Masih Mendekam di Dalam Sel Tahanan, Kini Badai NTB Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Lapor Hilda
![]() |
Surat Penetapan Sebagai Tersangka (Kiri) dan Badai NTB (Kanan) |
Visioner Berita Kota Bima-Hingga kini Uswatun Hasanah alias Badai NTB (28) masih mendekam di dalam sel tahanan Polsek Rasanae Barat (Rasbar)-Polres Bima Kota. Masa penahanan pertama Badai NTB selama 20 hari pun telah usai dan kemudian diperpanjang selama 20 hari oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima dibawah kendali Kapolres setempat melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK.
Sementara permohonan Retoratif Justice (RJ) yang diajukan oleh pihak pemohon yakni Marhaen alias Rara yang antara lain melibatkan banyak pihak termasuk di dalamnya Kades Waro dan Kades Ngali Kecamatan Belo-Kabupaten Bima agar kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan dilaporkan Rara tersebut, hingga kini belum diamini oleh Kapolres Bima Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, kegiatan gelar khusus oleh Penyidik pasca dilayangkan rusah permohonan RJ tersebut sudah dilaksanakan oleh Penyidik setempat. Namun hingga detik ini, keputusan soal RJ tersebut belum dijelaskan secara detail. Dan sampai detik ini pula, Kuasa Hukum Badai NTB yakni Ahmadin, SH alias Mahdin Jr mengaku masih menunggu keputusan Kapolres setempat yang ditegaskan mutlak terkoordinasi dengan Kapolda NTB dan Kapolri.
Catatan penting Media ini kembali mengungkap, bersamaan dengan Badai NTB masih mendekamnya Badai NTB di dalam sel tahanan Polsek Rasbar kini muncul fakta dan data autentik terkait penanganan perkara ITE yang dilaporkan secara resmi oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Golkar yakni Hilda Komalasari Dewi. Dalam kasus yang ditangani oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima dibawah kendali Lkapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Malik, SH tersebut ditegaskan adanya perkembangan sangat signifikan.
Lebih jelasnya, Penyidik setempat menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut sudah lumayan lama ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Dan belum lama ini, Badai NTB diperiksa sebagai saksi “Pro Justicia”. Upaya pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima di salah satu ruangan di Mapolsek Rasbar-Polres Bima Kota.
Hal itu diakui Penyidik setempat yakni dilaksanakan setelah semua keterangan Ahli dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan keterangan para Ahli tersebut, menegaskan bahwa unsur tindak pidana terkait ITE yang diduga dilakukan oleh Badai NTB tersebut telah terpenuhi. Tak hanya itu, Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai rangkaian dari perkara tersebut pun diakui telah dilewati oleh Penyidik.
Yakni memastikan telah memperoleh rekomendasi Ditresnarkoba Polda NTB, Kejaksaan, BNNK dan Pengadilan Negeri (PN). Hasil rekomendasi tersebut menegaskan bahwa tuduhan serius yang diarahkan oleh NTB terhadap Hilda tersebut “bertabrakan dengan fakta sesungguhnya alias tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum” dan berpotensi besar dijerat oleh sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) tentang ITE.
Kuasa Hukum pelapor (Hilda) yakni Taufikurrahman, SH (Opik Paradewa) membenarkan bahwa kinerja Penyidik atas hampir seluruh rangkaian penanganan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan ITE tersebut hampir usai. Dan kini ditegaskanya, penanganan kasus tersebut mulai menapaki tahapan yang “sangat serius”.
Yakni Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima telah menetapkan secara resmi sebagai tersangka. Badai NTB ditetapkan secara resmi sebagai tersangka ditandai dengan surat resmi yang ditujukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Nomor: B/1010/V/2025/Reskrim, Klasifikasi: Biasa, Lampiran: Satu Lembar dan Perihal: Pemberitahuan penetapan sebagai tersangka atas nama Uswatun Hasanah alias Badai NTB.
Dalam surat resmi tersebut, dijelaskan bahwa Badai NTB ditetapkan secara resmi sebagai tersangka sejak Rabu (14/5/2025). Surat resmi dimaksud juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, korban/pelapor dan tersangka. Dan surat itu ditandatangani secara resmi pula oleh Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, SH.
“Informasi ini sangat akurat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum alias bukan Hoax. Badai NTB telah ditetapkan secara resmi oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima yakni tertanggal 14 Mei 2025. Maka langkah hukumnya selanjutnya, Badai NTB akan dipanggil secara resmi untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik setempat,” tegas Opik Paradewa kepada Media ini, Kamis (15/5/2025).
Pengacara yang dikenal nyentrik, tegas dan berbasis Ideologi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima ini (Opik :Paradewa) menyatakan apresiasiasi dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pihak Polres Bima atas kinerja profesionalismenya dalam menangani berbagai perkara tindak pidana. Pun demikian halnya dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan ITE yang dilakukan oleh Badai NTB.
“Penyidik bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum dan Perundang-Undangan yang berlaku. Hal yang saja juga diterapkan dalam penanganan setiap kasus dugaan pidana kejahatan, antara lain yang dilakukan oleh Badai NTB terhadap klien kami yakni Hilda. Ini perkara biasa, dan setiap penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan diperlakukan dengan cara yang sama oleh pihak Polres Bima. Intinya, tidak ada yang diistimewakan,” tegas Opik Paradewa.
Dalam kasus yang dilaporkan secara resmi oleh klienya tersebut, Opik meminta agar Penyidik setempat segera memanggil dan memeriksa Badai NTB sebagai tersangka. Hal tersebut dimaksudkan agar penanganan kasus ini segera dilimpahkan penangananya oleh pihak Kejaksaan setempat.
“Ini juga permintaan biasa, sama halnya dengan penanganan perkara-perkara tindak pidana lainya ketika seseorang terduga pelaku ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Sebab, rangkaian penanganan hukumnya di tingkat Kepolisian kan hampir selesai,” terangnya.
Secara terpisah Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Malik, SH membenarkan bahwa Badai NTB telah telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan secara resmi oleh Hilda ini. Dan Badai NTB ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus itu ditegaskanya telah dituangkan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada pihak Kejaksaan Bima, PN Raba-Bima, korban/pelapor dan tersangka pada tanggal 14 Mei 2025.
“Ya, benar. Dalam perkara yang berkaitanh dengan UU ITE ini, Badai NTB telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Maka langkah hukum selanjutnya oleh Penyidik yakni akan memanggil Badai NTB untuk diperiksa sebagai tersangka. Soal perkembangan informasi selanjutnya terkait penanganan perkara ini, Insya Allah akan kami jelaskan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” pungkas Malik dengan nada singkat, Kamis (15/5/2025). (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda