Penangkapan Ewa Dinilai Cacat Formil, TNI-Polri di Bima Digugat Secara Praper
Kodim 1608/Bima Nyatakan Sangat Siap Menghadapi Upaya Praper Pihak Ewa
Kuasa Hukum Ewa, Nukrah Kasipahu, SH
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Sekitar
dua bulan silam Ewa Asbandi, warga Desa Cenggu Kecamatan Belo-Kabupaten Bima
dibekuk oleh Tim Gabungan Kodim 1608/Bima. Ewa dibekuk karena diduga terlibat
dalam kasus Narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram.
Ewa dibekuk bersama seorang perempuan berinisil RM di salah satu rumah di Desa Cenggu. Di Tempat kejadian Perkara (TKP) di salah satu rumah di Desa Cenggu itu, Ewa dan RM digeledah oleh Tim Gabungan TNI hingga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,05 gram itu.
Usai dibekuk, Ewa dan RM langsung dibawa oleh TNI ke Kantor Koramil Woha untuk dilakukan interogasi lanjutan. Selanjutnya Ewa dan RM serta BB tersebut diserahkan oleh pihak TNI kepada Satresnarkoba Polres Bima. Seiring dengan proses penanganan kasus tersebut, Ewa dan RM telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan hingga kini masih ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima.
Kendati demikian, kini Ewa melakukan perlawanan secara hukum. Yakni mengajukan gugatan Pra Peradilan (Praper) kepada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Dalam kaitan itu, Ewa melalui Kuasa Hukumnya yakni Nukrah Kasipahu, SH menggugat (Praper) pihak TNI dan Polri (Satresnarkoba Polres Bima).
Gugatan Praper tersebut, ditegaskan karena dugaan seluruh rangkaian penangkapan terhadap Ewa oleh pihak TNI tersebut “cacat secara Yuridis Formil. Nukrah menegaskan, pada peristiwa penangkapan, penggeledahan TKP serta penggeledahan badan terhadap Ewa tersebut pihak TNI tidak melibatkan pihak Polri.
Kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (26/5/2025) Nukrah membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan Praper terhadap pihak Kodim 1608/Bima dan Satresnarkoba Polres Bima pada PN Raba-Bima.
“Dalam rangka menindak lanjuti hal itu, kami sudah mendaftar secara online. Dan dalam kaitan itu pula, kami sudah memperitahukan kepada pihak PTSP pada PN Raba-Bima. Kepada pihak PTSP tersebut, kami sudah menjelaskan telah mendaftar gugatan Praper terhadap pihak Kodim 1608/Bima dan Satresnarkoba Polres Bima. Gugatan Praper ini dilakukan karena seluruh rangkaian peristiwa penangkapan terhadap Ewa cacat secara formil,” tegas Nukrah.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2029, Nukrah menyatakan bahwa yang berkewenangan untuk melakukan upaya penggeledahan TKP, penggeledahan badan terduga pelaku yang terlibat dalam kasus Sabu adalah Polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN), bukan TNI.
“Sedangkan pada peristiwa penangkapan terhadap klien kami Ewa tersebut, diduga keras pihak TNI tidak melibatkan pihak BNN dan Polri. Untuk itu, kami tegaskan bahwa seluruh rangkaian kerja penangkapan terhadap Ewa oleh pihak TNI tersebut cacat secara formil. Itulah yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan Praper,” papra Nurkarh.
Materi gugatan Praper tersebut ujar Nukrah yakni mulai dari penangkapan, penggeledahan TKP dan penggeledahan badan Ewa oleh pihak TNI pada Kodim 1608/Bima. Dan ditegaskanya pula bahwa penetapan penangkapan terhadap oleh pihak TNI dimaksud juga tidak memenuhi syarat formil.
“Sekali lagi, penangkapan hingga upaya penggeledahan terhadap Ewa itu murni dilakukan oleh pihak TNI. Dan pada moment itu, sama sekali tidak ada keterlibatan pihak BNNK Bima dan Satresnarkoba Polres Bima,” ulas Nukrah.
Nukrah menjelaskan alasanya menggugat secara Praper pihak Satresnarkoba Polres Bima. Beber Nukrah, Surat Perintah (Sprint) penetapan yang dikeluarkan oleh Satresnarkoba Polres Bima tertanggal 13 April 2024 terkait Ewa pun ditengarai kerasnya cacat secara formil. Pun demikian halnya dengan surat penetapan penahanan terhadap Ewa oleh pihak Satresnarkoba Polres Bima.
“Jika syarat formil terkait peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap klien kami Ewa itu cacat, maka penetapanya sebagai tersangka dan penetapan penahananya pun tentu saja cacar secara yuridis formal. Dan itulah yang menjadi dasar bagi kami untuk menggugat Praper pihak Satresnarkoba Polres Bima,” tutur Nukrah.
Nukrah kembali menjelaskan, Sidang Praper pada PN Raba-Bima dimulai pada Senin (26/5/2025). Namun pada moment tersebut, Nukrah mengaku bahwa pihak TNI dan Polri selaku tergugat tidak hadir di moment persidangan dimaksud.
“Pada sidang Praper perdana tersebut, pihak TNI dan Polri selaku tergugat diduga mangkir. Dan dalam kaitan itu pula, kami mempertanyakan alasan kedua belah pihak tersebut tidak hadir pada sidang Praper perdana tersebut,” tanya Nukrah.
Terkait sidang Praper tersebut tandas Nukrah, pihak Satresnarkoba Polres Bima sudah mengajukan surat permohonan penondaan sampai dengan tanggal 10 Juni 2025. Dan yang dinilainya sangat menarik, pihak Kepolisian mengajukan surat permohonan penundaan sidang Praper sebelum mereka mengetahui kapan penetapan jadwal sidang.
“Artinya, sebenarnya mereka harus menerima release panggilan penetapan sidang dulu baru mereka mengajukan permohonan penundaan sidang. Dan pihak Kepolisian tersebut mengajukansurat permohonan penundaang sidang tersebut pada tanggal 20 Mei 2025. Sementara release panggilan penetapan sidang Praper dari pihak PN Raba-Bima, diterima oleh pihak Satresnarkoba Polres Bima pada tanggal 21 Mei 2025. Ini terkesan sangat aneh, mereka mengajukan terlebih dahulu surat permohonan penundaan sidang Praper dimaksud sebelum terima release panggilan penatapan sidang,” bongkar Nukrah.
Upaya penangkapan hingga penggeledahan terhadap Ewa oleh pihak TNI yang dinilainya cacat secara formil tersebut, ditegaskanya justeru memiliki dampak yang dinilai sangat serius. Yakni dapat melemahkan proses hukum.
“Soal penetapan klien kami Swa sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima, itu merupakan hak dan kewenangan Penyidik setempat. Tetapi kami punya pandangan hukum yang berbeda dengan pihak Satresnarkoba Polres Bima. Untuk itu kami mengajukan upaya Praper ini. Karena menurut pemahaman hukum kami bahwa penetapan Ewa sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan itu cacat secara yuridis formil,” ucap Nukrah.
Upaya Praper yang dilakukan pihaknya dalam kaitan itu, ditegaskanya bukan beraerti melakukan perlawanan secara serta-merta. Namun memiliki landasan hukum yang diakuinya jelas dan terang.
“Upaya Praper ini juga berorientasi kepada mengedukasi semua pihak. Perintah UU Nomor 35 tahun 2009 itu harus ditaati dan dihormati oleh semua pihak pula. UU tersebut juga sudah menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penggeledahan pada TKP maupun pada badan terduga pelaku Narkotika adalah BNN dan Polri. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Penyidik Satresnarkoba Polres Bima bahwa terkait penangkapan hingga penggeledahan terhadap Ewa tersebut, pihak TNI tidak melakukan koordinasi dengan Polri,” ungkapnya lagi.
Tetapi dalam kaitan itu sebutb Nukrah, Polisi hanya sebatas menerima penyerahan terduga pelaku (Ewa) dan BB dari pihak TNI. Penjelasan itu diakuinya diperolehnya dari penjelasan pihak Penyidik Satresnarkoba Polres Bima.
“Saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak TNI dalam kaiatan itu, , kawan-kawan dari Satresnarkoba Polres Bima mengaku tidak ada di TKP,” pungkas Nukrah sembari menegaskan bahwa upaya Praper yang sedang ditempuh pihaknya tersebut sangatlah serius.
Hingga berita ini dipubikasi, pihak Polres Bima belum berhasil dimintai tanggapanya. Sementara Dandim 1608/Bima melalui Kasdim setempat, Mayor Inf Asep Okinawa menyatakan sangat siap menghadapi upaya Praper yang dilakukan oleh Kuasa Hukum dari Ewa tersebut.
“Menggugat itu kan hak mereka sebagai warga Negara yang sudah diatur oleh UU. Dalam kaitan itu, tentu saja kami sudah sangat siap menghadapinya,” tegasnya kepada Media ini, Senin (26/5/2025).
Kasdim 1608/Bima menegaskan, seluruh rangkaian peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap Ewa dan penggeledahan TKP dimaksud telah sesuai dengan Stadar Operasional Prosedur (SOP). Peristiwa penangkapan dan penggeledahan tersebut, diakuinya disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat.
“Semetara upaya penggeledahan terhadab badan Ewa di TKP, itu dilakukan oleh seorang Perempuan, bukan personil TNI. Dan seorang perempuan yang diminta untuk melakukan penggeledahan terhadap badan Ewa tersebut, juga siap dihadirkan di moment sidang Praper dimaksud,” tandasnya.
Kasdim 1608/Bima ini juga membantah keras dugaan mangkir saat sidang Praper perdana kasus itu di PN Raba-Bima, Senin (26/5/2025). Sebab, pihaknya tidak mengetahui adanya sidang perdana Praper dimaksud.
“Kalau kami tahu adanya sidang Praper perdana tersebut, tentu saja kami pasti menghadirinya. Intinya kami tidak tahu adanya sidang Praper perdana yang digelar pada Senin (26/5/2025) di PN Raba-Bima tersebut,” pungkasnya. (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda