sahut Tohir.
Jika ditunjuk sebagai resmi sebagai Kuasa Hukum bagi Badai NTB, Tohir berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni lebih fokus kepada mendampingi hak hukum Badai NTB.
“Pada prinsipnya, sebagai Advokat kami hadir untuk mendampingi hak hukum siapa saja. Hal yang sama juga akan saya laksanakan jika ditunjuk sebagai resmi oleh Formasban sebagai Kuasa Hukum Badai NTB,” terangnya sembari mengatakan bahwa Formasban sangat mendukung gerakan yang dilakukan oleh Badai NTB.
Secara terpisah Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK melalui Kasat Res,krim setempat yakni AKP Abdul Malik, SH membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Badai NTB untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Hilda Komalasari Dewi. Terkait hal itu, Badai NTB akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis Minggu ini (22/5/2025).
“Dalam kasus itu, Badai NTB telah menetapkan secara resmi Badai NTB sebagai tersangka. Dan pada Kamis (22/5/2025) Badai NTB akan diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima. Tetang seperti apa perkembangan informasi selanjutnya, Insya Allah akan kami jelaskan kembali kepada rekan-rekan wartawan,” sahut Malik dengan nada singkat kepada Media ini, Selasa (20/5/2025).” (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda