Lebih Dari Sebulan Badai NTB Dikerangkeng, Kasusnya Berakhir RJ-Siapa Paling Berperan?

Moment Foto Bersama Usai Penetapan RJ Kasus Badai NTB Vs Rara, Kamis (15/5/2025). Badai-Rara (Tengah) Bersama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si (Paling Keiri) dan Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK (Paling Kanan)

Visioner Berita Kota Bima-Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan secara resmi oleh Marhaen alias Rara, tercatat tercatat sekitar satu bulan lamanya Uswatun Hasanah alias Badai NTB (28) mendekam di dalam sel tahanan Polsek Rasanae Barat (Rasbar)-Polres Bima Kota. Namun di tengah “kecemasan soal Nasib” Badai NTB dalam kaitan itu, perjuangan keras berbagai pihak terus digulirkan demi kebebasan Badai NTB.

Rara yang sebelumnya kekeuh dengan sikapnya agar kasus tersebut dituntaskan melalui putusan Inkracht dari pihak Majelis Hakim pada Pengadin Negeri (PN) Raba-Bima pun akhirnya luluh. Lebih jelasnya, sekitar dua Minggu lalu Rara Vs Badai NTB mdenyepakati kata damai.

Perdamaian keduanya dilakukan secara resmi. Upaya damai tersebut juga melibatkan Tokoh Agama, Kades Waro Kecamatan Monta dan Kades Ngali Kecamatan Belo-Kabupaten Bima dan lainya. Sementara Kuasa Hukum Badai NTB yakni Ahmadin, SH yang akrab disapa Mahdin Jr terlihat lebih fokus melakukan upaya pendekatan secara komprehensif dengan pihak Polres Bima Kota agar dalam kasus ini berakhir dengan Restoratif Juctice (RJ).

Catatan realitis Media Online www.visionerbima.com mengungkap, akumulasi dari variable perjuanga dimaksud pun tercatat berakhir dengan sangat baik. Teka-teaki apakah Badai akan bebas atau tetap berada di balik jeruji besi pun terjawab secara nyata Kamis (15/5/2025). Lebih jelasnya bahwa pada moment yang dihadiri oleh berbagai pihak tersebut, permohonan RJ yang diajukan itu disetujui.

“Dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan secara resmi oleh Marhaen alias Rara tersebut duputuskan untuk dipenuhi. Syarat formil dan materilnya telah terpenuhi. Oleh sebab itu, tak ada alasan bagi kami untuk tidak melaksanakan RJ,” tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S,IK dan sejumlah PJU Polres Bima Kota pada moment dimaksud.

Sebelum keputusan RJ itu dilaksanakan, dijelaskanya terlebih dahulu Penyidik setempat melaksanakan kegiatan gelar perkara khusus. Moment tersebut juga melibatkan sejumlah PJU Polres Bima Kota. Antara lain Kaswas, Kasi Propam dan lainya.   

“Hasil gelar perkara khusus tersebut menyimpulkan bahwa kasus ini harus di RJ. Soal kesan lambanya keputusan RJ ini diamini, bukan karena unsur kesengajaan. Tetapi lebih kepada mengantisipasi agar tidak muncul tuntutan dari pihak lainya. Namun kini semuanya sudah usai. Dan perseteruan hukum antara Rara Vs Badai NTB berakhir dengan RJ,” tegasnya.

Siapa Paling Berperan Hingga Rara dan Badai Damai dan Kasusnya di RJ?

Inilah Pihak-Pihak Yang Disebut Paling Berperan Terkait Perdamaian Badai NTB Dengan Rara

Uswatun Hasanah alias Badai NTB “terseret” ke dalam sel tahanan Polsek rasbar-Polres Bima Kota atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan secara resmi oleh Marhaen alias Rara. Sekitar satu bulan lamanya Badai NTB “menginap di rumah baru” tersebut (sel tahanan).

Kondisi ini dinilai berhasil memanggil berbagai pihak untuk bergerak secara intens guna mengeluarkan Badai NTB dari sel tahanan. Kuasa Hukum Badai NTB, Ahmadin, SH alias Mahdin Jr terlihat seolah tak pernah berhenti menawarkan upaya damai antara Badai NTB dengan Rara. Hal itu terkuak melalui postingan Mahdin Jr melalui akun Medsos pribadinya.

Tak hanya itu, Mahdin Jr atas nama Kuasa Hukum Badai NTB pun terungkap sangat intens membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak Penyidik Pidum Satreskrim Polres Bima Kota. Berbarengan dengan hal itu, berbagai pihak diakui terus melakukan pendekatan dengan Rara agar mau berdamai dengan Badai NTB.

Pertanyaan tentang siapa paling berperan hingga Rara dan Badai Berdamai pun kini terjawab. Kepada media Online www.visionerbima.com, Sabtu (17/5/2025) Rara menjelaskanya secara detail. Dalam kaitan itu Rara menjelaskan bahwa pihak paling berperan terkait perdamaian tersebut yakni Ayaturrahman (senior PB SEMMI) , Ihwan (Kades Ngali) Saiful (Kadus Ngali) M. Irsadal Al Fajri (Sekdes Waro sekaligus paman Rara), Sudirman alias Dimas (Sepupu satu kali Rara) dan Alimin (Abang ipar Rara).

“Soal perdamaian antara saya dengan Badai NTB, sejumlah nama tersebut adalah penggagasnya. Sedangkan Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama adalah saksi dari perdamaian tersebut,” terang Rara.

Liputan langsung Media ini melaporkan, sejumlah nama yang menggagas perdamaian tersebut dan sejumlah Tokoh juga terlihat lebih dari satu kali hadir di Kantor satreskrim Polres Bima Kota. Kehadiran mereka yang juga melibatkan Rara, diakui menindak lanjuti surat permohonan RJ yang dilengkapi dengan surat perdmaian yang ditanda tangani oleh keduanya pula.

Tak hanya itu, sejumlah pihak dan saksi-saksi atas perdamaian tersebut juga hadir di Polres Bima Kota guna melakukan pendekatan dengan Penyidik untuk tujuan agar Badai NTB segera dikeluarkan dari sel tahanan Polsek Rasbar. Singkatnya, upaya pendekatan tersebut diakui sebagai bagian lain dari bebasnya Badai NTB atas kasus yang dilaporkan secara resmi oleh Rara dimaksud.

Kuasa Hukum Badai NTB, Ahmadin (Mahdin Jr) Yang Sejak Awal Hingga Akhir Kekeuh Mempertahankan Performa Santainya

Secara terpisah Kuasa Hukum Badai NTB, Ahmadin (Mahdin Jr) yang dimintai komentarnya menyatakan bahwa upaya damai tersebut didorong sejak peristiwa itu terjadi. Dan sekitar 30 hari masa penahanan badai NTB oleh Penyidik setempat, akhirnya proses RJ tersebut dikabulkan oleh Kapolres Bima Kota.

“Perjuangan keras berbagai pihak tersebut, Alhamdulillah membuahkan hasil yang sangat baik. Dan Badai NTB telah dibebaskan setelah permohonan RJ dikabulkan oleh Kapolres Bima Kota,” tandas Mahdin Jr, Kamis (15/5/2025).

Setelah RJ dilaksanakan dan Badai NTB bebas, Mahdin mengaku adanya hal-hal penting yang harus dijaga. Antara lain soal kepribadian Badai NTB agar tak lagi terjadi peristiwa serupa. Dan gejolak-gejolak Kamtibmas juga harus dijaga. Dalam kaitan itu, Mahdin atas nama Kuasa Hukumnya sangat yakin bahwa Badai NTB bisa menterjemahkanya.

“Ya, saya sangat yakin bahwa Badai NTB akan bisa memaknai hal tersebut. Dan soal Kamtibmas daerah merupakan tanggungjawab kita bersama,” tegas Mahdin Jr.

Setelah RJ itu dikabulkan, Mahdin Jr menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang ikut berperan. Antara lain Kades Ngali, Kades Wawo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan lainya. Tak hanya itu, secara khusus Mahdin Jr menyampaikan apresiasi dan terimakasih tak terhingga kepada Kapolres Bima Kota yang telah mengabulkan permohonan RJ tersebut.

“Soal berbagai serangan dan sejenisnya terhadap diri saya hingga tetap bertahan dalam penanganan kasus ini, ya inilah komitmen dari perjuangan. Sedangkan hasil yang dicapai saat ini, itu merupakan hasil dari kerja keras dan doa kita semua. Sekali lagi, hasil yang dicapai ini bukan karena kerja saya sendiri. Tetapi melibatkan banyak pihak, terutama teman-teman penyidik setempat,” pungkas Mahdin Jr. (JOEL/RUDY/AL/DK) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.