“Kisah Perdana Paling Mengejutkan” di Bima, Seorang Wanita Dibekuk Polisi Karena “Mencabuli” Anak Dibawah Umur
![]() |
ILUSTRASI, dok. gambar: google.com |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Dugaan hubungan terlarang antar sesama jenis di Bima, disebut-sebut bukan hal baru. Ada yang terungkap dan ada pula yang sebaliknya. Ada beberapa oknum terduga pelaku sodomi yang dipenjara dan diduga kuat ada pula yang disebut-sebut masih melakukan hal yang sama.
Jum’at (9/5/2025) terkuak salah satu kisah nyata perdana yang dinilai paling memalukan dan mengejutkan di Kabupaten Bima. Seorang wanita berinisial MGW (23) dibekuk oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bima yang dikendalikan secara langsung oleh Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Malik melalui Kanit PPA, Ipda Nady, S.TrK. MGW dibekuk dan diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas III SMA, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya).
Sekedar catatan, MGW merupakan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di salah satu Negara di Luar Negeri (LN). Kasus ini ditegaskan masih ditangani secara serius oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima. Dan hingga kini Bunga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik setempat. Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Malilk membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kasus ini dilaporkan pada tanggal 17 April tahun 2025. Awalnya Bunga diduga hendak kabur dari rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Monta-Kabupaten Bima. Namun sebelumnya, diduga antara Bunga dengan MGW sudah membangun komunikasi melalui saluran WhatsApp (WA). Antara lain dugaan percakapan melalui saluran WA tersebut, diduga MGW diminta untuk menjemput korban dan kemudian kabur ke salah satu rumah di salah satu Desa di Kecamatan Sanggar-Kabupaten Bima,” ungkap Malik kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at siang (9/5/2025).
Usai menerima laporan resmi dari keluarga korban, Malik menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Penyidik Unit Tipidter Satreskrim setempat langsung Bergerak Cepat (Gercep) menuju Kecamatan Sanggar untuk menangkap MGW dan menyelamatkan korban. Namun sebelumnya, terlebih dahulu Penyidik Unit PPA sudah mengetahui keberadaan keduanya,” beber Malik.
Malik mengungkapkan, keduanya diduga bersembunyi di salah satu rumah keluarganya korban di Sanggar. Dan dijelaskanya pula, keduanya dibekuk dan diamankan di rumah itu pula.
“Selanjutnya terduga pelaku dan korban langsung dibawa ke Kator Satreskrim Polres Bima untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini MGW masih diamankan dan Bunga masih dimintai keterangan secara intensif oleh Penyidik,” terang Malik.
Malik memaparkan, penanganan kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan. Namun potensi penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahapan Penyidikan, ditegaskanya sangat besar.
“Dari hasil interogasi awal pada tahapan Penyelidikan, keduanya mengaku melakukan hubungan terlarang lebih dari satu kali. Terlepas dari suka sama suka, apapun alasanya bahwa kasus dugaan tindak pidana pencabulan maupun persetubuhan terhadap anak dibawah umur adalah kejahatan yang mutlak untuk dituntaskan melalui jalur hukum. Dan dalam kasus ini, Bunga merupakan korban,” tegasnya lagi.
Menurut Malik, penanganan kasus yang memposisikan seorang perempuan sebagai terduga pelaku dalam peristiwa dugaan tindak pidana kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur merupakan yang pertama kali oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima. Terlepas dari itu, Malik memastikan bahwa aspek penagakan supremasi hukum terkait kasus tersebut tetap bersifat mutlak.
“Pertanyaan soal adanya korelasi antara dugaan penculikan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam kasus ini, tentu masih didalami oleh Penyidik setempat. Oleh sebab itu, berikan kesempatan kepada Penyidik untuk bekerja secara sungguh-sungguh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan perlakuan hukum terkait penanangan kasus ini adalah sama dengan sederetan kasus dugaan tindak pidana kejahatan pencabulan yang ditangani sebelumnya,” ujar Malik.
Malik menyatakan, tak ada tantangan maupun hambatan berarti yang dihadapi Penyidik terkait penanganan kasus ini. Oleh sebab itu, MGW berpotensi besar akan dijadikan sebagai tersangka.
“Dari kasus ini, kembali kami mengingatikan kepada semua pihak terutama para orang tua agar mengontrol dan mengawasi secara ketat anak-anaknya. Ruang gerak anak harus dipersempit dan memastikan mereka untuk tetap fokus belajar demi keberlangsung hidup dan masa depanya, beribadah dan tetap berada pada lingkungan yang sehat. Rata-rata kasus yang seperti ini terjadi karena dipicu oleh lengahnya para orang tua, keluarga dan lingkungan di sekitarnya,” tandas Malik.
Malik menambahkan, anak merupakan aset sekaligus permata bagi masa depan bangsa dan Negara. Oleh sebab itu, semua pihak termasuk Massa dituntut untuk memiliki kepedulian ekstra.
“Kasus dugaan pencabuloan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima, hingga saat ini cenderung meningkat secara signifikan. Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), tentu saja tak ada ruang toleransi bagi para terduga pelakunya. Namun selain itu, kami mengingatkan kepada berbagai pihak untuk mengambil peran guna mengantisipasinya agar kasus yang sama tak terjadi di kemudian hari. Pun demikian kepada dunia pendidikan,” imbuh Malik. (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda