Oknum Supir Truk Dibekuk dan Dikerangkeng Usai “Setubuhi” Anak Diawah Umur di Wawo Bima
![]() |
Terduga Pelaku, Mizu |
Kasus tersebut sedang ditangani secara serius oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dibawah Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK melalui Kanit PPA, Ipda Eka Turkiani. Liputan langsung Media Online www.visionerbima.com melaporkan, Rabu (7/5/2024) Mawar hadir memberikan keterangan secara detail kepada Penyidik di Unit PPA atas kejadian yang menimpanya tersebut.
Dalam kaitan itu, Mawar dimintai keterangan lebih dari tiga jam oleh Penyidik Unit PPA. Pada moment tersebut, Mawar mengaku disetubuhi oleh Mizu lebih dari satu kali. Yakni dimulai sejak tanggal 28 April 2025 hingga tanggal 4 Mei 2025.
“Hubungan intim tersebut dilakukan setiap hari dan berakhir pada tanggal 4 Mei 2025. Kejadian itu berlangsung di kamar tidur saya. Hubungan intim yang itu dilakukan pada malam hari dan disaat yang sama nenek saya sedang tidur pulas. Namun sebelum hal itu dilakukan, Mizu masuk ke rumah nenek saya melalui pintu belakang (pintu dapur),” ungkap Mawar.
Mawar mengaku, sebelum hubungan intim itu berlangsung terlebih dahulu membangun komunikasi dengan Mizu melalui saluran WhatsApp (WA). Dan nomor WA itu awalnya diakuinya diminta oleh Mizu.
“Mizu adalah tetangga dekat rumah saya. Saat bermain kartu di sana, Mizu meminta nomor WA saya. Ia mengaku ingin berkenalan dengan saya. Selanjutnya komunikasi melalui WA sangat intes terjadi. Melalui WA itu pula, Mizu mengajak saya menikah. Namun saya bilang jangan sekarang. Tetapi silahkan menikahi saya setelah saya tamat sekolah,” terang Mawar.
Di tengah kemesraan itu berlangsung, hubungan keduanya tiba-tiba diketahui oleh istrinya Mizu. Usai mengetahui hubungan tersebut katanya, istri Mizu langsung mendatanginya. Pada saat yang sama, Mawar diduga dianiaya oleh istri Mizu.
“Ya, saya dianiaya oleh istrinya Mizu. Pada saat yang sama, seluruh keluarga mengetahui adanya hubungan antar saya dengan Mizu,” ungkap Mawar.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, praktis saja keluarga Mawar melaporkanya secara resmi kepada Penyidik Reskrim Polsek Wawo-Polres Bima Kota. Hal itu dilakukan pada tanggal 6 Mei 2025. Setelah memberikan keterangan awal kepada penyidik Polsek Wawo, Polisi setempat langsung Bergerak Cepat (Gercep) membekuk Mizu yang saat itu sedang berada di rumahnya.
“Pada hari yang bersamaan, suasana di sana sangat ramai. Usai saya memberikan keterangan awal kepada Penyidik di sana, Polisi langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap Mizu. Selanjutnya Mizu langsung dibawa oleh pihak Polsek Wawo untuk diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” ujar Mawar.
Mawar kemudian mengaku, sejak kecil hingga saat ini hidup bersama neneknya di salah satu Desa di Kecamatan Wawo tersebut. Sementara kedua orang tua dan adik-adiknya hingga saat ini masih berdomisili di luar kota, tepatnya di Provinsi Banten.
“Seluruh keluarga saya sudah mengetahui kejadian ini. Dan seluruh keluarga saya menegaskan agar kasus ini diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum. Tak hanya itu, seluruh keluarga saya menegaskan bahwa kasus ini tidak ada jalan damai dan tidak boleh dicabut,” tutur Mawar.
Penangaan kasus ini juga dikawal dan diawasi oleh UPTD PPA Kabupaten Bima yang dikendalikan oleh Muhammad Umar, SH, MH. Sikap yang sama juga melibatkan pihak Peksos Kementerian Sosial (Kemensos) RI Kabupaten Bima yakniAbdurrahman Hidayat.
Upaya yang sedang dilakukan oleh UPTD dan Peksos dalam kasus ini, antara lain memulihkan psikologis Mawar serta memastikan bahwa penanganan kasus dimaksud berkalan sebagaimana mestinya hingga Mizu mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatanya oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
“Sampai saat ini, kondisi piskologis Mawar masih trauma. Oleh sebab itu, kami melakukan upaya assesment psikologis kepada Mawar. Selain itu, kami di UPTD PPA Kabupaten Bima dan Peksos Kemensos tersebut memastikan bahwa aspek penagakan supremasi hukum dalam kasus ini tentu saja bersifat mutlak,” tegas Muhammad Umar didampingi Abdurrahman Hidaya kepada Media ini, Rabu (7/5/2025).
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat yakni AKP Dwi Kurniawan, S. TrK, S.IK yang dimintai tanggapanya membenarkan adanya kejadian dimaksud. Dwi menjelaskan, Mawar telah melaporkan kasus ini kepada PenyidikUnit PPA setempat.
“Usai menerima laporan tersebut, kami memastikan bahwa Penyidik harus bekerja secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, kasus tersebut merupakan salah satu yang paling diatensi keras oleh Polri dan pihak Kementerian terkait. Oleh sebab itu, aspek penegakan hukum terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tercatat sebagai atensi keras oleh Negara,” tegas Dwi, Rabu (7/5/2025).
Dwi menjelaskan, hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan Penyelidikan. Penanganan kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahapan Penyidikan yakni setelah pihaknya menuntaskan seluruh rangkaian penanganan hukum pada tingkat Penyelidikan.
“Saat ini Penyidik masih memintai keterangan kepada korban dan sejumlah saksi yang yang diajukan. Langkah-langkah yang sudah dilaksanakan oleh Penyidik terkait kasus ini antara lain mengamankan terduga pelaku, menyitan sejumlah Barang Bukti (BB) dan melakukan vidup terhadap Mawar. Hasil visum yang telah dilakukan di RSUD Bima, hingga kini belum kami terima. Dan hal itu tidak bisa dibuka di ruang publik karena pertimbangan Pro Justicia dan Mawar yang masih berstatus dibawah umur,” tegas Dwi.
Dalam kasus ini pula, Dwi menjelaskan bahwa pihaknya telah memintai keterangan awal dari terduga pelaku (Mizu). Saat dimintai keterangan awalnya ungkap Dwi, Mizu mengakui perbuatanya. Oleh sebab itu, Dwi memastikan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak menemukan adanya kendala dalam bentuk apapun.
“Langkah hukum selanjutnya oleh Penyidik antara lain melakukan oleh TKP dan lainya. Selanjutnya Penyidik akan melakukan kegiatan gelar perkara guna memastikan agar kasus tersebut ditingkatkan penangananya ke tahapan Penyidikan. Dalam penanganan kasus ini, rekan-rekan Wartawan, pihak UPTD PPA Kabupaten Bima serta Peksos Kemensos RI Kabupaten Bima masih mengawal dan mengawasinya secara ketat. Oleh karenanya, kami pun merasa sangat terbantuk. Untuk itu, kami menyatapan apresiasi dan terimakasih,” papar Dwi.
Terkait kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota, diakuinya bahwa di awal tahun 2025 ini mengalami peningkatan sangat signifikan. Sejak Januari-Mei 2025 ini, tercatat sekitar 6 kasus yang sedang ditangani secara serius oleh Penyidik Unit PPA setempat.
“Kami memastikan tak ada toleransi bagi terduga pelakuna tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur. Tetapi penanganan kasus dimaksud harus ditangani secara serius hingga mendapat keputusan tetap dari pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Tak ada perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dicabut. Sekedar catatan, tak sedikit pelakunya yang telah divonis dengan hukuman maksimal dan bahkan seumur hidup terkait kasus dimaksud,” tandas Dwi.
Berpijak pada berbagai kasus tersebutm, Dwi menekankan kepada para orang tua, jkelaurga dan lingkungan harus meningkataan kewaspadaan. Anak-anak ditegaskanya agar mampu menjaga dirinya sendiri. Pun anak-anak harus lebih fokus memikirkan tentang nasib, masa depan dan keberlangsungan hidupnya.
“Para orang tua harus lebih peka, anak-anak tidak boleh dibiarkan dalam keadaan sendiri di rumah dan di manapun dia berada. Semua pihak termasuk rekan-rekan Wartawan dituntut dan sangat dibutuhkan kepedulianya. Sebab, anak-anak merupakan aset bagi masa depan bangsa dan Negara ini. Sedangkan kasus persetubuhan dan dan pencabulan itu, bukan saja catatan hitam sepanjang sejarah bagi para pelakunya. Tetapi juga menjadi catatan buruk sepanjang hidupnya bagi para korbanya. Oleh sebab itu, semua pihak dituntut untuk memiliki kepedulian yang sangat tinggi,” imbuh Dwi. (ZAL/JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda